Daftar isi
Setiap negara akan membutuhkan lembaga negara dan lembaga independen sebagai pelaksana dalam menjalankan pemerintahan. Negara juga membutuhkan suatu lembaga untuk mengaktualisasikan ideologi negara dan mencapai tujuannya.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang, lembaga negara memiliki fungsi, kewenangan dan tugas yang secara tegas terdapat dalam UUD 1945. Secara umum, lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar atau ideologi negara.
Dibentuknya lembaga negara menjadi salah satu unsur penting dalam berdirinya suatu negara. Dalam menjalankan fungsi negara, pemerintah Indonesia membentuk sistem ketatanegaraan dengan mendirikan lembaga negara dan lembaga independen yang memiliki fungsi masing-masing untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara, guna mencapai tujuan dari negara itu sendiri. Lembaga negara juga diartikan dengan lembaga pemerintahan yang kedudukannya berada di pusat, yang semua tugas, fungsi dan wewenangnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga negara dibentuk untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Dengan adanya lembaga negara, fungsi negara dapat terlaksana dan menjadi negara yang memberi fasilitas layak untuk menyejahterakan masyarakat.
Di Indonesia, lembaga negara merupakan lembaga yang kedudukannya ditentukan langsung dalam UUD. Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika, yang disampaikan menurut Montesquieu. Menurutnya, terdapat tiga fungsi lembaga negara, yaitu:
Dalam mewujudkan tujuan negara, pemerintah Indonesia membentuk lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Berikut contoh lembaga negara yang ada di Indonesia.
Selain lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, terdapat lembaga independen yang juga sama memiliki tujuan untuk memajukan negara. Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun terbebas dari pengendalian pemerintah dan bekerja secara mandiri atau independen.
Lembaga independen atau state auxiliary agency adalah lembaga non pemerintah yang terbebas dari kendali pemerintah ataupun pembuat kebijakan, dan terbebas dari kepentingan kelompok tertentu karena sifatnya netral. Keberadaan lembaga independen berguna sebagai penunjang lembaga negara dalam mengatur pemerintahan agar tercapai cita-cita negara.
Adanya lembaga independen disebabkan karena perkembangan kegiatan negara yang semakin kompleks sehingga membutuhkan lembaga lain untuk membantu lembaga negara menjalankan tugasnya. Lembaga independen sebagai alat perlengkapan yang dihasilkan oleh konstitusi untuk menampung tugas spesifik yang membutuhkan profesionalitas. Kemunculan lembaga independen juga dikarenakan tuntutan penyelenggara pemerintahan supaya lebih efektif, efisien dan berkeadilan.
Dalam pembentukannya, lembaga independen memiliki fungsi utama, yaitu:
Di Indonesia, terdapat banyak berdiri lembaga independen. Di bawah ini contoh lembaga independen yang ada di Indonesia.