Kedudukan Warga Negara dalam Negara

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Warga negara adalah anggota dari negara yang keberadaan warganaegaranya sebagai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara sebagai anggota dari negara, warganegara memiliki hubungan atau iaktan dengan negara.

Hubungan antara negara warganegara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warganegara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban tehadap warganya.

Dengan istilah sebagai warganegara, ia memiliki hubunga timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Hubungan dan kedudukan warganegara ini bersifat khusus, sebab hanya individu-individu yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya.

Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warganegara dari negara yang bersangkutan maka tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut. Berikut kedudukan warga negara dalam negara.

Sebagai Penentuan warga negara

Siapa saja yang dapat menjadi warganegara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan individu-individu yang menjadi warganegara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli da asas ius sanguinis lus, artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sangius yang artinya darah.

  • Asas lus soli

Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

  • Asas lus sanguinis

Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asa persamaan derajat.

  • Asas persamaan hukum

Didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama suami-istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan statu kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

  • Asas persamaan derajat

Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Dengan demikian mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki kewenangan untuk menentukan kewarganegaraan sesuai asas yang dianut negara yang bersangkutan. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara dan dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warganegara dari situ neagra.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan bagi seorang apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap(dwi kewarganegaraan) bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).

Warga negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan orang-orang menjadi warganegara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945, sebagai berikut :

  • Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesai asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
  • Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Berdasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

  • Orang-orang bangsa Indonesia asli
  • Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

Berdasarkan pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische Staatregeling pasal 163, di bagi menjadi tiga, yaitu :

  • Golonga Eropa, terdiri atas :
    • Bangsa belanda
    • Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
    • Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
  • Golongan Timur Asing, terdiri atas :
    • Golongan tionghoa
    • Golongan timur asing bukan Cina
  • Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
    • Orang Indonesia asli dan keturunannya
    • Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia diharapkan tidak lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.

Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.

Orang-orang ini dapat menjadi warganegara Indonesia dengan cara naturalisasi atau kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dengan Undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warganegara adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia

Perihal warga negara Indonesia diatur dengan undang-undang sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang no.3 tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara
  2. Undang-undang no.6 tahun 1946 tentag warga negara dan penduduk negara
  3. Undang-Undang No.8 tahun 1947 tentang memperjuangkan waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan negara Indonesia
  4. Undang-Undang no.11 tahun 1948 tentang memperjuangkan waktu lagi untuk mengajukan pernyataa berhubung dengan kewarga negara Indonesia
  5. Undang-Undang No.62 tahu 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
  6. Undang-Undang No.3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 Undang-Undang no.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
  7. Undang-Undang no.1 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006.

Undang-Undang ini menggantikan undang-undang kewarganegaraan republik Indonesia. Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah :

  1. Siapa yang menjadi warganegara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Ketentuan pidana

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang no.12 tahun 2006 antara lain sebagai berikut.

1.Siapa yang menjadi warganegara Indonesia

Tentang siapa yang menjadi warganegara Indonesia, dinyatakan bahwa warganegara Indonesia adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warganegara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warga negara asing
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara asing dan ibu warganegara Indonesia
  5. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warganegara Indonesia. Tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warganegara Indonesia
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warganegara Indonesia
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warganegara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau belum menikah
  9. Anak yang lahir di wilayah negara republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. Anak yang lahir yang ditemukan di wilayah negara republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di wilayah negara republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warganegara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
  14. Anak warganegara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui sebagai warganegara Indonesia
  15. Anak warganegara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warganegara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warganegara Indonesia.

2. Tentang pewarganegaraan

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang diancam dengan pida penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kewarganegaraan republik Indonesia dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Preside dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima. Selanjutnya Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Warganegara asing yang kawin secara sah dengan warganegara Indonesia menyampaikan kewarganegaraan republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.

Pernyataan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengabaikan berkewarganegaraan ganda.

Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat pula diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

3. Tentang kehilangan kewarganegaraan

Dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena :

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulun dan Presiden
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warganegara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji serta kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warganegara Indonesia 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  10. Perempuan warganegara Indonesia yang kawin denga laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  11. Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warganegara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
  12. Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia dalam berita negara republik Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn