Sosiologi Hukum : Sejarah, dan Ruang lingkupnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan sosial yang memelajari kemasyarakatan secara menyeluruh. Namun, sosiologi juga terkait dengan sejumlah bidang dan ilmu pengetahuan lainnya, baik itu agama, komunikasi, ekonomi, politik, serta hukum, dan lainnya.

Aguste Comte adalah sosok yang memperkenalkan ilmu sosiologi dan menetapkan bahwa sosiologi sebagai ilmu pengetahuan bersifat empiris, yakni berdasarkan obervasi dan bukan spekulasi. Dan oleh karena sosiologi berkaitan dengan banyak aspek, termasuk hukum, dan hukum sendiri juga dapat memiliki hubungan serta pengaruh timbal balik dengan aspek lainnya juga, kita lalu mengenal istilah sosiologi hukum.

Sejarah Sosiologi Hukum

Bila sosiologi adalah ilmu yang diperkenalkan oleh Aguste Comte, maka sosiologi hukum dikemukakan pertama kali oleh Anzilotti. Sosok yang berasal dari Italia ini ada dibalik kemunculan sosiologi hukum yang merupakan cabang sosiologi ini.

Kemunculan sosiologi hukum terjadi pada tahun 1882 dan ilmu pengetahuan ini berfokus pada penjelasan hukum aplikasi aktif. Ilmu yang penting dan berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan masyarakat ini adalah tentang bentuk serta isi yang mengalami perubahan seiring waktu karena adanya faktor sosial.

Ada keraguan dan kesulitan dalam pemahaman bahwa sosiologi dan hukum saling berkesinambungan. Namun pada kenyataannya, sosiologi hukum kini dikenal sebagai ilmu yang mengangkat pengetahuan tentang perilaku hukum masyarakat di suatu negara.

Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum karena menggunakan sudut pandang ilmu sosial. Sosiologi hukum juga merupakan sebuah teori yang memfokuskan antara norma hukum dengan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat.

Menurut C. J. M. Schuyt, keberadaan sosiologi hukum adalah sebagai pengidentifikasi sebab tatanan sosial dan realitas sosial tidak setara. Sekalipun masyarakat diharapkan hidup dengan penuh keteraturan, hal ini tidak dapat terwujud secara sempurna, maka untuk membuat penyebabnya tidak setaranya dua hal tersebut jelas terdapat sosiologi hukum.

Sosiologi hukum menggunakan sudut pandang kenyataan masyarakat untuk memberi penjelasan tentang norma hukum. Sebaliknya juga, sosiologi hukum berperan menggunakan sudut norma-norma hukum untuk memberi penjelasan tentang kenyataan yang ada di masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosiologi berperan memelajari dan menganalisa hubungan antara fenomena sosial dengan aspek hukum. Sifat analisa hubungan beserta timbal balik keduanya tersebut adalah empiris, yakni sesuai dengan fakta hasil dari observasi dan dipastikan rasional.

Objek kajian sosiologi hukum adalah organisasi-organisasi sosial hukum, yakni pengadilan, pembuat undang-undang, advokat, dan polisi. Artinya seluruh badan yang berhubungan dengan penyelenggaraan hukum atau berprofesi sebagai praktisi hukum adalah sasaran studi sosiologi hukum untuk kemudian dapat menjelaskan fenomena hukum yang timbul di masyarakat.

Para ahli sosiologi hukum membagikan teori mereka kepada masyarakat yang bertujuan mengubah dan membina pola pikir setiap individu maupun kelompok tentang sosiologi hukum. Dari teori yang juga kerap dianggap doktrin tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan satu ini mencoba memahami alasan dibalik kepatuhan manusia terhadap hukum.

Selain mengetahui penyebab manusia mampu mematuhi hukum dengan baik, sosiologi hukum juga membantu mengidentifikasi faktor keberhasilan manusia dalam mematuhi hukum, alasan dibalik gagalnya manusia mematuhi hukum, dan alasan sosial lain yang turut berhubungan dengan itu semua.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Terdapat dua hal yang termasuk di dalam ruang lingkup sosiologi hukum, yakni meliputi :

  • Dasar-dasar sosial dari hukum, seperti halnya praktek dasar negara di Indonesia (Pancasila) dengan melakukan musyawarah ketika ada konflik. Begitu pula dengan kekeluargaan dan gotong-royong yang menjadi ciri dari hukum nasional dengan dasar Pancasila.
  • Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lain, seperti halnya Undang-Undang yang dibuat dan diberlakukan masing-masing untuk gejala pendidikan (adanya UU Pendidikan Tinggi), budaya (adanya UU Hak Cipta yang melindungi para seniman dan orang-orang yang berkarya), ekonomi (UU Penanaman Modal), dan politik (UU Pemilu).

Sosiologi hukum berintikan sebagai ilmu yang menganalisa perilaku manusia yang tetap ada hubungannya dengan hukum serta timbal baliknya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn