PPKN

Macam-macam Hukum di Indonesia

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi pasal 1 ayat (3) dalam UUD 1945.

Dengan begitu, proses kita bernegara tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur di dalamnya.

Keberadaan hukum dapat diartikan sebagai pedoman dalam menjalani aktivitas bernegara. Agar warga negara dapat tertib dalam proses bernegara. Berikut macam-macam hukum yang ada di Indonesia:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang berkaitan dengan publik. Hukum ini terbagi menjadi dua bagian. Yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil mengatur tentang objek tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi.

Pedoman dalam tindak pidana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan dari hukum pidana materiil.

Pengaturan hukum pidana formil termaktud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ciri-ciri hukum pidana:

  • Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara
  • Mengatur hal-hal berupa pelanggaran dan kejahatan
  • Meski tanpa pengaduan tetap bisa diadili

Cara mengadilinya:

Masyarakat yang mengalami tindak kejahatan dapat melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Lalu kepolisian akan memproses laporan tersebut.

Apabila laporan tersebut layak ditindak lanjuti, maka dapat dibawa ke persidangan. Pada proses persidangan inilah akan ditentukan hasilnya.

Hukuman dalam hukum pidana ini dapat berupa berupa hukuman kurungan bahkan sampai vonis hukuman mati.

2. Hukuman Perdata

Sama halnya dengan hukum pidana Indonesia, hukum perdata masih menginduk kepada Belanda.

Acuan hukum perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Hukum perdata atau dikenal sebagai hukum privat atau berkebalikan dengan hukum publik. Lebih berkaitan kepada kasus admisnistrasi.

Misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, warisan, kegiatan usaha, dan kasus hukum keperdataan lainnya.

Ciri-ciri hukum perdata:

Hukum perdata hanya dapat mengadili pihak-pihak tertentu atas dasar pengaduan dari pihak-pihak yang terkait.

  • Mengatur hubungan satu orang dan yang lainnya
  • Mengatur hukum keluarga seperti perkawinan dan perceraian
  • Mengatur hukum hutang piutang
  • Proses pengadilan berdasarkan pelaporan pihak yang dirugikan.

Cara mengadilinya:

Mengadilinya adalah dengan cara menunggu pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa ada pelaporan tidak akan terjadi proses pengadilan.

3. Hukum Tata Negara

Secara singkat, adapun yang dimaksud dengan hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara.

Ruang lingkup hukum ini seperti dasar pendirian negara, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara, wilayah, dan warga negara.

Ciri-ciri hukum tata negara:

  • Perselisihan antar lembaga negara

Cara mengadilinya:

Mengadilinya dengan cara menerima laporan yang dikuatkan dengan saksi dan bukti-bukti yang mendukung.

4. Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur tentang kegiatan administrasi negara.

Lebih lengkapnya, hukum ini mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan menjalankan tugasnya dalam bingkai demokrasi Pancasila.

Ciri-cirinya:

Hukum ini hampir mirip dengan hukum tata negara. Persamaannya adalah dalam hal kebijakan pemerintah.

Adapun perbedaan yang menjadi ciri utama hukum tata usaha negara adalah lebih mengacu kepada persolana administrasi negara dalam keadaan negara bergerak.

Cara mengadilinya:

Mengadilinya dengan cara menerima laporan yang dikuatkan dengan saksi dan bukti-bukti yang mendukung.

5. Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu adat.

Hukum adat ini hanya mencakup pada wilayah tertentu dimana adat tersebut berkuasa.

Sumber dari hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dalam masyarakat adat yang masih dipercayai nilai-nilainya sebagai pedoman hidup bersama.

Karena hukum ini tidak tertulis, maka hukum adat dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan masyarakat adat tersebut.

Ciri-cirinya:

  • Tidak tertulis
  • Bersifat religiomagis
  • Ruang lingkup berupa komunal, kontan, dan konkret.

Cara mengadilinya:

Yang bertindak sebagai hakim dalam peradilan adalah tokoh-tokoh adat. Mereka mengadili dengan bersumberkan aturan adat yang disepakati bersama.

6. Hukum Islam

Hukum Islam adalah seperangkat aturan hukum yang bersumber dari kitab suci al-Quran dan as-Sunnah.

Sebagaimana namanya, hukum ini lahir dari kebudayaan agama Islam.

Meski mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, namun hukum Islam tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Hanya ada satu provinsi di Indonesia yang dapat menerapkan hukum Islam. Yaitu provinsi Nangore Aceh Darussalam.

Hal ini merupakan otonomi khusus sesuai dengan pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Ciri-cirinya:

Hukum ini bersumber dari nilai tertinggi dari masyarakat Islam. Yaitu al-Quran dan as-Sunnah.

Cara mengadilinya:

Cara mengadilinya sama seperti dalam pengadilan lainnya. Menyertakan saksi dan bukti. Kemudian diputuskan oleh hakim dengan pertimbangan undang-undang berbasis syari’ah.