Konsepsi ketahanan nasional memiliki latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat. Pada masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Soviet dan Cina.
Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu persatu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis mulai masuk ke Thailand, Malaysia, dan Singapura. Akankah efek domino itu akan masuk ke Indonesia ?
Concern atas fenomena tersebut mempengaruhi para pemikir militer. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di Indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Bila dibandingkan dengan Indonesia kekuatan apa yang dimiliki bangsa, sehingga mampu menghadapi berbagai ancaman termasuk pemberontakan dalam negeri. Jawaban sementara dari kalangan pemikir tersebut adalah kemampuan teritorial dan perang gerilya.
Tahun 1960-an gerakan komunis di Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan, gerakan komunis Indonesia berhasil mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965, namun akhirnya dapat diatasi. Menyadari atas berbagai kejadian tersebut semakin kuat gagasan pemikiran tentang kekuatan apa yang seharusnya ada dalam masyarakat dan bangsa Indonesia agar kedaulatan dan keutuhan bangsa negara Indonesia terjamin di masa-masa mendatang.
Jawaban atas pertanyaan eksploratif tersebut adalah adanya kekuatan nasional yang antara lain berupa unsur kesatuan dan persatuan serta kekuatan nasional. Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G30S/PKI.
Tantangan dan ancaman terhadap bangsa harus diwujudkan dalam bentuk ketahanan bangsa yang dimanifestasikan dalam bentuk ketahanan yang terdiri atas unsur-unsur ideologi, ekonomi, sosial, dan militer.
Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politikm ekonomi, sosial, dan militer. Pada tahu 1969, lahirlah istilah ketahanan nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Konsep ketahanan nasional waktu itu dirumuskan sebagai keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman dan kekuatan yang membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia.
Kesadaran akan spektrum ini diperluas pada tahun 1972 menjadi ancama, tantangan, hambatan, dan gangguan. Konsep ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamakan satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandalkan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.
Gangguan tersebut baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integrasi kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuanagan mengejar tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No.IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas. Konsep ketahanan nasional berikt perumusan yang demikian berlanjut pada GBHN 1978, GBHN 1983, dan GBHN 1988.
Pada GBHN 1993 terjadi perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suaty bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Perumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1993 berlanjut pada GBHN 1998.
Konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah rumusan yang terakhir. Pada GBHN 1999 sebagai GBHN terakhir sebab sesudahnya tidak dipergunakan lagi GBHN tidak lagi ditemukan perumusan akan konsepsi ketahanan nasional.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut :
1.Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul. Baik dar luar maupun dari dalam, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamn kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional.
3. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi, ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi asional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yag Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yag serba selaras, serasi seimbang, serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang menganung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulata negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Menyimak rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, terdapat 3 wujud atau wadah konsep ketahanan nasional, yaitu :
1.Ketahanan nasional sebagai metode pendekatan
Ketahanan nasional sebagai pendekatan dimaksudkan konsepsi ketahanan nasional digunakan sebagai strategi atau cara dalam melaksanakan pembangunan konsepsi ketahanan nasional menggambarkan adanya keterpaduan dan saling ketergantungan antar unsur ketahanan nasional.
Merencanakan, melaksanakan, dan memecahkan masalah pembanguan tidak hanya bertumpu pada satu aspek tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain. Pemikiran tersebut merupakan pemikiran kesisteman yang berciri komprehensif integral. Pada wujud pertama inilah ketahanan nasional merupakan geostrateginya bangsa Indonesia.
2. Ketahanan nasional sebagai kondisi
Adalah kondisi yang dinamis yang merupakan integrasi dari tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Aspek kehidupan bangsa ini nantinya dicerminkan pada unsur-unsur ketahanan nasional Indonesia yang dikenal dengan istilah gatra, yaitu tri gatra, panca gatra, dan astra gatra.
Pada wujud ini, akan tampak apakah ketahanan nasional Indonesia diukur dari kondisi dari tiap aspek atau unsur dalam ketahanan nasional tersebut. Integrasi dari kondisi setiap aspek atau unsur inilah yang nantinya akan menggambarkan kondisi ketahanan nasional Indonesia.
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional
Menggambarkan kondisi ideal dari bidang-bidang pembangunan, Kondisi yang ideal ini menjadi arah, acuan, ukuran sekaligus batu ujian apakah pembangunan dan penyelenggaraan bernegara Indonesia yang dijalankan mampu mencapai ukuran yang diidealkan tersebut.
Pada wujud ini, ketahanan nasional merupakan konsepsi yang amat normatif. Memang sudah sewajarnya suatu doktrin dasar nasional bersifat normatif justru untuk digunakan sebagai landasan ideal bagi penyelenggaraan bernegara.