Daftar isi
- 1. Demokrasi Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
- 2. Demokrasi dengan Kecerdasan
- 3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
- 4. Demokrasi dengan Rule of Law
- 5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
- 6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
- 7. Demokrasi dengan Pengadilan Yang Merdeka
- 8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
- 9. Demokrasi dengan Kemakmuran
- 10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Indonesia lekat kaitannya dengan julukan negara demokrasi. Dalam perkembangannya, pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia didasarkan pada beberapa prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi ini yang membedakan sistem demokrasi di Indonesia dengan sistem demokrasi negara lainnya.
Prinsip prinsip mengenai demokrasi pancasila ini telah dikembangkan dalam sebuah buku “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi “ oleh Ahmad Sanusi. Dalam buku ini memuat 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Berikut penjelasan mengenai 10 pilar demokrasi Indonesia.
1. Demokrasi Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi dalam hal ini memiliki arti bahwa sistem penyelenggaraan sebuah negara, haruslah berpatok pada kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
Kaidah dasar ini harus dapat diterapkan dan diberlakukan secara konsisten dalam perkembangannya.
Hal ini tentunya bersesuaian dengan penerapan nilai pancasila sila pertama dalam kehidupan sehari hari. Dengan prinsip ini pemerintah berharap masyarakat mampu untuk memiliki pola pikir yang jauh dari kata buruk.
Sebab dengan berpedoman terhadap semua ajaran dan kaidah tuhan mampu meminimalisir adanya perbuatan tercela yang berada dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Oleh karenanya, prinsip demokrasi dengan berketuhanan yang maha esa juga mampu menjadi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Dalam hal ini penerapan sistem demokrasi tidak hanya perlu dilakukan dengan paksaan.
Melainkan untuk dapat melaksanakan fungsinya dalam mengatur serta menyelenggarakan pemerintahan menurut UUD 1945 sangat diperlukan sebuah kecerdasan.
Dalam pelaksanaannya demokrasi lebih menuntut pada kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional serta kecerdasan emosional.
Dalam penerapannya bukan melulu mengenai kekuatan naluri,kekuatan otot, dan semata mata kekuatan massa.
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Prinsip demokrasi pancasila ini adalah kekuasaan tertingi berada pada tangan rakyat. Dalam prinsip demokrasi Indonesia rakyatlah yang memiliki kedaulatan penuh.
Dalam hal menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah Indonesia membentuk sebuah perwakilan rakyat.
Yang dalam tugasnya, berfungsi untuk menampung segala aspirasi dan pendapat rakyat mengenai kebijakan pemerintah yang ditetapkan. Dewan perwakilan rakyat ini terdiri atas MPR, DPR, DPD, serta DPRD.
Suara rakyat yag telah ditampung oleh dewan perwakilan aan disampaikan secara jelas dan tepat kepada pemerintah, selaku pembuatan kebijakan.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi yang didasarkan pada hukum, memiliki empat makna penting,
- Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).Bukan malah mengandung demokrasi yang ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kedua, kekuasaan negara itu haruslah memberikan keadilan hukum (legal justice) kepada seluruh warganya tanpa pandang bulu bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura puraan.
- Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin adanya kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
- Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan negara. Bukan malah demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan yang mampu menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui adanya kekuasaan negara RI yang tak terbatas secara hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara.
Yang kemudian akan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menangani permasalahan itu.
Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Melalui prinsip demokrasi ini, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui adanya proses penegakan Hak Asasi Manusia. Yang dalam perkembangannya, tidak hanya ditujukan untuk menghormati hak asasi manusia saja.
Melainkan juga, bertujuan untuk meningkatkan martabat serta derajat masyarakat Indonesia seutuhnya.
Tentunya hal ini sangat bersesuaian dengan prinsip yang dipegang Indonesia. Bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 Indonesia menentang segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, terlebih mengenai penjajahan.
Selain itu, Indonesia juga mempertegas hal tersebut melalui UU No. 39 Th 1999 yang juga membahas mengenai Hak asasi manusia.
7. Demokrasi dengan Pengadilan Yang Merdeka
Dalam hal ini pelaksanaan demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen) tanpa campur tangan dari pihak lainnya.
Hal tersebut memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan terlebih untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
Di muka pengadilan yang merdeka itu, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa beserta dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama dalam hukum.
Salah satu hak nya ialah untuk mengajukan pertimbangan, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, serta alat bukti.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Prinsip demokrasi otonomi daerah menyebabkan dibentuknya beberapa daerah otonomi. Yang mana setiap pemerintah daerah diberi wewenang untuk dapat mengembangkan daerahnya masing sesuai dengan potensi sumber daya alam di tiap daerah.
Dalam pelaksanaannya prinsip ini bertujuan agar pemerintah daerah mampu mengatur serta menyelenggarakan urusan urusan pemerintahannya.
Dan hasilnya akan dilaporkan dan disampaikan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Artinya, demokrasi bukan hanya membahas mengenai kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
Melainkan prinsip demokrasi juga berfokus pada pembangunan Indonesia sebagai negara kemakmuran.
Yang mana, dalam pemanfaatan segala sumber daya alam di Indonesia dipergunakan semuanya untuk memenuhi kehidupan rakyat. Hal tersebut telah ditegaskan pada UUD 1945 tepat pada pasal 33ayat (3).
Bahwa lagi lagi rakyat memiliki hak untuk menikmati semua potensi sumber daya alam yang ada sebagai wujud mencapai kemakmuran.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan adanya keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat.
Dalam hal ini tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang diberi perhatian khusus dari negara. Semua diperlakukan sesuai dengan hak hak masyarakat Indonesia.