Hukum

Pengertian Hukum Tertulis dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk menciptakan negara yang aman, damai dan sejahtera diperlukan adanya sebuah aturan. Segala peraturan yang berisi norma dan sanksi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara disebut dengan hukum.

Hukum akan berisi aturan yang mengatur di berbagai aspek kehidupan termasuk politik, ekonomi, sosial dan masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib dan damai dengan melindungi hak-hak individu/kelompok serta mencegah adanya kasus pelanggaran.

Sesuai pasal 1 ayat 3 yang tercantum dalam UUD 1945 (Undang-undang Dasar 1945), bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah wajib ditaati, diikuti, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Secara umum, hukum di setiap negara terdiri dari beberapa macam yang diklasifikasikan berdasarkan bentuk, sumber, sifat, waktu dan tempat, isi, wujud dan cara mempertahankan. Ditinjau dari bentuknya, hukum di Indonesia terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pengertian Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan secara tertulis. Hukum tertulis juga dapat diartikan sebagai pedoman hidup bermasyarakat yang dituangkan secara resmi dan sistematis 

Dalam hal ini, hukum tertulis merupakan berbagai aturan yang mengatur segala tindakan atau tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dikeluarkan oleh konstitusi negara. Hukum tertulis mengandung kepastian hukum sehingga sifatnya mengikat bagi seluruh warga negara.

Di Indonesia, hukum atau segala aturan yang ditetapkan secara tertulis dibedakan menjadi hukum tertulis yang dapat dikodifikasi atau yang tidak dikodifikasi. Kodifikasi adalah tahap pengumpulan dan penyusunan undang-undang, peraturan, atau berbagai perintah yang telah ditetapkan pemerintah terhadap suatu bidang.

Hukum tertulis yang dikodifikasi merupakan hukum yang ditulis secara sistematis, lengkap, dan teratur yang merujuk pada hukum tata negara yang telah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUH Perdata.

Apabila hukum telah dikodifikasi, maka keuntungannya terdapat pada adanya kepastian hukum, kompetensi hukum dan penyederhanaan hukum. Sedangkan hukum tertulis tidak dikodifikasi merupakan hukum yang susunannya tidak tertulis secara sistematis.

Dalam pelaksanaannya, hukum tidak dikodifikasi membutuhkan pelaksana seperti UU (Undang-undang), PP (Peraturan Pemerintah), dan Keppres (Keputusan Presiden).

Contoh Hukum Tertulis

1. UUD 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 1945 merupakan salah satu contoh hukum tertulis. Dalam UUD 1945 terkandung berbagai aturan yang tertulis dan dijadikan sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara yang tertuang dalam tulisan mengenai berbagai aspek kehidupan.

UUD 1945 juga menjadi sumber hukum utama yang berlaku di Indonesia sehingga kewajiban untuk menaati, mematuhi dan melaksanakan segala aturan dalam UUD 1945 merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

UUD 1945 sebagai kekuasaan hukum tertinggi dalam sistem tata negara Indonesia berarti tidak hanya dipatuhi oleh setiap individu melainkan semua lembaga juga harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang dan tidak boleh bertentangan dari UUD 1945.

2. PP (Peraturan Pemerintah)

Hukum tertulis juga meliputi Peraturan Pemerintah atau yang kerap disingkat dengan PP. PP adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden sebagai salah satu bentuk upaya dalam menjalankan peraturan dalam Undang-undang Dasar Negara.

Peraturan Pemerintah ini termasuk peraturan yang bersifat administratif karena tidak memiliki wewenang dalam menciptakan peraturan baru selain aturan dalam UUD. Dalam artian, PP hanya digunakan sebagai instrumen untuk melaksanakan segala peraturan yang terkandung dalam undang-undang ketika perlu adanya pengaturan lebih lanjut.

3. Keppres (Keputusan Presiden)

Sebagai pemimpin negara, presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan beberapa peraturan Keputusan yang dikeluarkan oleh presiden sebagai pemimpin negara termasuk contoh dari hukum yang tertulis.

Keputusan Presiden atau yang biasa disingkat dengan Keppres ini merupakan norma hukum yang bersifat konkret, individual dan sekali selesai. Umumnya, Keppres berisi sebuah ketetapan atau keputusan yang bersifat mengatur dan tidak dapat diubah.

4. KUHP

KUHP atau kepanjangan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebuah peraturan yang berisikan hukum-hukum pidana. Hukum pidana merupakan perundang-undangan yang mengatur segala bentuk kejahatan substantif.

Secara resmi, peraturan dan hukum pidana  yang tertuang dalam KUHP ditetapkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2003 sebagai bentuk penyesuaian hukum negara dan menjunjung hak asasi manusia.

Dengan demikian, KUHP yang termasuk hukum tertulis menjadi salah satu hukum yang berisikan peraturan mengenai tindakan pidana secara material di negara Indonesia.

5. KUH Perdata

Hukum Perdata juga tergolong dari bentuk hukum tertulis. KUH Perdata atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan pengembangan dari hukum Napoleon yaitu Bergerlijk Wetboek (BW) sebuah instrumen hukum pada masa pemerintahan Hindia-Belanda.

KUH Perdata kemudian mengalami kodifikasi dari pengaturan hukum yang sebelumnya untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang telah ditetapkan ketika Indonesia telah merdeka. KUH Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu satu dengan individu lain dalam kehidupan bermasyarakat.

KUH Perdata mencakup hal-hal mengenai hak dan kewajiban sebagai individu baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama warga negara ataupun kepemilikan harta benda.