Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumoulan. Warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia.

Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Dengan demikian warganegara secara sederhana di artikan sebagai suatu bangsa.

Pengertian warga negara

Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kawula.

Warganegara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara.

Istilah kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai obyek atau milik negara. Seakrang ini istilah warganegara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga denga negaranya.

Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.

Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.

Pengertian kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yag menunjukkan hubungan atau ikatan antara negra dengan warganegara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-Undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewargenegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis

Ditandai denga adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.

  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

Tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Selain aspek sosiologis, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah aspek yuridis yang merupakan ikatan formal warganegara dengan negara. Di sisi lain, terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis, namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam sosiologis.

Ia memiliki tanda ikatan hukum negara, tetapi ikatan emosional dan penghayatan hidupnya sebagai warga negara tidak ada. Dengan demikian ada kalanya terdapat seseorang warganegara hanya secara yuridis sebagai warganegara, sedangkan secara sosiologis belum terpenuhi.

Adalah sangat ideal apabila seorang warganegara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara.

Kewarganegaraan dalama artian formil dan materiil

  • Kewarganegaraan dalam arti formil

Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah Kewarganegaraan berada pada hukum publik.

  • Kewarganegaraan dalam arti materiil

Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dan status Kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatka orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki Kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan negaranya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn