Daftar isi
Istilah nasabah biasanya dapat ditemukan dalam dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu nasabah, jenis-jenisnya, dan juga perlindungan yang diterimanya dalam kaitannya dengan lembaga keuangan.
Secara umum, yang dimaksud dengan nasabah adalah pihak, baik individu maupun perusahaan, yang mendapat menggunakan atau mendapat manfaat dari produk dan jasa dari sebuah lembaga keuangan.
Dalam UU No. 10 tahun 1998 menurut Pasal 1 ayat (17), disebutkan bahwa nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa bank. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).
Adapun pengertian nasabah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Lantas, siapa sajakah pihak yang bisa disebut sebagai nasabah?.
Secara umum, yang bisa disebut sebagai nasabah adalah:
Berdasarkan jenis layanan yang diterimanya, nasabah dibagi menjadi 2 jenis, yakni:
Sebagai pengguna layanan perbankan atau lembaga keuangan lainnya, nasabah berhak untuk mendapatkan sejumlah perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Adapun bentuk perlindungan bagi nasabah telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bentuk-bentuk perlindungan itu adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan informasi tentang kemungkinan munculnya risiko kerugian.
Dalam Pasal 29 Ayat (4) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:
“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”
Penyediaan informasi ini diperlukan agar akses atas informasi tentang kegiatan usaha dan juga kondisi bank menjadi terbuka dan menjamin transparasi dalam dunia perbankan.
2. Rahasia Bank
Rahasia bank adalah hak nasabah untuk dijamin mengenai kerahasiaan identitasnya dan juga simpanan serta transaksi lainnya yang dia lakukan dengan pihak bank.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (28) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:
“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Kemudian, pada Pasal 40 ayat (1) UU.10 tahun 1998 disebutkan juga bahwa:
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”
Hak perlindungan atas rahasia bank ini bida dibatalkan dalam beberapa kondisi atau kasus, seperti:
3. Jaminan atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan
Diantara bentuk perlindungan kepada nasabah lainnya adanya dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 1998, yang menyebutkan bahwa:
Ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh seseorang dengan menjadi nasabah sebuah bank. Diantara bentuk keuntungan tersebut adalah:
Terkait dengan hubungan antara nasabah dengan bank, maka disana akan timbul sejumlah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Pada umumnya, sebelum seorang nasabah memutuskan untuk menggunakan salah satu produk atau fasilitas perbankan, maka disana ada bentuk perjanjian yang telah disediakan oleh bank. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk membaca dan memahami dengan seksama poin-poin yang terdapat dalam perjanjian tersebut sebelum memutuskan menggunakan fasilitas atau produk yang dimaksud. Hubungan antara nasabah dengan pihak bank sendiri telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.
Berbicara mengenai perbankan, maka tidak lepas dari keberadaan nasabah. nasabah merupakan pihak yang menggunakan atau memperoleh manfaat dari produk dan jasa perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya. dengan kata lain, nasabah adalah orang atau badan hukum yang menjadi pelanggan bank.
pihak yang disebut sebagai nasabah tidak hanya orang-perorangan atau individu saja melainkan juga bisa berupa badan hukum atau perusahaan dan lembaga lainnya. adapun pembagian atau klasifikasi nasabah berdasarkan jenis layanan yang digunakan ada 2 jenis, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur (peminjam).
Undang-undang mengenai Perbankan sendiri telah mengatur sejumlah pasal untuk memberikan perlindungan kepada nasabah yang menggunakan jasa atau produk perbankan. diantara bentuk perlindungan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang adalah kewajiban pihak bank untuk menyediakan informasi kepada nasabah tentang kemungkinan munculnya risiko keuangan, rahasia bank, dan juga adanya jaminan atas simpanan nasabah dengan membentuk lembaga penjamin simpanan.