Ekonomi

Pajak Penghasilan

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Ada berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan selainnya.

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas tentang salah satu jenis pajak yaitu pajak penghasilan atau yang bisa disebut dengan PPh. Pajak penghasilan merupakan pungutan resmi yang diberlakukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Apa itu pajak penghasilan dan bagaimana cara perhitungannya?. Mari kita simak artikel dibawah ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak penghasilan diartikan secara singkat sebagai pajak pendapatan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik itu perorangan maupun perusahaan, atas penghasilan yang mereka peroleh selama satu tahun pajak.

Berikut ini adalah beberapa definisi pajak penghasilan menurut para ahli:

  • Resmi (2011:74) mengartikan pajak penghasilan sebagai pajak yang dikenakan atas subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
  • Subekti dan Asrori dalam Dina Fitriani (2009:139) menyatakan Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam waktu satu tahun.
  • Suandy (2011:36) mengartikan pajak Penghasilan sebagai pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, dapat dikenakan secara berkala maupun berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu, baik masa pajak maupun tahun pajak.

Dari beberapa pengertian diatas, maka secara umum bisa dikatakan bahwa pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap segala bentuk penghasilan seseorang maupun suatu badan.

Fungsi Pajak Penghasilan

Fungsi utama dari pejak penghasilan secara umum adalah untuk memenuhi kewajiban warga negara serta turut berpartisipasi dalam upaya ‘pembangunan negara. Secara khusus, fungsi pajak penghasilan adalah:

  • Mendukung upaya pemerataan distribusi pendapatan
    Dengan adanya pajak penghasilan diharapkan akan tercapai pemerataan pendapatan di seluruh wilayah negara dapat tercapai. Dengan demikian, kesejahteraan makasyarakat akan meningkat dan kesenjangan sosial antaranggota masyarakat bisa dikurangi.
  • Menjaga keseimbangan regulasi anggaran negara
    pajak penghasilan yang dikenakan secara merata bagi tiap perorangan tentunya akan memberi andil pada keseimbangan regulasi anggaran negara.
  • Untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
    Perlu diketahui bahwasanya penghasilan rutin yang diterima oleh sebagian penduduk Indonesia berperan besar dalam mencegah terjadinya laju inflasi di negara ini. Sehingga adanya penetapan kebijakan pajak penghasilan secara tidak langsung akan dapat mendukung tercapainya stabilitas perekonomian negara.

Jenis Pajak Penghasilan

Dalam UU No.36 Tahun 2008 dijelaskan jenis-jenis pajak penghasilan dengan beragam ketentuan tarifnya masing-masing. Setidaknya ada 8 pasal dalam UU tersebut yang mengatur mengenai jenis-jenis pajak penghasilan, yakni sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21
    PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang dipungut atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium,dan selainnya. Pengenaan pajak tersebut berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang diperoleh wajib pajak dan dibayar tiap bulannya.
  2. PPh Pasal 22
    PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak kepada wajib pajak atas kegiatan impor atau pembelian atas penjualan barang mewah. Pihak yang melakukan pungutan atas PPh 22 ini adalah bendahara pemerintah, instansi, lembaga, atau badan tertentu yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor.
  3. PPh Pasal 23
    PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang diambil dari suatu transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Transaksi yang dimaksud adalah meliputi pembagian dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, dan transaksi lainnya.
  4. PPh Pasal 24
    PPh Pasal 24 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak yang ada di luar negeri. Dalam pasal ini ditentukan bahwa wajib pajak di luar negeri boleh memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang mereka di dalam negeri, asalkan nilai kredit pajak mereka di luar negeri tidak melebihi hutang pajak didalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak di luar negeri tidak terkena pajak ganda.
  5. PPh Pasal 25
    PPh Pasal 25 adalah jenis pajak yang pembayarannya bisa diangsur untuk meringankan wajib pajak. Pajak ini berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT tahunan. Adapun pembayarannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak tanpa diwakilkan oleh siapapun.
  6. PPh Pasal 26
    PPh Pasal 26 adalah jenis pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dan dikenakan kepada wajib pajak diluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
  7. PPh Pasal 29
    PPh pasal 29 adalah jenis pajak penghasilan yang berasal dari nilai lebih pajak terutang atau pajak terutang dikurangi kredit pajak. Jenis pajak ini haris dilunasi sebelum SPT tahunan PPh dilaporkan.
  8. PPh Pasal 4 Ayat (2)
    PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah jenis pajak penghasilan yang dipungut atas bunga deposito atau tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham dan sekuritas lainnya, hadian undian, dan selainnya. Pajak penghasilan jenis ini bersifat final atau tidak bisa dikreditkan.

Tarif Pajak Penghasilan

Berdasarkan, tarif pajak penghasilan PPh 21 diatur sebagai berikut:

Penghasilan per TahunTarif Pajak
Sampai dengan Rp. 60.000.0005%
Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.00015%
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.00025%
Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.00030%
Lebih dari Rp. 5.000.000.00035%

Sebagai catatan, perhitungan tarif PPh tersebut dikenakan jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Artinya, jika penghasilan bulanan atau tahunan seseorang dibawah PTKP, maka ia tidak berkewajiban membayar pajak penghasilan.

Adapun ketentuan PTPK sendiri adalah sebagai berikut:

  • Rp. 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi atau lajang (belum menikah)
  • Rp. 4.500.000 tambahan bagi wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp. 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
  • Rp. 54.000.000 bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rumus Pajak Penghasilan

Rumus dasar perhitungan pajak penghasilan adalah:

Pajak Penghasilan = Presentase PPh x Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk memperoleh penghasilan kena pajak (PKP), maka dihitung dengan rumus:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya PTKP sendiri tergantung dari kondisi masing-masing wajib pajak, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Contoh Pajak Penghasilan

Beberapa contoh pajak penghasilan yang ditetapkan dalam UU No. 38 Tahun 2008 adalah:

  • Pajak dari gaji atau upah karyawan , honorarium, tunjangan.
  • Pajak dari badan usaha
  • Pajak dari bunga deposito, obligasi, dan selainnya
  • Pajak dari pembagian dividen atau saham
  • Pajak atas penjualan barang mewah
  • Pajak atas hadiah undian, dan lain sebagainya

Contoh Soal Pajak Penghasilan dan Pembahasannya

Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan:

1. Ammar adalah seorang kepala keluarga yang memiliki satu istri dan satu anak. Penghasilan bruto (kotor) yang diterimanya sebagai karyawan swasta terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nilai total Rp. 100.000.000 per tahun. Dari  membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp. 2.000.000 setiap tahun. Tentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Ammar selama satu tahun.

Jawab:

  • Penghasilan bersih = Penghasilan Brutto – Beban tanggungan = Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk pribadi, istri, dan satu anak = Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000 = Rp63.000.000
  • PKP = Penghasilan bersih – PTKP = Rp. 98.000.000 – Rp. 63.000.000 = Rp. 35.000.000
  • PPh = PKP x Persentase PPh = Rp. 35.000.000 x 5% = Rp. 1.750.000

2. Rizky adalah seorang karyawan lajang yang memiliki penghasilan sebesar Rp. 6.000.000 per bulan.  Hitunglah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya!

Pembahasan:

  • Penghasilan kotor per tahun = 12 x Rp 6.000.000 = Rp. 72.000.000
  • Pendapatan kena pajak =  Rp. 72.000.000 – Rp60.000.000 = Rp. 12.000.000
  • Maka, PPh yang harus dibayar adalah = 15% x Rp. 12.000.000 = Rp. 1.8000.000

Kesimpulan Pembahasan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan selama satu tahun pajak. Ada beberapa jenis pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam UU No.36 tahun 2008.

Penetapan pajak penghasilan memiliki sejumlah manfaat bagi perekonomian negara. Selain sebagai salah satu sumber pemasukan negara, pajak penghasilan juga berperan dalam pemerataan pendapatan, menjaga keseimbangan regulasi anggaran negara, serta menjaga stabilitas perekonomian negara.

Untuk menghitung tarif pajak penghasilan, maka ada sejumlah skema tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan besarnya jumlah penghasilan per tahun. Skema tarif terbaru telah disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu.