Apa Perbedaan Sensus De Facto dan Sensus De Jure?

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap negara pasti melakukan pendataan penduduk, entah berdasarkan umur, jenis kelamin, angkatan kerja, usia sekolah dan sebagainya. Tak terkecuali Indonesia. Di Indonesia sendiri pertama kali melakukan pendataan penduduk adalah tahun awal 2000-an.

Kala itu, setiap rumah dipasang stiker sebagai tanda sudah didata oleh petugas pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk mengambil berbagai kebijaksanaan. Dalam sensus penduduk dibagi menjadi dua yaitu sensus de facto dan de jure.

Lalu, apa perbedaan sensus de facto dan sensu de jure? Yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

Apa itu Sensus Penduduk?

Sebelum kamu mengetahui perbedaan sensus de facto dan sensus de jure, alangkah lebih baiknya untuk memahami sensus penduduk terlebih dahulu.

Dilansir dari berbagai sumber, sensus penduduk adalah suatu kegiatan untuk mendata atau memperoleh data-data penduduk di suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, rasio dan sebagainya oleh petugas pemerintah.

Sensus penduduk tidak boleh dilakukan sembarangan, harus dilaksanakan secara serentak, pada jangka waktu tertentu, dan bersifat menyeluruh di dalam suatu negara untuk mendapatkan informasi demografi di negara yang bersangkutan.

Telah sedikit singgung di atas bahwa berdasarkan keberadaan penduduk, sensus penduduk dibagi menjadi dua yaitu sensus de facto dan sensus de jure.

Manfaat Sensus Penduduk

Sensus penduduk memiliki manfaat yang akan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Agar bisa mengetahui informasi perkembangan jumlah penduduk
  2. Agar bisa mengetahui informasi pertumbuhan penduduk di suatu wilayah atau daerah
  3. Agar bisa mengetahui informasi komposisi penduduk di suatu wilayah atau daerah
  4. Agar bisa mengetahui informasi arus migrasi penduduk di Indonesia
  5. Agar bisa merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kependudukan daerah

Apa itu Sensus De Facto?

Sensus de facto adalah suatu kegiatan pendataan kepada setiap penduduk yang mendiami di daerah tersebut oleh petugas saat sensus dilaksanakan. Sensus de facto tidak membedakan penduduk asli ataupun penduduk pendatang.

Apa itu Sensus De Jure?

kebalikannya dengan sensus de facto, sensus de jure adalah suatu kegiatan pendataan kepada setiap penduduk yang hanya benar-benar mendiami di wilayah tersebut dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat sensus dilakukan.

Jadi sensus de jure ini bisa membedakan penduduk asli dengan penduduk pendatang atau seseorang yang belum terdaftar sebagai penduduk di daerah setempat.

Pada metode ini tidak akan mendata penduduk atau seseorang yang belum secara resmi menjadi penduduk di daerah tersebut.

Apa Perbedaan Sensus De Facto dan Sensus De Jure?

Terdapat perbedaan signifikan antara sensus de facto dengan sensus de jure yaitu sebagai berikut:

1. Cara mendatanya

Cara mendata sensus de facto dan sensus de facto sangat berbeda, di mana sensus de facto mendata seluruh penduduk di suatu wilayah atau daerah. Sedangkan sensus de jure hanya penduduk asli di suatu daerah atau wilayah.

2. Pengklasifikasian

Pengklasifikasian antara sensus de facto dengan sensus de jure juga sangat berbeda yaitu sensus de facto tidak mengklasifikasi antara penduduk asli atau penduduk pendatang di suatu daerah.

Sedangkan, sensus de jure mengklasifikasi antara penduduk asli dengan penduduk pendatang dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di suatu daerah.

Contoh Sensus De Facto

Contoh dari sensus de facto yaitu misalkan kamu adalah orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, namun kamu sedang tinggal di Bogor saat sensus dilaksanakan. Maka kamu dianggap penduduk Bogor.

Contoh Sensus De Jure

Contoh dari sensus de jure yaitu misalkan kamu adalah orang yang memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangerang, namun kamu sedang berada di Malang. Maka saat sensus dilakukan, petugas akan mendata kamu sebagai orang Tangerang.

Kelemahan Sensus De Facto

Dibalik kehebatan sensus de facto ternyata ada kelemahannya juga, lho! Kelemahannya yaitu akan mengakibatkan penggandaan data penduduk.

Dengan contoh di atas, data kamu akan dicatat sebagai penduduk Jakarta dan Bogor. Dari kelemahan tersebut akan membuat Indonesia terlihat semakin padat.

Kelemahan Sensus De Jure

Berbanding terbalik dengan sensus de facto, kelemahan sensus de jure yaitu akan mengakibatkan data seseorang tidak tercatat sebagai penduduk di wilayah manapun.

Misalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu Medan, namun kamu sedang berada di Surabaya. Saat melakukan sensus de jure oleh petugas, data kamu tidak akan dicatat di wilayah manapun.

Sebab, kartu tanda penduduk kamu tidak sesuai dengan wilayah yang bersangkutan. Dari kelemahan metode ini akan membuat tidak kesesuaian antara data penduduk dengan jumlah keadaan di lapangan yang sebenarnya.

Jika hal tersebut terjadi maka pemerintah tidak bisa mengantisipasi jumlah keadaan di lapangan yang sebenarnya untuk kepentingan tertentu karena kesalahpahaman dalam metode tersebut.

Kesimpulan

Meskipun di setiap metode atau cara ada kelemahannya masing-masing, akan tetapi sensus penduduk sangat penting dilakukan. Dengan dikumpulkannya data-data penduduk di setiap wilayah akan berguna sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif.

Tak hanya itu, data sensus juga digunakan pemerintah untuk mengadakan pelaksanaan dan perencanaan terkait dengan regulasi atau berbagai fungsi pemerintah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn