PPKN

Lembaga Legislatif: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada artikel sebelumnya, kita membahas mengenai Lembaga Eksekutif. Kali ini kita akan membahas mengenai Lembaga legislatif. Berikut pembahasannya.

Pengertian Lembaga Legislatif

  • Pengertian Secara Umum

Lembaga Legislatif merupakan Lembaga yang memiliki tugas untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-undang suatu negara.

Lembaga legislatif adalah Lembaga yang memiliki tugas untuk menyusun dan membentuk Undang-undang.

Lembaga legislatif dapat disebut juga sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan anggota perwakilan rakyat yang diangkat melalui pemilihan umum.

Karena hal itu memberi petunjuk bahwa Lembaga legislatif berpegang teguh pada keinginan rakyat, yaitu sebagai sikap mengakomodasi hal yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan negara.

Contoh dalam kebijakan hubungan internasional atau proses perjanjian internasional.

Badan legislatif memiliki fungsi utama yaitu sebagai badan deliberatif pemerintah yang memiliki kuasa dalam membuat hukum suatu negara.

  • Pengertian Menurut KBBI

Legislatif yaitu badan dewan yang berwenang membuat undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

DPR merupakan Lembaga legislatif yang ada di Indonesia, yang merupakan Lembaga yang dipilih saat pemilu oleh rakyat. Masa jabatannya adalah 5 tahun.

Fungsi dari Lembaga DPR yang bertindak sebagai Lembaga legislatif yaitu:

  • Fungsi legislasi, yaitu bertindak sebagai Lembaga yang membuat undang-undang
  • Fungsi anggaran, yaitu Lembaga yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Fungsi pengawasan, yaitu Lembaga yang mengawasi pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR mempunyai hak-hak sebagai Lembaga negara, yaitu sebagai berikut:

  • DPR memiliki hak untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah kepada pemerintah yang penting dan berdambapak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini disebut dengan Hak Interpelasi.
  • DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu yang diduga menentang peraturan perundang-undangan. Hak ini disebut dengan Hak Angket.
  • DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat yang disertai dengan penyelesaiannya terhadap kebijakan pemerintah. Hak ini disebut dengan Hak Menyatakan Pendapat.

Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Tugas dan wewenang dari Lembaga legislatif yaitu sebagai berikut:

  • Menyusun Undang-Undang
  • Melakukan Pengawasan
  • Mengusulkan Kebijakan
  • Memilih MPR
  • Memilih Ketua.

Contoh Lembaga Legislatif

Jenis-jenis Lembaga legislatif itu ada 3 yaitu DPR, DPD, dan MPR. Berikut pembahasannya.

1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR merupakan Lembaga yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan diangkat oleh presiden yang memegang posisi sebagai badan negara.

Menurut peraturan dalam Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 yang didalamnya berisikan tentang ditetapkannya jumlah dari anggota DPR atau DPRD yaitu:

  • Anggota dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) umumnya berjumlah kurang lebih sekitar 560 orang
  • Anggota dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) tingkat Provinsi umumnya berjumlah kurang lebih sekitar 35 orang sampai 100 orang
  • Anak buah dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat Kabupaten atau Kota umumnya berjumlah kurang lebih sekitar 20 samapi 50 orang.

DPR memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, yaitu sebagai berikut:

  • Sebagai badan pembuat undang-undang
  • Badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Mengawasi pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
  • Memilih anggota BPK secara langsung.

2. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD merupakan badan perwakilan daerah yang memiliki posisi sebagai badan suatu negara.

Anggota Lembaga ini merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang telah terpilih di pemilihan umum.

Lembaga ini dipilih langsung dari rakyat dari masing-masing provinsi saat pemilihan umum.

Jumlah anggota dari DPD tiap provinsi yaitu 4 orang. Masa jabatannya adalah 5 tahun. Tugas dari DPD yaitu:

  • Mengajukan rancangan undang-undangterhadap DPR yang ada hubungannya dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya
  • Ikut menyusun undang-undang yang berhubungan dengan otonom daerah, seperti pengelolaan sumber daya alama, integrase regional, dan lain sebagainya
  • Mempertimbangkan DPR yang sehubung dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, Pendidikan dan agama
  • Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.

3. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR merupakan badan negara yang terdiri dari anggotan DPR dan DPD yang terpilih di pemilihan umum.

Masa jabatannya adalah 5 tahun. Pada Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen, MPR berkedudukan sebagai badan tertinggi negara, tetapi setelah di amandemen berubah menjadi badan Lembaga negara.

Tugas MPR yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang
  • Melatik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya telah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-undang Dasar.

Perkembangan kekuasaan Lembaga Legislatif

Setelah amandemen UUD 1945 terdapat perubahan dalam Lembaga legislatif yaitu pembentukan Lembaga legislatif yang Bernama DPD (Dewan Pewakilan Daerah).

Lembaga ini dibentuk untuk sebagai pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang sebelumnya dipilih oleh DPR dan MPR.

Karena dibentuknya DPD membuat sistem parlemen di Indonesia menjadi Bikaremal.

Yang memiliki arti menempatkan dua Lembaga legislatif dengan masing-masing memiliki fungsi legislasi yang jelas.

Kondisi yang mencerminkan bahwa Indonesia tidak menganut sistem Bikaremal yaitu:

  • DPD hanya mengusulkan, yang berhak memutuskan yaitu DPR dan MPR
  • DPR, DPD, MPR mempunyai lingkungan kerja sendiri.

Karena hal itu malah terbentuk tiga badan (trikameral) dibandingan perubahan sebelumnya yang terdiri dari dua badan perwakilan (MPR dan DPR).