7 Negara dengan Dwi Kewarganegaraan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Status kewarganegaraan setiap negara tentunya berbeda karena hal tersebut tergantung dengan asas kewarganegaraan yang dianutnya. Status kewarganegaraan merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap individu. Ketika lahir, ada seseorang yang memiliki kewarganegaraan tunggal adapula yang berstatus kewarganegaraan ganda.

Status kewarganegaraan tersebut tergantung pada negara kelahiran serta asal negara dari kedua orang tuanya. Status kewarganegaraan tunggal mengharuskan warganya hanya boleh mendapatkan satu kewarganegaraan saja. Lain halnya dengan status kewarganegaraan ganda, yang memperbolehkan warga negaranya mendapatkan lebih dari satu kewarganegaraan.

Negara tersebut membebaskan warganya untuk mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus. Namun, tidak semua negara yang menerapkan asas ini. Berikut ini beberapa negara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

1. Swedia

Swedia menjadi salah satu egara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, hal tersebut diperbolehkan jika negara yang diajukannya juga mengizinkan kewarganegaraan ganda. Izin mendapatkan kewarganegaraan ganda sebagaimana tercantum dalam Undang-undang kewarganegaraan Swedia pada tanggal 1 Juli 2001. Namun, Undang-Undang ini kemudian diubah pada tanggal 1 April 2015.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jika seorang warga negara kehilangan kewarganegaraan Swedia yang disebabkan karena mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain, warga negara tersebut dapat mengajukan kembali sebagai warga negara Swedia lagi.

Swedia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis yang artinya seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Swedia jika orang tuanya merupakan kelahiran Swedia. Di manapun tempat lahirnya, selama kedua orang tuanya merupakan warga negara Swedia maka akan mendapatkan kewarganegaraan Swedia .

Namun, semenjak Undang-undang kewarganegaraan Swedia yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2001, Swedia memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Mantan warga negara Swedia sebelum adanya Undang-undang ini diperbolehkan mengajukan kembali kewarganegaraan Swedia dalam kurun waktu 2 tahun lewat deklarasi. Hal ini pun berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua mantan kewarganegaraan Swedia.

Selain itu, adanya perubahan pada Undang-undang juga mengakibatkan pada putusan bahwa orang-orang yang ingin dinaturalisasi tidak perlu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Mereka masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya jika negara tersebut mengizinkannya. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda yakni negara asal dan Swedia.

2. Finlandia

Finlandia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan kehebatannya pada dunia pendidikan. Negara ini pun menjadi negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda. Finlandia terbuka dengan kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya baik yang berada di Finlandia ataupun yang menetap di negara lain. Meskipun begitu, tetap saja kembali pada kebijakan negara yang menjadi tujuan kewarganegaraan.

Maka dari itu, ketika akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, terlebih dahulu harus mengecek asas kewarganegaraan negara tujuan. Apakah negara tersebut memperbolehkan atau tidak karena sekalipun Finlandia memperbolehkan namun negara tujuan tidak, tidak akan bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan Finlandia bisa didapatkan dengan cara kelahiran, adanya pernikahan orang tua Swedia, adopsi dan tempat lahir. Secara hukum, negara ini menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis.

Namun, mulai tanggal 1 Juni 2003, Finlandia menetapkan bahwa warga negara Finlandia bisa mendapatkan kewarganegaraan asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Finlandia. Begitupun dengan mantan warga negara Finlandia masih bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya lewat deklarasi. Hal ini pun berlaku bagi anak-anak dari orang tua yang merupakan mantan kewarganegaraan Finlandia.

Kewarganegaraan Finlandia dapat dicabut ketika seseorang melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman berat misalnya delapan tahun penjara. Hal ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Mei 2019. Keputusan pembatalan kewarganegaraan menjadi wewenang layanan imigrasi Finlandia.

3. Chili

Chili menerapkan kebijakan asas kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan, naturalisasi serta kelahiran seseorang. Selain itu, Chili juga memperbolehkan warganya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda. Artinya, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Chili tetap bisa mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Meskipun begitu, tetap saja hal ini tergantung pada asas yang dianut oleh negara asal. Jika negara tersebut tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, maka mereka yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Chili harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Sebab, jika tidak maka tidak akan bisa mendapatkan kewarganegaraan Chili. Secara hukum, Chili menganut asas kewarganegaraan ius Soli.

Asas tersebut dianut berdasarkan pada prinsip yang dianut oleh sistem hukum Inggris. Di mana prinsip Ius Soli dikembangkan di sana. Selain itu, penerapan ius Soli juga dikarenakan untuk menarik warga asing menjadi warga negaranya. Chili menganut ius soli tanpa syarat sama seperti Brazil.

4. Irlandia

Irlandia menjadi negara yang mengizinkan warganya mendapatkan kewarganegaraan ganda. Asas kewarganegaraan Irlandia diperoleh melalui keturunan, kelahiran, perkawinan dan naturalisasi. Untuk dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kembali lagi pada negara asal ataupun negara tujuan. Jika mengizinkan, maka dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Sebab, tidak semua negara mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Sama seperti ketiga negara lainnya, mantan warga negara Irlandia juga masih bisa mengajukan kembali kewarganegaraan ke pemerintahan Irlandia. Hal ini berlaku bagi warga negara yang melepaskan kewarganegaraan Irlandia demi mendapatkan kewarganegaraan lain. Secara umum, secara bisa mendapatkan kewarganegaraan melalui kelahiran ataupun keturunan.

Secara otomatis, jika seorang bayi lahir di Irlandia maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan Irlandia. Meskipun begitu, jika orang tua dengan kewarganegaraan Irlandia melahirkan bayi di negara lain, bayi tersebut masih bisa mendapatkan kewarganegaraan Irlandia.

Hal ini dikarenakan bayi tersebut memiliki keturunan Irlandia dari kedua orang tuanya. Namun, kembali lagi pada hukum yang dianut pada negara yang menjadi tempat lahir bayi tersebut. Selain melalui keturunan dan kelahiran, kewarganegaraan Irlandia bisa didapatkan melalui naturalisasi.

Seseorang dapat melakukan naturalisasi jika telah tinggal di Irlandia selama 12 bulan berturut-turut dalam kurun waktu 5 tahun atau tidak menghabiskan 6 bulan berturut-turut di luar Irlandia. Begitupun jika menikah dengan warga Irlandia dan tinggal selama tiga tahun, maka bisa mendapatkan kewarganegaraan Irlandia.

5. Turki

Turki menjadi negara yang mengizinkan warganya mendapatkan kewarganegaraan ganda. Secara hukum, asas kewarganegaraan yang dianut oleh Turki adalah ius sanguinis. Artinya anak yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan Turki baik itu ayah maupun ibu berhak mendapatkan kewarganegaraan Turki.

Untuk terlepas dari kewarganegaraan Turki dapat dilakukan jika seseorang melakukan perilaku yang melanggar sikap nasionalisme. Pemutusan kewarganegaraan Turki dapat diajukan melalui petisi kelas aparat pejabat administrasi ataupun konsulat Turki.

Kewarganegaraan Turki tidak bisa didapatkan dengan cara tempat kelahiran. Maka dari itu, seorang bayi lahir di negara Turki, dia tidak akan mendapatkan kewarganegaraan Turki kecuali salah satu orang tuanya merupakan warga negara Turki.

Selain itu, Undang-undang kewarganegaraan Turki juga membebaskan warga negara mendapatkan kewarganegaraan ganda tanpa melepaskan salah satunya. Meskipun begitu, untuk bisa memiliki kewarganegaraan ganda harus mengajukan permohonan kewarganegaraan lain dengan cara mengajukannya ada otoritas terkait.

Saat mengajukannya dapat membawa sertifikat naturalisasi yang asli, kelahiran Turki, dokumen penyelesaian dinas militer bagi laki-laki, surat nikah dan foto. Bagi warga negara yang mendapatkan kewarganegaraan ganda, saat keluar masuk Turki tidak wajib menggunakan paspor. Mereka masih bisa berpergian dengan menggunakan paspor asing dan kartu identitas Turki.

6. Australia

Australia menjadi negara yang mengizinkan warga negaranya memilik kewarganegaraan ganda. Meskipun begitu, hal ini berlaku jika negara tujuan memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Sebab, prinsip hukum kewarganegaraan adalah kewarganegaraan suatu negara didapatkan dari negara tersebut. Artinya, kewarganegaraan ganda menjadi urusan dari negara yang bersangkutan.

Warga negara Australia yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda harus mampu meyakinkan bahwa negara asing yang menjadi tujuan memberikan izin untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda dengan cara menghubungi negara yang bersangkutan.

Hal ini juga berlaku jika warga negara asing ingin mendapatkan kewarganegaraan Australia bagi anak-anaknya. Mereka harus mematikan negara asal mengizinkan kewarganegaraan ganda, karena jika tidak, maka akan menghilangkan kewarganegaraan sebelumnya.

Sebelum tanggal 20 Agustus 1986, semua individu yang lahir di Australia secara otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan Australia. Tidak peduli dengan kewarganegaraan yang dianut oleh orang tuanya. Namun, setelah tanggal itu, seseorang yang lahir di Australia bisa mendapatkan kewarganegaraan Australia jika salah satu orang tuanya merupakan warga negara Australia.

Begitupun dengan anak-anak yang lahir di Australia yang merupakan warga negara Selandia Baru dapat memperoleh kewarganegaraan Australia ketika lahir. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.

Bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Australia, jika telah tinggal selama 4 tahun di Australia atau telah tinggal permanen selama satu tahun. Dengan catatan, orang tersebut dapat mahir berbahasa Inggris.

Selain itu, jika seseorang lahir di negara asing dari orang tua Australia, tetap bisa mendapatkan kewarganegaraan Australia dengan mengajukan permohonan. Namun, jika orang tuanya mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau adopsi, maka harus tinggal di Australia selama dua tahun ketika pengajuan permohonan.

7. Kanada

Untuk mendapatkan kewarganegaraan Kanada melalui kelahiran, keturunan dan naturalisasi. Kanada juga mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Seorang anak yang lahir di tanah Kanada, maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan Kanada.

Dengan catatan, selama anak tersebut lahir di tanah, udara, wilayah, perairan yang terdaftar di Kanada. Meskipun kedua orang tuanya bukan warga negara Kanada. Hal ini tidak berlaku jika anak tersebut lahir dari diplomat pemerintahan yang tinggal di Kanada.

Sebelum tahun 2009, seorang bayi yang lahir di negara asing atau luar Kanada, dengan salah satu orang tuanya merupakan warga negara Kanada, maka berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada. Namun, setelah tahun 2009, hanya anak dari generasi yang berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada atas dasar keturunan.

Sementara itu, untuk anak angkat yang diadopsi dari orang tua kewarganegaraan Kanada, maka berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada. Hal ini berlaku sejak juli 2020. Penduduk tetap asing dapat mendapatkan kewarganegaraan Kanada jika telah berusia 18 tahun dan tinggal selama lebih 3 tahun di Kanada. Kewarganegaraan ini bisa didapatkan melalui hibah.

Sebelum pengajuan lamaran kewarganegaraan, ia harus tinggal minimal 1.095 hari selama 5 tahun. Selain itu, pengaju juga harus mengajukan pajak penghasilan selama tiga tahun dari 5 tahun menetap. Mereka juga harus mahir dalam berbahasa Inggris ataupun Perancis dan lulus dari seleksi Kewarganegaraan Kanada.

Anak-anak yang berada di bawah 18 tahun dengan orang tua dari Kanada, tidak perlu memenuhi syarat kehadiran fisik dan pengajuan pajak. Mereka harus mengajukan permohonan terpisah dengan memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pemohon yang berusia 14 tahun harus mengambil sumpah kewarganegaraan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn