Daftar isi
Pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah hak cipta dan hak paten. Meskipun terdengar familiar, namun masih banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui perbedaan keduanya.
Singkatnya, hak cipta dan hak paten termasuk ke dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI yang diatur secara terpisah oleh UU. Meskipun sama-sama menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, namun keduanya melindungi objek yang berbeda.
Ingin tahu apa saja perbedaan hak cipta dan hak paten? Yuk, simak jawabannya di bawah ini sampai habis!
Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang paling luas karena mencakup seni dan sastra, ilmu pengetahuan, permainan video, lagu atau musik hingga program komputer.
Hak cipta menganut prinsip deklaratif. Maksudnya adalah siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak cipta.
Lebih lanjut, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta dan perlindungan hukum, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI jika ada yang melakukan pelanggaran hak cipta.
Hak cipta melindungi suatu ciptaan yang mana setiap hasil karya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dihasilkan atas inspirasi, pikiran, kemampuan, imajinasi, ketrampilan, kecekatan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Hak paten adalah hak eksklusif oleh seorang inventor atau penemu dalam melakukan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan suatu penemuan di bidang teknik dan dalam jangka waktu tertentu. Hak paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016.
Pada hak paten, objek yang dilindungi adalah berupa invensi. Yang dimaksud dengan invensi sendiri adalah ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang lebih spesifik di bidang teknologi berupa proses, produk atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau produk.
Berbeda dengan hak cipta, di dalam hak paten siapa yang mendaftarkan invensinya terlebih dahulu maka akan memperoleh hak paten.
Jika ada yang melakukan pelanggaran hak paten, cara melapornya adalah harus dimohonkan terlebih dahulu pendaftarannya dan bisa ditolak jika tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan hak paten.
Lingkup perlindungan hak paten terdiri dari dua hal, yaitu paten dan paten sederhana. Jangka waktu perlindungan hak paten adalah 20 tahun.
Hak paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, menjelaskan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penanam modal. Teknologinya selesai dengan sendirinya atau diizinkan dilaksanakan oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu.
Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 berisikan tentang hak cipta, yaitu hak eksklusif kepada pencipta dan ada secara otomatis menurut asas deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan.
Tujuan pendaftaran hak cipta adalah untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pencipta yang sebenarnya dan untuk memudahkan pencipta memperoleh haknya, yaitu hak ekonomi dan hak moral.
Tujuan pendaftaran hak paten adalah untuk melindungi agar invensi tersebut tidak dijual atau diproduksi kembali oleh pihak lain.
Hak cipta menganut prinsip deklaratif, yaitu siapa yang membuatnya terlebih dahulu maka akan memiliki maka akan memperoleh hak cipta. Sementara itu, hak paten menganut prinsip first-to-file, yaitu paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensi tersebut.
Hak cipta memberikan perlindungan selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian penciptanya. Sedangkan untuk hak paten hanya memberikan perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.
Hak cipta melindungi objek atau karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran kreatif, seperti film, buku, lagu dan karya seni lainnya. Sementara itu, hak paten melindungi inovasi dan penemuan baru, seperti mesin, produk teknologi atau metode produksi.
Proses pendaftaran hak cipta cenderung lebih mudah dan murah, yang mana pencipta hanya perlu mengajukan permohonan ciptaannya ke lembaga hak cipta setempat.
Sedangkan untuk hak paten proses pendaftarannya lebih rumit dan mahal, yang mana inovasi atau penemuannya harus melewati proses pemeriksaan yang ketat dan memenuhi kriteria tertentu sebelum mendapatkan hak paten.
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta atau pencipta untuk mengontrol penggunaan karya kreatif mereka, seperti hak untuk mendistribusikan, menyalin dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut.
Sementara itu, hak paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk menggunakan, membuat, menjual dan mendistribusikan produk atau metode yang dilindungi.
Hak cipta berlaku di seluruh dunia tanpa perlu pendaftaran di setiap negara, sangat berbeda dengan hak paten yang mana membutuhkan pendaftaran di setiap negara tempat metode atau produk tersebut yang ingin dipatenkan.
Perbedaan | Hak Cipta | Hak Paten |
Definisi | Hak eksklusif kepada pencipta dan ada secara otomatis menurut asas deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan. | Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penanam modal. Teknologinya selesai dengan sendirinya atau diizinkan dilaksanakan oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu. |
Tujuan | Untuk membuktikan bahwa ia adalah seorang pencipta yang sebenarnya dan untuk memudahkan pencipta memperoleh haknya, yaitu hak ekonomi dan hak moral. | Untuk melindungi agar invensi tersebut tidak dijual atau diproduksi kembali oleh pihak lain. |
Siapa yang mendapatkannya | Siapa yang membuatnya terlebih dahulu maka akan memiliki maka akan memperoleh hak cipta. | Paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensi tersebut. |
Durasi perlindungan | Selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematian penciptanya. | Memberikan perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten. |
Objek yang dilindungi | Melindungi objek atau karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran kreatif. | Melindungi inovasi dan penemuan baru. |
Proses pendaftaran | Pencipta hanya perlu mengajukan permohonan ciptaannya ke lembaga hak cipta setempat. | Inovasi atau penemuannya harus melewati proses pemeriksaan yang ketat dan memenuhi kriteria tertentu sebelum mendapatkan hak paten. |
Hak yang diberikan | Mengontrol penggunaan karya kreatif mereka, seperti hak untuk mendistribusikan, menyalin dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut. | Menggunakan, membuat, menjual dan mendistribusikan produk atau metode yang dilindungi. |
Wilayah perlindungan | Berlaku di seluruh dunia tanpa perlu pendaftaran di setiap negara. | Membutuhkan pendaftaran di setiap negara tempat metode atau produk tersebut yang ingin dipatenkan. |