Daftar isi
Suatu negara dikatakan berdaulat atau merdeka jika sudah memiliki dua pengakuan yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto yaitu jika negara tersebut sudah memenuhi syarat terbentuknya negara yakni adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Kenyataan tersebut diakui negara lain namun tidak secara tertulis.
Sedangkan de jure adalah pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan suatu negara berdasarkan hukum dan tertulis diatas kertas yang kemudian menjadi sebuah dokumen. Hingga saat ini ternyata masih ada beberapa negara yang belum juga mendapatkan pengakuan dari negara lain seperti negara-negara di bawah ini:
Negara yang memiliki nama lain yaitu Transdniestria adalah sebuah negara yang berbatasan dengan Ukraina di bagian timur dan Moldova di bagian barat.
Sebelum merdeka pada pada tahun 1990, Transnistria bergabung dengan Moldova namun memilih untuk berpisah setelah jatuhnya Uni Soviet dan Moldova bergabung dengan Rumania. Setelah merdeka dari Moldova, kedua negara ini justru berperang pada tahun 1992.
Hingga saat ini Transnistria baru mendapatkan pengakuan secara de jure oleh 3 negara yakni Abkhazia, Republik Artsakh dan Ossetia Selatan.
Namun sayangnya negara-negara tersebut juga belum mendapatkan pengakuan dari negara lain. Sedangkan PBB masih menganggap negara seluas tidak lebih dari 1.000 km persegi masih menjadi bagian dari Moldova.
Sekilas mungkin kamu akan mengira bahwa negara Somaliland sama dengan Somalia namun keduanya berbeda. Negara dengan luas 284.899 km² ini mendapat kemerdekaannya dari Britania Raya pada tahun 1960 tetapi lebih memilih bergabung dengan Somalia.
Keputusan tersebut sepertinya kurang tepat lantaran Somalia dikuasai oleh Siad Barre yang diktator. Hal tersebut memicu terbentuknya milisi bersenjata Gerakan Nasional Somali yang pada 1991.
Pada tahun tersebut juga Somaliland akhirnya memutuskan untuk mendirikan negara sendiri tepatnya pada bulan Mei. Meski merupakan negara pecahan dari Somalia namun kehidupan politik di Somaliland jauh lebih stabil namun tidak dengan infrastruktur negaranya.
Sudah 30 tahun sejak kemerdekaannya, Somaliland belum juga mendapat pengakuan dari negara lain dan organisasi internasional manapun.
Republik Artsakh sebelumnya dikenal sebagai Republik Nagorno – Karabakh yakni sebuah negara di Kaukasus Selatan yang belum diakui kemerdekaannya oleh negara-negara lain di dunia. Negara yang dikuasai oleh militer Azerbaijan ini memproklamasikan kemerdekaannya pada 10 Desember 1991.
Meski begitu negara seluas Aceh Timur ini belum mendapat pengakuan de jure karena masih dianggap sebagai bagian dari wilayah Azerbaijan.
Negara ini hingga pada tahun 2020 masih mengalami konflik yang sudah dimulai sejak tahun 1988. Konflik tersebut terjadi akibat adanya perebutan wilayah antara Azerbaijan dan etnik Armenia.
Tak hanya wilayah saja yang diperebutkan tetapi juga masalah penamaan kota-kota di sana. Konflik tersebut tergolong rumit dikarenakan negaranya memang dikuasai oleh Azerbaijan namun penduduk mayoritasnya adalah suku Armenia.
Negara Abkhazia adalah sebuah negara pecahan dari Georgia yang merdeka pada tahun 1999. Namun sayangnya negara paling dikawal di wilayah Eropa ini hanya diakui oleh empat negara yaitu Rusia, Venezuela, Nauru, dan Nicaragua.
Negara tempat gua terdalam di dunia ini memiliki luas wilayah 8.665 km² dan penduduk sebanyak 245.246 pada tahun 2018. Hingga saat ini negara yang dianggap “setengah mati” ini masih mengalami konflik dengan Georgia.
Abkhazia dijuluki sebagai negara setengah mati karena banyak bangunan-banguna yang terbengkalai dan tak terurus. Hal tersebut terjadi dikarenakan runtuhnya Uni Soviet dan menyebabkan peperangan di negara-negara laut hitam. Meski terkesan seperti kota mati “permata” karena memiliki destinasi wisata yang unik.
Sahara Barat adalah wilayah sengketa di barat laut Afrika yang berbatasan dengan Aljazair dan Maroko. Negara ini berdiri sejak 14 November 1975 namun baru mendapat pengakuan dari Maroko saja hingga tahun 2006. Sebelum akhirnya dikuasai oleh Maroko, Sahara Barat dahulu dikuasai oleh Spanyol.
Sahara Barat sebenarnya sudah mendapatkan kemerdekaan dari Spanyol namun Maroko ingin menguasainya. Negara yang memilih El Aaiún sebagai ibukota negara ini memiliki nama resmi yaitu Demokratik Arab Sahrawi.
Berdasarkan pada data tahun 2016 jumlah penduduk Sahara Barat mencapai 586.000 jiwa dengan luas negara 252.120 km².
Armenia adalah sebuah negara yang berada di wilayah Asia Barat yang berbatasan dengan Turki di sebelah barat dan Georgia di sebelah utara. Negara yang beribukota Yerevan ini masih belum mendapat pengakuan dari Pakistan. Hal tersebut karena Pakistan lebih pro terhadap Azerbaijan dibandingkan dengan Armenia.
Sebelum berdiri negeri berjulukan “Land of Noah” ini bergabung dengan Uni Soviet. Armenia kemudian memisahkan diri pada 23 September 1991. Negara yang diapit oleh Laut Hitam dan Laut Kaspia ini memiliki wilayah seluas 29.743 km².
Kosovo adalah sebuah negara di Eropa bagian tenggara yang telah merdeka secara de facto pada tanggal 17 Februari 2008. Sebelum menjadi sebuah negara yang mandiri Kosovo adalah salah satu provinsi di Serbia namun memisahkan diri secara sepihak. Sebanyak 99 negara telah mengakui kedaulatan Kosovo diantaranya adalah Amerika Serikat, Thailand, Singapura, Malaysia.
Meski beberapa negara tetangga sudah mengakui kedaulatan Kosovo namun Indonesia hingga saat ini belum memberikan pengakuan tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan alasan Kosovo merdeka dengan cara melakukan gerakan separatisme.
Jika Indonesia mengakui negara yang beribukota di Pristina maka dianggap mendukung gerakan memisahkan diri atau separatisme. Selain Indonesia, negara lain yang menolak kemerdekaan Kosovo antara lain Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Spanyol, Serbia dan negara-negara lainnya.
Nama Palestina mungkin sudah sangat akrab di telinga masyarakat dunia pasalnya negeri yang berada di Timur Tengah di antara Laut Tengah dan Sungai Yordan ini terus mendapat gencatan dari Israel.
Palestina sebenarnya telah dinyatakan merdeka secara de facto pada 15 November 1988 di Aljir oleh Dewan Nasional (PNC) yang merupakan gabungan dari 7 Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Palestina pun sudah mendapat banyak pengakuan secara de jure dari Indonesia, Bahrain, Aljazair, Malaysia, Bangladesh dan ratusan negara lain. Namun masih banyak juga negara yang masih menolak kedaulatan negara yang berbatasan langsung dengan Mesir ini.
Beberapa negara yang belum mengakui Palestina antara lain Denmark, Austria, Belgia, Belanda, Monako dan puluhan negara lainnya. Alasannya adalah negara-negara tersebut lebih pro terhadap Israel.
Israel adalah sebuah negara di timur Laut Mediterania dengan ibukotanya yaitu Yerusalem. Negara seluas 22.145 km² ini berdiri setelah perang dunia II usai. Inggris membagi tiga wilayah menjadi Israel, Yordania dan juga Palestina. Sementara itu Israel menyatakan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948.
Israel bergabung dengan PBB satu tahun setelah kemerdekaannya dan telah mendapat pengakuan dari sebagian besar negara anggota PBB. Namun sebanyak 32 negara masih menolak kemerdekaan Israel.
Negara-negara yang kontra adalah mereka yang mayoritas penduduknya muslim seperti Saudi Arabia, Indonesia, Malaysia, Bhutan, Brunei Darussalam, Iran, dsb. Hal tersebut dikarenakan serangan Israel terhadap Palestina yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk Islam.
Ossetia Selatan adalah sebuah negara yang berada di Kaukasus yang mendeklarasikan kemerdekaannya pada 28 November 1991.
Sama halnya dengan Abkhazia negara dengan ibukota Tskhinvali ini tidak dianggap sebagai negara berdaulat melainkan bagian dari Georgia. Negara yang mengakui kedaulatan Ossetia Selatan adalah Rusia dan masih bertahan hingga saat ini.
Taiwan adalah sebuah negara yang berlokasi di kawasan Laut China Timur dan memiliki nama resmi Republik China dengan kota Taipei sebagai ibu kota negara.
Dulunya negara seluas 36.197 km² ini adalah bagian dari China namun memisahkan diri pada akhir tahun 1949. Sayang negara yang disebut sebagai “Negeri Formosa” ini belum mendapat pengakuan de jure bahkan dari PBB.
PBB tidak mengakui kedaulatan Taiwan karena wilayahnya adalah tanah yang disengketakan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Taiwan bar mendapat pengakuan dari 15 negara diantaranya adalah Yaitu, Nauru, Tuvalu, Nicaragua, Honduras, Guatemala, Belize, Aswatini, Saint Vincent dan Grenadines, Vatikan, Palau, Saint Lucia, Paraguay.