Daftar isi
Pada artikel sebelumnya, kita membahas mengenai Lembaga Eksekutif. Kali ini kita akan membahas mengenai Lembaga legislatif. Berikut pembahasannya.
Lembaga Legislatif merupakan Lembaga yang memiliki tugas untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-undang suatu negara.
Lembaga legislatif adalah Lembaga yang memiliki tugas untuk menyusun dan membentuk Undang-undang.
Lembaga legislatif dapat disebut juga sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan anggota perwakilan rakyat yang diangkat melalui pemilihan umum.
Karena hal itu memberi petunjuk bahwa Lembaga legislatif berpegang teguh pada keinginan rakyat, yaitu sebagai sikap mengakomodasi hal yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan negara.
Contoh dalam kebijakan hubungan internasional atau proses perjanjian internasional.
Badan legislatif memiliki fungsi utama yaitu sebagai badan deliberatif pemerintah yang memiliki kuasa dalam membuat hukum suatu negara.
Legislatif yaitu badan dewan yang berwenang membuat undang-undang.
DPR merupakan Lembaga legislatif yang ada di Indonesia, yang merupakan Lembaga yang dipilih saat pemilu oleh rakyat. Masa jabatannya adalah 5 tahun.
Fungsi dari Lembaga DPR yang bertindak sebagai Lembaga legislatif yaitu:
DPR mempunyai hak-hak sebagai Lembaga negara, yaitu sebagai berikut:
Tugas dan wewenang dari Lembaga legislatif yaitu sebagai berikut:
Jenis-jenis Lembaga legislatif itu ada 3 yaitu DPR, DPD, dan MPR. Berikut pembahasannya.
1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan Lembaga yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan diangkat oleh presiden yang memegang posisi sebagai badan negara.
Menurut peraturan dalam Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 yang didalamnya berisikan tentang ditetapkannya jumlah dari anggota DPR atau DPRD yaitu:
DPR memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, yaitu sebagai berikut:
2. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD merupakan badan perwakilan daerah yang memiliki posisi sebagai badan suatu negara.
Anggota Lembaga ini merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang telah terpilih di pemilihan umum.
Lembaga ini dipilih langsung dari rakyat dari masing-masing provinsi saat pemilihan umum.
Jumlah anggota dari DPD tiap provinsi yaitu 4 orang. Masa jabatannya adalah 5 tahun. Tugas dari DPD yaitu:
3. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan badan negara yang terdiri dari anggotan DPR dan DPD yang terpilih di pemilihan umum.
Masa jabatannya adalah 5 tahun. Pada Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen, MPR berkedudukan sebagai badan tertinggi negara, tetapi setelah di amandemen berubah menjadi badan Lembaga negara.
Tugas MPR yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
Setelah amandemen UUD 1945 terdapat perubahan dalam Lembaga legislatif yaitu pembentukan Lembaga legislatif yang Bernama DPD (Dewan Pewakilan Daerah).
Lembaga ini dibentuk untuk sebagai pengganti Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang sebelumnya dipilih oleh DPR dan MPR.
Karena dibentuknya DPD membuat sistem parlemen di Indonesia menjadi Bikaremal.
Yang memiliki arti menempatkan dua Lembaga legislatif dengan masing-masing memiliki fungsi legislasi yang jelas.
Kondisi yang mencerminkan bahwa Indonesia tidak menganut sistem Bikaremal yaitu:
Karena hal itu malah terbentuk tiga badan (trikameral) dibandingan perubahan sebelumnya yang terdiri dari dua badan perwakilan (MPR dan DPR).