3 Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang Harus diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sesuai namanya, persamaan dari badan hukum publik dan privat adalah sebuah badan hukum yang mana jika dalam bahasa Belanda mempunyai arti sebuah subyek hukum merupakan terjemahan dari rechtspersoon untuk manusia sebagai subyek hukum terjemahan dari natuurlijke persoon, sementara itu dalam literatur bahasa Inggris badan hukum sebagai subyek hukum dalam disebut legal person sedangkan natural person diterjemahkan sebagai manusia sebagai subyek hukum.

E. Utrecht menggolongkan badan hukum berdasarkan kriteria pergaulan hukum, aneka warna hukum dan pembagian hukum dalam hukum publik dan hukum privat (Utrecht, 1983). Berdasarkan pembagian tersebut, ada sejumlah perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum privat.

1. Berdasarkan Cara Pendirian

  • Badan Hukum Publik
    Pihak yang dilindungi oleh bidang hukum ini adalah negara sebagai subyeknya. Dan biasanya mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau dengan warga negaranya. Badan Hukum ini didirikan oleh pemerintah dengan segala aturan-aturannya.
  • Badan Hukum Privat
    Subyek hukumnya adalah individu atau perorangan dan menitik beratkan hubungan individu dengan individu lain yang biasanya meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Yang berarti badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang atau bahkan individu.

2. Berdasarkan Wewenang

  • Badan Hukum Publik
    Hukum publik mempunyai sifat norma yang memaksa. Ini dikarenakan hukum ini mengatur hubungan antara pemerintahan dengan warga negaranya. Jadi biasanya badan yang bergerak di bidang hukum ini berada dilingkaran permerintahan dan mengadakan sifat yang mengikat
  • Badan Hukum Privat
    Karena berhubungan dengan aturan individu, ini menyebabkan wewenang dari hukum privat lebih fleksibel atau tidak memaksa.

3. Berdasarkan Lapangan Pekerjaan

  • Badan Hukum Publik
    Lapangan pekerjaan dari badan hukum publik untuk kepentingan umum. Atau sering kali akrab dengan urusan umum dan urusan perdata.
  • Badan Hukum Privat
    Kebalikan dari badan hukum publik, lapangan pekerjaan badan hukum privat memiliki kepentingan pekerjaan dengan individu.
fbWhatsappTwitterLinkedIn