Daftar isi
Beberapa tahun terakhir, perusahaan lebih memilih mencari tenaga kerja dari perusahaan outsourcing. Apakah yang dimaksud dengan outsourcing?
Pengertian Secara Umum
Secara umum, yang dimaksud dengan outsourcing adalah pendelegasian kegiatan perusahaan yang kepada perusahaan lain berdasarkan kontrak perjanjian.
Pengertian Menurut KBBI
Dalam bahasa Indonesia, padanan kata outsourcing adalah alih daya atau mancadaya.
Arti alih daya atau mancadaya menurut KBBI adalah upaya pengubahan ke hal yang lebih baik, berpindah kekuatan, atau pengalihan pekerjaan urusan perusahaan oleh orang dari penyedia tenaga kerja.
Pengertian Menurut Para Ahli
Adapun pengertian outsourcing menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
Prinsip-prinsip outsourcing sejatinya telah diterapkan oleh bangsa Yunani dan Romawi.
Kala itu, kedua bangsa tersebut menyewa prajurit asing untuk bertempur pada peperangan yang mereka hadapi. Mereka juga menyewa ahli bangunan untuk membangun kota beserta istananya.
Ketika revolusi industri bergulir, setiap perusahaan pada masa itu mulai mempertimbangkan berbagai langkah terobosan agar dapat meningkatkan penjualan dan memperoleh keuntungan yang kompetitif.
Langkah terobosan ini menemui jalannya di penghujung abad 20 ketika perusahaan mengalami kesulitan menghadapi persaingan global yang berakibat salah satunya pada sektor ketenagakerjaan.
Keadaan inilah yang menjadi awal timbulnya pemikiran tentang outsourcing.
Timbulnya pemikiran tentang outsourcing ini adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai macam hal termasuk ketenagakerjaan.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tujuan outsourcing kini tidak hanya untuk membagi resiko terkait dengan ketenagakerjaan melainkan juga untuk mendukung tujuan dan sasaran bisnis perusahaan.
Menurut Indrajit dkk, manfaat outsourcing di antaranya adalah sebagai berikut.
Ada beberapa jenis outsourcing yang didasarkan pada kebutuhan kebutuhan yaitu Personnel Employment Outsourcing, Business Process Outsourcing, Information Technology Outsourcing, Knowledge Process Outsourcing, dan Original Equipment Manufacturers.
Adalah jenis outsourcing yang memberikan layanan untuk mengontrak tenaga kerja dengan dua tipe perjanjian yaitu sebagai berikut.
Adalah jenis outsourcing yang memberikan layanan untuk melakukan sebagian proses bisnis dari perusahaan tanpa harus menjadi bagian dari perusahaan itu sendiri. Misalnya proses perekrutan pegawai.
Adalah jenis outsourcing yang menyediakan jasa untuk melayani fungsi-fungsi IT yang disubkontrakkan. Jadi, jenis outsourcing inilah yang menangani berbagai permasalahan IT di perusahaan.
Adalah jenis outsourcing yang menyediakan jasa memberikan pengetahuan-pengetahuan, penguasaan keterampilan analisa, dan lain sebagainya.
Titik beratnya adalah membantu perusahaan memperoleh pengetahuan mengenai pasar untuk melakukan ekspansi.
Adalah jenis outsourcing yang digunakan pada industri manufaktur. Perusahaan outsourcing semacam ini umumnya membuat komponen dan dijual kepada perusahaan pembeli.
Perusahaan pembeli kemudian membuat suatu produk dengan komponen tersebut dan dijual dengan merek perusahaan pembeli. Misalnya, telepon genggam dimana berbagai komponennya berasal dari berbagai perusahaan.
Di Indonesia, sistem kerja outsourcing dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1601 huruf b KUH Perdata mengatur tentang bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan, sebagai berikut.
“Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.”
Menurut Husni dalam Anindhita (2012), dari ketentuan di atas, terdapat beberapa prinsip yang berlaku dalam pemborongan pekerjaan, yaitu sebagai berikut.
Tenaga outsourcing yang bekerja di suatu perusahaan dibayar oleh perusahaan outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing tersebut akan menagih ke perusahaan pengguna.
Namun perlu dipahami bahwa di Indonesia, sejatinya belum ada regulasi yang jelas terkait sistem pembayaran outsourcing. Baik UU Ketenagakerjaan maupun penggantinya yaitu UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas mengenai hal ini.
Di samping memiliki beberapa keuntungan, outsourcing juga mengandung beberapa resiko, antara lain sebagai berikut.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan yang memanfaatkan jasa outsourcing perlu menerapkan kehati-hatian ketika menyerahkan sebagian pekerjaannya.
Hal ini tidak hanya untuk melindungi perusahaan itu sendiri mellainkanjuga tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di perusahaaan tersebut.