Daftar isi
Sebelum membahas kebijakan politik pintu terbuka yang diterapkan pemerintah kolonial di bumi nusantara, sebaiknya kita mengetahui apa itu politik pintu terbuka.
Politik pintu terbuka adalah kebijakan dalam bidang ekonomi yang diberlakukan pemerintah kolonial baik di negara Belanda sendiri atau pun di wilayah jajahan untuk menarik para pemodal (kapital) untuk menanamkan modalnya dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi.
Jadi, disini pemerintah Belanda menekankan akan pentingnya pihak swasta untuk turut ambil bagian dalam kegiatan perekonomian negara Belanda.
Kebijakan pintu terbuka di Hindia Belanda yang diterapkan pemerintah kolonial merupakan hasil dari menangnya Partai Liberal Belanda dalam pemilu yang diadakan pada tahun 1850.
Hal tersebutlah yang melatarbelakangi penerapan kebijakan pintu terbuka diterapkan di tanah air.
Sebagai partai yang menang dalam pemilu tentunya membuat Partai Liberal Belanda berhak untuk membentuk dan menjalankan pemerintahan.
Bahkan pada tahun 1870 atau dua puluh tahun setelah kemenangan pertama pada pemilu yang diselenggarakan negara Belanda, Partai Liberal Belanda memperoleh kemenangan mutlak.
Pada akhir abad XIX paham liberal yang berasal dari Revolusi Prancis dan Revolusi Industri semakin mendapatkan angin segar di negara-negara Eropa Barat, tidak terkecuali Belanda.
Atas dasar liberalisme inilah muncul gagasan untuk membangkitkan perekonomian negeri Belanda dengan cara memberi ruang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk berperan dalam kegiatan ekonomi tanpa intervensi dan campur tangan negara.
Disini negara hanya bertindak untuk mengawasi kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh rakyatnya.
Tujuan awal dari pemberlakuan kebijakan pintu terbuka adalah untuk menarik para investor guna menanamkan modal dan membangkitkan perekonomian negara Belanda.
Selain itu kebijakan ini juga secara tidak langsung merupakan perbaikan dari sistem tanam paksa yang berjalan tidak efektif pada periode 1840.
Dari kebijakan tersebut pemerintah kolonial mempunyai keyakinan bahwa akan menumbuhkan kreativitas dan meningkatkan iklim persaingan.
Ketika persaingan terjadi antar individu atau kelompok, negara dan rakyat akan mendapatkan manfaatnya. Misalkan dalam bentuk produk dan harga yang bermutu dan terjangkau.
Mulusnya penerapan kebijakan pintu terbuka tidak terlepas dari Partai Liberal Belanda yang berhasil memenangi pemilu tahun 1850.
Dengan menangnya mereka di parlemen secara otomatis membuat mereka dengan mudah membentuk pemerintahan dengan segala macam kebijakannya.
Selain Partai Liberal Belanda, penerapan kebijakan ini juga didukung oleh menteri jajahan Belanda yaitu De Waal yang mengeluarkan Undang-undang Agraria pada tahun 1870 yang semakin mengokohkan penjajahan terhadap bangsa Indonesia.
Kebijakan pintu terbuka di Nusantara dinyatakan dengan cara mengundang banyak investor asing, baik dari Eropa maupun etnis Tionghoa.
Melalui kebijakan ini, untuk pertama kalinya pemerintah kolonial Belanda memberikan kebebasan bagi pemodal untuk melakukan kegiatan ekonomi di Hindia Belanda.
Sebagai pemulus dalam pemberlakuan kebijakan pintu terbuka, Parlemen Belanda kemudian mengeluarkan Undang-undang Agraria dan Undang-undang Gula pada tahun 1870.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang tersebut maka semakin banyak pula investor yang berdatangan, hal tersebut tentunya membutuhkan tanah garapan untuk perkebunan serta pabrik untuk sarana penunjang dan produksi hasil dari perkebunan tersebut.
Para pengusaha menanamkan modalnya secara besar-besaran untuk investasi, tidak hanya dalam bidang perkebunan namun juga berbagai sektor lain seperti pertambangan dan jasa transportasi publik.
Beberapa contoh perkebunan dan pabrik milik swasta tersebar di beberapa wilayah Pulau Jawa dan Sumatra:
Untuk mendukung dan memperlancar penerapan kebijakan ini, para investor juga membangun sarana dan prasarana seperti jalan raya, irigasi, jalur kereta api, dan jembatan.
Dalam bidang jasa transportasi juga para investor mendirikan perusahaan pengangkutan masal yaitu Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) yang didukung oleh Angkatan Laut Kerajaan Belanda.
Dampak yang terjadi akibat pemberlakuan kebijakan pintu terbuka tentunya sangat menguntukan bagi pemerintah kolonial. Namun bagaimana dengan bangsa Indonesia sendiri?
Perlu diketahui, keuntungan yang didapat oleh pemerintah Belanda selang tujuh tahun setelah pemberlakuan kebijakan tersebut atau pada tahun 1877 mencapai 151 juta gulden.
Namun bagi bangsa Indonesia sendiri justru berbanding terbalik, eksploitasi manusia dan ekslpoitasi agraria adalah yang didapat oleh bangsa kita ini.
Dampak lain yang terjadi akibat kebijakan pintu terbuka adalah pengiriman tenaga kerja secara paksa ke daerah provinsi seberang lautan milik Belanda lainnya, yaitu Suriname.