Daftar isi
Negara hukum yang asal katanya “rechtsstaat” di dalam pencantumannya, yaitu dalam penjelasan UUD 1945 termaktub dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai ide dasar sistem pemerintahan republik ini. Menilik asal muasal katanya, yaitu “rechtsstaat” itu sendiri, dalam kamus besar bahasa Belanda (Van Dale) secara umum adalah “staatsvorum die het recht als hoogstegezag handhaaft”.
Artinya bahwa negara hukum, seperti yang dimaksudkan oleh founding fathers negeri ini, yang tentu saja mengambil pemahaman itu juga dari kata Belanda. adalah sebuah bentuk negara (pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.
Hal ini juga yang membuat republik ini berdiri atas dasar hukum. Yang mendukung bukti materiil dari ide “rechtsstaat” ini adalah berlakunya Undang-Undang. Dasar 1945 sehar setelah proklamasi Artinya begitu negara ini lahir, dalam waktu segera lahir pula konstitusi negara.
Sedangkan tetap digunakannya istilah “rechtsstaat” yang masih dalam bahasa Belanda, itu bukan karena tidak ada kebanggaan dengan bahasa Indonesia, misalnya dengan menggunakan kata “negara hukum”. Namun lebih dari itu, di dalamnya terkandung alasan yuridis yang lebih dalam lagi.
Mungkin dalam hal ini kita bisa mengambil analogi penggunaan kata-kata serapan dalam wilayah bahasa yaitu bertujuan untuk menjaga keutuhan makna (karena keterbatasan wilayah suatu bahasa), seperti kata “bakhil” (bahasa arab).
Pasal 1 (3) UUD 1945, menyatakan : “Negara Indonesia adalah negara hukum“. Negara hukum tumbuh pertama mula pada zaman liberal di Eropa Kontinental. Oleh karena bentuk pemerintahannya yang liberal, maka negaranya disebut negara hukum liberal.
Isi dari pengertian negara hukum ini mengalami perubahan dalam perkembangan yang mula-mula historis menjadi ideal. Timbulnya pengertian negara hukum liberal dipelopori oleh seorang ahli filsafat zaman itu Immanuel Kant.
Sejak itulah istilah “negara hukum” (Rechsstaat) tidak beubah sampai sekarang di pakai, tetapi bukan negara hukum dalam arti formal yang muncul pada masa menimbulkan bentuk tertentu dalam perundang-undangan yang dipelopori oleh Frederick Julius Stahl, melainkan negara hukum adalah arti material atau luas.
Tipe negara hukum kemudian menjadi populer yang lama kelamaan dianggap sebagai suatu tipe negara yang ideal, sehingga hampir setiap konstitusi memasukkan istilah “negara hukum”.
Pengertian negara hukum atau negara berdasarkan hukum adalah negara yang pemerintahan, masyarakat, dan rakyatnya dalam bertindak selalu mengedepankan dan menegakkan hukum dengan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Negara hukum yang dimaksud mengandung arti, sebagai berikut :
Dengan demikian sekurang-kurangnya ada 7 hal pokok yang perlu ditegaskan, yakni :
Dalam hubungan dengan tipe-tipe negara modern, di Eropa Kontinental tumbuh tipe “negara polisi” dalam artian Rechsstaat yang merupakan kelanjutan dari tipe “negara polisi”. Maksud negara polisi bukan negara dikuasi oleh polisi-polisi, melainkan negara yang mempunyai dua sifat, yaitu salus public suprema lex, artinya adalah kepentingan umum mengatasi segala undang-undang.
Artinya jika diperluas, kepentingan umum itu dapat melanggar hukum atau hak-hak dasar manusia atau rakyat. Hal ini berarti menjalankan kepentingan umum mengatasi segalanya. Princep legibus solutus, artinya adalah hanya raja yang dapat membuat undang-undang untuk negaranya.
Artinya, jika diperluas, hanya raja yang dapat mengurus kepentingan negara dan rakyat jelas terlihat penguasa itu yang menentukan segala-galanya untuk rakyat, tetapi bukan oleh rakyat. Istilah “polizei” kalau kita ambil dengan istilah Belanda sama dengan istilah policie bukan politie dan dalam bahasa Indonesia polisi.
Tentang policie sudah kita jumpai di Perancis di abad ke -15, yaitu mengenai lima departemen yang ada masa itu antara lain “police”. Police adalah suatu departemen yang mengatur segala hal dan ini dapat kita lihat dari tindakan-tindakannya.
Tindakan-tindakan ini ada dua, yaitu “wohlfahrts Polizei” (tindakan positif) dan mengenai penyelenggaraan kepentingan umum, sama dengan bestuur. Sicherheits polizei ini sama dengan polisi yang kita kenal sekarang.
Dimaksud dengan istilah “Polizei Staat” ialah menjalankan tugas kemakmuran dan tata tertib dalam suatu negara oleh penguasanya. Kalau penguasanya makmur, maka orang menganggap rakyat juga makmur. Masa itu, negara sama dengan penguasa, artinya negar adalah raja.
Pada waktu itu diusahakan kekayaan seperti emas yang banyak mungkin, tetapi biasanya digabugkan dengan bentuk pemerintahan yang absolut. Dalam negara absolut kita kenal tipe Polizei Staat, dimana negara itu untuk kemakmuran rakyat, tetapi tidak dijalankan oleh rakyat.
Tipe polizei staat ini dipengaruhi oleh aliran merkantilisme. Aliran merkantilisme terdapat dalam bidang ekonomi yang mementingkan neraca perdagangan yang aktif di mana jaminan uang atau emas harus terlihat.
Aliran merkantilisme yang diikuti dan diperkuat oleh aliran liberalisme memengaruhi cara berpikir penguasa-penguasa. Sehingga kemakmuran perlu dimasukkan dalam tujuan negara. Hal itu menimbulkan tipe Rechsstaat menggantikan tipe Polize Staat.
Di negara-negara Eropa Kontinental (seperti Jerman, Perancis, dan Belanda) timbul konsep Rechsstaat yang berasal dari sistem hukum Eropa kontinental dengn Rechsstaat yang berasal dari sistem hukum Eropa kontinental dengan civil law system-nya.
Konsep Rechtsstaat dimulai dengan Liberale Rechtsstaat dipelopori oleh Immanuel Kant (1724-1804) disusul dengan Formele Rechtsstaat dipelopori oleh Friederich Julius Stahl (1802-1861) yang selanjutnya berkembang menjadi Materiele Rechtsstaat.
Di negara-negr Anglo-Sakson/Anglo-Saksiss seperti Inggris dan Amerika serikat muncul konsep Rule of law yang berasal dari sistem hukum Anglo-Sakson/Anglo Saksis dengan Common law system nya. Konsep Rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey (1835-1922).
Istilah Rechtsstaat maupun Rule of law di Indonesia lazim digunakan istilah “negara hukum”. Negara hukum paruh kedua abad ke-19 hingga awal paruh pertama abad ke-20 disebut “negara hukum klasik”. Istlah “negara hukum” hasil gabungan istilah Rechtsstaat dan rule of law dalam bahasa inggris, penulis mengajukan istilah law state.
Suatu negara yang ideal jika segala kegiatan kenegaraan didasarkan atas hukum. Sejarah ketatanegaraan menunjukkan pengisian konsep-konsep tersebut selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa.
Suatu tipe negara yang dapat dikatakan sebagai perlawanan (antihese) dari tipe negara polisi {polizei staat) adalah tipe negara hukum (Rechtsstaat) yaitu suatu tipe negara yang telah mengusahakan kemakmuran rakyat.
Menurut George Jellinek terdapat empat status, yaitu :
Keadaan ini disebut status negatif, dimana penguasa tidak boleh campur tangan dalam kemakmuran rakyatnya. Tugas penguasa hanya mengatur tata tertib saja. Ada liberal dualisme dalam pandangan terhadap kenegaraan, yaitu penguasa menjalankan tata tertib dan rakyat menjalankan sendiri kemakmuran.
Liberalisme mengutamakan persaingan bebas seperti seorang sarjana ekonomi dari aliran klasik di Inggris yang membuka lembaran pertama persaingan bebas perekonomian liberal Adam Smith mengatakan dengan adanya persaingan bebas perekonomian akan lebih baik.
Aliran liberalisme sedemikan kuatnya, sehingga menimbulkan tipe ini sebagai antithese terhadap polizei staat. Negara hukum ini bukanlah dalam pengertian yang sekarang ini, melainkan negara hukum dalam bentuk yang pertama sekali.
Sejak itu negara hukum penguasa dan yang dikuasai tidak sama. Negara itu didapat dengan jalan menarik pajak dari rakyat. Oleh karena menyinggung hak asasi manusia, rakyat tidak mau begitu saja membayar pajak, tetapi perlu suatu persetujuan antara penguasa dan yang dikuasai.
Untuk resminya pemerintah mengadakan peraturan-perturan itu ditulis (hukumitu tertulis) dan kemudian peraturan-peratuan itu berubah menjadi undang-undang. Oleh karena selalu menghendaki adanya hukum, maka negaranya dinamakan “negara hukum”.
Suatu negara harus bertindak berdasarkan undang-undang atau hukum. Negara hukum seperti itu disebut negara hukum liberal (liberale Rechtsstaat) yang semata-mata menjaga tata tertib hukum dipelopori oleh Immanuel Kant.
Jika negara hanya menjaga tata tertib saja seperti halnya penjaga malam, maka negara seperti itu dinamakan negara jaga malam atau negara polisi yang menjamin tata tertib saja. Negar polisi yang menjamin tata tertib saja merupakan suatu tipe negar yang mengutamakan orang kaya, sedangkan rakyat tidak cukup keperluannya. Hanya yang kaya saja yang terjamin.
Lama kelamaan negar itu tidak bisa hanya menjaga tata tertib saja, tetapi harus diusahakan pula kesejahteraan yang lain misalnya pembuatan jalan, jembatan, irigasi, dan sebagainya. Individu-individu tidak mau mengurus hal itu, karena ini urusan penguasa.
Terpaksalah penguasaan turut campur tangan dalam hal individu itu, Untuk itu penguasa memerlukan uang, yang dapat dipungut dari pajak-pajak, lalu negara mengadakan anggaran belanja.
Pengertian negara hukum pada masa timbulnya dengan pengertian negara hukum pada masa berikutnya berbeda. Jika pada masa timbulnya, negara hukum itu semata-mata suatu negara yang tidak ikut campur tangan dalam urusa rakyatnya (negara hukum dalam pengertian Immanuel Kant), maka negar hukum yang demikian itu negara hukum liberal.
Dimana, ditekankan status negatif dari warga negaranya, artinya warga negara bebas mengusahakan sendiri kepentingan rakyatnya. Baru kemudian timbul pengertian negara hukum dalam arti formal yaitu dilihat dari kenyaatn negara itu tidak bisa terlepas dari kehidupan rakyatnya.
Untuk bisa turut campur tangan dalam mengusahakan kepentingan umum misalnya pembuatan jalan, jembatan, irigasi, dan sebagainya harus ada persetujuan dari rakyat. Persetujuan antara pemerintah dan rakyat menimbulkan bentuk tertentu dalam perundang-undangan, maka bentuk egar hukum yang demikian disebut negara hukum formal.
Padmo Wahjono mengemukakan bahwa negara hukum dalam arti formal, yaitu suatu tipe negara yang dalam perkembangannya kemudian memiliki beberapa unsur tertentu. Negara hukum dalam arti formil adalah suatu negara yang ideal bagi aliran liberalisme.
Aliran liberlisme yaitu karena dengan segi formil yang ditekankan pada bentuk tertentu atau perseujuan dari pada yang memerintah dan yang diperintah, dimana kepentingan umum oleh dikatakan ditentukan oleh suara terbanyak.
Oleh karena untuk bisa turut campur tangan pemerintah atau penguasa itu harus selalu ada atau memerlukan persetujuan dari rakyat semata-mata berdasarkan kemauan dari penguasa saja. Maka haruslah berdasarka undang-undang atau hukum.
Dalam hal demikian, maka negara bertindak secara formal. Berarti, segala yang dijalankan berdasarkan undang-undang ini menyebabkan negara hukum liberal berkembang menjadi negara hukum formal. Disebut negara hukum formal karena dalam segala tindakan penguasa itu memerlukan bentuk hukum tertentu secra formal atau bentuk hukum formal dalam bentuk undang-undang.
Penguasa selalu bertindak menurut undang-undang. Sarjana-sarjana yang membahas secara mendalam mengenai negara hukum formal d antaranya dipelopori oleh seorang sarjana Jerman Friedrich Julius Stahl.
Negara hukum dalam arti luas atau negara hukum material karena negara mengutamakan kemakmuran, maka disebut juga negara hukum kemakmuran. Pada negara hukum material yang dipentingkan atau diutamakan bukan formalnya melainkan isinya atau materinya yatu kemakmuran rakyat.
Dalam negara hukum material pandangan orang terhadap negara tidak dialistis lagi, dimana penguasa itu bukan merupakan faktor yang asing tetapi penguasa itu bukan merupakan faktor yang asing tetapi penguasa itu berasal dari rakyat.
Semboyan Abraham Lincoln :”Pemerintahan dri rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Oleh karena itu, untuk kemakmuran rakyat penguasa dapat bertindak walaupun tidak berdasarkan ketentuan undang-undang, yaitu tidak terikat pada unsur pemerintahan berdasarkan undang-undang.
Suatu negara yang memenuhi keempat unsur negara hukum formal, yaitu pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan pengadilan administrasi, maka negara hukum demikian adalah negara yang menjamin hak-hak asasi manusia.
Hal ini kemudian dianggap sebagai suatu yang ideal, yag merupakan syarat mutlak. Keempat unsur ini dianggap sebagai kebenaran yang mutlak. Negara hukum formal merupaka pengertian yang ideal di seluruh dunia.
Ini berarti terjaminnya hak-hak asasi manusia atau hak-hak rakyat/warga negara terdapat dalam negara demokrasi, maka negar hukum seperti itu disebut “negara hukum yang demokratis”. Negara demokratis tanpa didasarkan pada negara hukum dianggap kurang sempurna, sebab akan menimbulkan demokratis yang absolut, dimana suara terbanyak bisa menekan suara yang sedikit, meskipu yang sedikit ini mungkin yang benar.
Untuk mencegah demokratis yang absolut itu, maka perlu adanya negara hukum yang mempunyai empat unsur. Pasal 1 (1) UUD 1950 menggunakan “negara hukum yang demokratis” pasal 1 (ayat 3) UUD 1945 menggunakan negara hukum yang keberadaannya dalam konteks kedaulatan berada di tangan rakyat Pasal 1(2) UUD 1945 sehingga dapat dimaknai pula sebagai negara hukum yang demokratis.
Negara hukum dapat menjadi batas dari bentuk negara demokratis, karena hal ini dapat kita lihat adanya usnur-unsur dari negara hukum yang harus dipenuhi. Oleh karena pembatasan itu, maka kita ingat akan negara hukum yang demokratis, dimana yang dibatasinya adalah demokratisasinya bukan negara hukumnya.