10 Negara yang Memiliki Pajak Terendah di Dunia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ketentuan besaran pajak yang dibayarkan oleh setiap individu tergantung pada ketentuan negara tersebut. Terdapat negara yang memiliki tarif pajak yang tergolong tinggi. Namun, ada pula negara yang memiliki tarif pajak yang rendah. Rata-rata besaran tarif tersebut bergantung pada penghasilan yang dihasilkan oleh setiap warganya.

Semakin tinggi penghasilan yang dihasilkan maka akan semakin tinggi pula besaran tarif pajak yang dibayarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada tarif progresif yang dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia.

Besaran tarif pajak yang dibebankan akan selaras dengan sejumlah fasilitas yang akan dinikmati nantinya. Sebab, tujuan dari adanya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang dapat membiayai pengeluaran negara.

Tarif pajak yang rendah bagi sebagian orang menjadi sebuah angin segar karena tidak banyak uang yang harus dipotongnya. Terlebih lagi bagi penduduk yang tinggal di negara dengan standar hidup yang tinggi seperti benua Eropa. Jangan salah, di benua Eropa ini terdapat negara yang memiliki pajak terendah.

Berikut ini negara dengan pajak terendah.

1. Swiss

Swiss termasuk salah satu negara yang memiliki tarif pajak terendah. Bahkan negara ini menjadi negara paling ramah terhadap pajak karena beban pajak yang dikenakan hanya 12% sampai 22%. Tarif tersebut berlaku bagi tarif pajak perusahaan.

Besaran tarif pajak perusahaan juga bergantung pada keberadaan perusahaan tersebut. Namun, bagi perusahaan yang baru didirikan, pemerintah Swiss justru memberikan insentif pajak. Sementara itu, untuk tarif pajak penghasilan individu lebih rendah lagi yakni sekitar 0% sampai 11,5%.

Swiss dianggap sebagai negara surganya bagi para penghindar pajak. Meskipun begitu, Swiss telah sepakat untuk menyetujui tarif pajak minimum global sebesar 15℅. Semua orang yang berada di Swiss wajib membayar pajak penghasilan dari seluruh pendapatan yang telah dihasilkan.

Kecuali pendapatan tersebut bersumber dari bisnis asing. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk, mereka wajib membayar pajak penghasilan dari pendapatan yang diterima di Swiss.

2. Hongaria

Salah satu negara di Benua Eropa yang ramah terhadap pajak adalah negara Hongaria. Tarif pajak di negara ini untuk pajak penghasilan individu hanya dikenakan sebesar 15%. Lain halnya dengan pajak penghasilan badan yang tarifnya lebih rendah lagi yakni sebesar 9%.

Meskipun pajak penghasilan badan hanya 9%, Hongaria telah menyetujui penetapan tarif pajak minimum global. Dengan adanya persetujuan tersebut membuat tarif pajak dengan penghasilan lebih dari 750 juta euro maka perusahaan harus membayar pajak penghasilan sebesar 15%.

Selain itu, untuk pajak pertambahan nilai di Hongaria dikenakan sebesar 27℅. Hanya saja, pajak tersebut bisa mendapatkan diskon atau potongan sebesar 18℅ dan 5℅. Itupun berlaku bagi barang-batang tertentu saja.

Di Hongaria juga diberikan tunjangan pajak yang dimasukkan ke dalam tunjangan keluarga. Di mana tunjangan pajak ini akan dikalikan dengan jumlah anak. Seperti negara sebelumnya, Hongaria juga tidak menerapkan pajak atas deviden. Hanya saja setiap pemberi kerja dibebankan dengan iuran jaminan sosial.

3. Andora

Andora merupakan bagian dari negara Italia yang memiliki tarif pajak terendah. Pada tahun 2015, Andora baru membebankan pajak penghasilan kepada setiap warganya. Itupun setelah adanya desakan dari Uni Eropa.

Adapun tarif pajak tertinggi di Andora hanya 10% sehingga membuat Andora menjadi paling ramah atas pajak di benua Eropa. Bahkan tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi negara yang memiliki penghasilan lebih dari 40.000 euro.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan dikenakan sebesar 10%. Tarif ini didasarkan atas keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut. Dengan tarif pajak penghasilan yang tergolong rendah, membuat Andora menjadi sasaran perkembangan bisnis.

4. Bulgaria

Pajak di Bulgaria dipungut baik di negara bagian ataupun wilayah lokal. Bulgaria memiliki tarif pajak penghasilan yang relatif tetap yakni sebesar 10%. Tarif ini berlaku atas berbagai penghasilan seperti pekerjaan, wirausaha ataupun sumber pendapatan lainnya.

Sama seperti pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan pun akan dikenakan tarif 10%. Tarif ini dikenakan atas keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Tidak hanya dikenakan pajak, setiap pendapatan dari hasil pekerjaan akan dikenakan iuran jaminan sosial.

Di mana iuran tersebut akan dibebankan pada pekerja dan pemberi kerja. Hanya saja, lebih besar dibebankan pada pemberi kerja. Para pekerja akan membayar iuran jaminan sosial sebesar 12,9% sedangkan pemberi kerja sebesar 17,9℅.

Namun, untuk pajak pertambahan nilai di Bulgaria akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Hanya saja untuk barang-barang tertentu seperti obat-obatan akan dikenakan potongan tarif pajak sebesar 9%. Tarif 9% ini juga berlaku bagi layanan perhotelan.

5. Liechtenstein

Untuk penghasilan lebih dari 200.000 francs Swiss maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan perorangan sebesar 8%. Sementara itu, untuk perusahaan yang telah terdaftar di Liechtenstein akan dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 12,5%.

Hanya saja terdapat perusahaan yang mendapatkan potongan pajak bahkan terbebas dari pajak. Di mana perusahan tersebut terlibat dalam kegiatan tertentu sehingga akan menerima potongan pajak. Tidak hanya itu, Liechtenstein juga tidak membebankan pajak atas distribusi kekayaan pada setiap perusahaan. Dalam hal ini, setiap deviden perusahaan tidak akan dikenakan pajak.

Namun, untuk setiap bunga yang diterima dari perusahaan asing untuk perusahaan Liechtenstein akan dikenakan pajak sebesar 12,5%. Liechtenstein juga menetapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 7,7%. Hanya saja tarif tersebut bergantung pada jenis produk atau barang.

6. Gibraltar

Gibraltar termasuk negara di benua Eropa yang memiliki tarif pajak terendah. Pada tahun 2021, tarif pajak Gibraltar berubah dari 10% menjadi 12,5%. Tarif pajak penghasilan perorangan di Gibraltar akan dikenakan pajak sebesar 8% sampai 30%.

Besaran tarif pajak tersebut bergantung pada besaran golongan pendapatan yang dihasilkan. Semakin besar pendapatan, maka akan semakin besar tarif pajak yang dibebankan. Sementara itu, untuk pajak penghasilan badan yang bergerak di bidang energi yang dominan memiliki tarif yang cukup tinggi yakni sebesar 20%.

Gibraltar tidak membebankan pajak terhadap deviden suatu perusahaan. Tidak hanya itu, negara ini juga tidak mengenakan pajak atas pembayaran bunga maupun royalti. Bahkan Gibraltar tidak mengenakan pajak pada barang-barang tertentu atau pajak pertambahan nilai.

7. Siprus

Siprus mengenakan tarif pajak penghasilan pada perusahaan sebesar 12,5%. Tarif ini tergolong rendah bagi negara-negara yang berada di benua Eropa. Bahkan tarif tersebut membuat Siprus negara dengan tarif pajak penghasilan terendah di kawasan uni Eropa.

Sementara itu, untuk tarif pajak penghasilan peorangan akan dikenakan tarif sebesar 0% sampai 35%. Besaran tarif tersebut tergantung pada besarnya pendapatan yang dimiliki individu. Meskipun memiliki pajak penghasilan yang tergolong rendah, besar tarif pajak pertambahan nilai di negara tergolong cukup tinggi yakni sebesar 19%.

Besaran tarif pajak pertambahan nilai ini tergantung pada jenis barang tersebut. Terdapat pengurangan besaran pajak pertambahan nilai sebesar 5% sampai 9% untuk barang tertentu. Adapun barang yang mengalami pengurangan PPN adalah obat-obatan dan makanan.

8. Latvia

Latvia termasuk negara yang menerapkan sistem tarif pajak progresif. Artinya, besaran pajak yang ditetapkan tergantung pada besaran pendapatan. Untuk penduduk Latvia yang memiliki pendapatan di bawah 20.004 euro maka akan dibebankan pajak sebesar 20%. Sementara itu, untuk penduduk Latvia yang memiliki penghasilan di atas 78.100, maka akan dikenakan pajak sebesar 31%.

Lain halnya dengan tarif pajak perusahaan yang dikenakan sebesar 20%. Namun, di samping itu pemerintah Latvia juga akan melakukan pengurangan pajak dengan catatan memenuhi standar dan ketentuan tertentu. Tidak hanya itu, beberapa layanan publik juga dibebaskan atas pajak pertambahan nilai.

Adapun layanan publik yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai adalah asuransi kesehatan, pendidikan hingga layanan pendidikan lainnya. Hal inilah yang membuat Latvia menjadi negara yang ramah atas pajak.

9. Slovakia

Warga negara Slovakia akan dibebankan pajak penghasilan dari seluruh pendapatan yang diperolehnya secara global. Negara ini menerapkan sistem tarif pajak progresif dengan tarif bermulai dari 19% sampai 25% semua itu bergantung pada pendapatan yang diperolehnya.

Sama seperti negara lainnya, Slovakia juga memiliki kebijakan pengurangan tarif pajak. Bahkan pemerintah Slovakia memberikan insentif untuk mengurangi besaran pajak yang dibayarkan. Adapun tarif maksimum pada pajak penghasilan badan sebesar 21%.

Sama halnya dengan tarif pajak perorangan, tarif pajak penghasilan badan pun terdapat beberapa diskon yang diberikan oleh pemerintah terutama pada UMKM. Diskon pajak penghasilan yang diberikan terhadap UMKM sebesar 15%.

10. Luksemburg

Luksemburg memiliki tarif pajak penghasilan mulai dari 8% sampai 42%. Semua itu bergantung pada golongan pendapatan setiap warganya. tarif pajak tertinggi yakni 42% akan dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan lebih dari 200.004 euro.

Sementara itu, untuk perusahaan di Luksemburg dengan penghasilan di bawah 175.000 euro akan mendapatkan pajak sebesar 15%. Lain halnya dengan perusahaan yang memiliki penghasilan lebih dari 200.001 euro akan dikenakan pajak sebesar 17%.

Meskipun begitu, negara ini memiliki banyak insenstif bagi pajak penghasilan badan, Bahkan insenstif pajak penghasilan badan ini sebesar 24,94%. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi perusahaan global untuk mendirikan perusahaan di Luksemburg.

fbWhatsappTwitterLinkedIn