8 Prinsip Bank Syariah Beserta Pengertiannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bank hadir di sela-sela kehidupan masyarakat. Kehadiran bank dapat membantu rotasi di bidang ekonomi. Selain itu bank pula mampu menyeimbangkan suasana yang ada di kalangan pasar modal. Di kalangan publik, bank memiliki berbagai macam. Salah satunya yaitu bank syariah.

Bank merupakan salah satu unsur yang mendiami celah ekonomi. Bank syariah pula termasuk di dalamnya. Bank syariah merupakan salah satu bank yang memiliki landasan syariah dalam kegiatannya.

Bank syariah adalah salah satu bank yang menjalankan aktvitasnya berdasarkan landasan syariah agama Islam. Dengan berlandaskan syariah, bank dan nasabah bank tentunya menjalankan aktivtas dan lainnya sesuai dengan ajaran dan yang berlaku dalam agama Islam.

Sebuah prinsip digunakan sebagai landasan atas sesuatu. Prinsip tersebut pula akan menjadi sebuah navigas yang akan memudahkan melihat arah sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Sebuah badan usaha atau bisnis juga memiliki prinsip dalam menjalankan usaha atau bisnisnya. Begitu pula dengan bank syariah. Prinsip-prinsip yang dimiliki oleh bank syariah nantinya akan digunakan sebagai landasan dalam menjalani kegiatan berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam.

Prinsip bank syariah diantaranya yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadiah, Murabahah, Istishna, Ijarah, Qardh, dan Wakalah.

  1. Prinsip Mudharabah: prinsip ini dijalankan oleh orang yang memiliki dana dan orang yang mengatur dana yang saling bekerjasama sesuai dengan ketentuan masing-masing pihak. Jika kegiatan yang hendak dijalankan mengalami masalah, pemilik dana yang akan mendapatkan dampak buruknya. Jika kegiatan yang dijalankan membuahkan hasil, maka hasil yang diperoleh akan dibagi sama rata. Itulah yang digambarkan pada prinsip Mudharabah.
  2. Prinsip Musyarakah: prinsip ini memberikan gambaran mengenai aktivitas kerjasama yang dilakukan antar pemilik dana. Para pemilik dana akan menjalankan suatu usaha serta menyetujui ketentuan yang ada. Dalam prinsip Musyarakah, hasil yang diperoleh akan dibagi sama rata sesuai ketentuan yang telah disetujui masing-masing. Sama halnya dengan hasil yang diperoleh, kerugian pula dibebankan kepada masing-masing pemilik dana sesuai dengan andil yang diberikannya.
  3. Prinsip Wadiah: prinsip ini diterapkan ketika seseorang yang hendak memberikan kepercayaan kepada orang lain. Kepercayaan yang diberikan kepada penerima dapat digunakan berdasarkan ijin pemberi kepercayaan tersebut. Jika kepercayaan yang diberikan menimbulkan masalah yang disebabkan oleh penerima, maka penerimalah yang akan menanggung resikonya. Jika kepercayaan timbul karena masalah si pemilik, maka pemiliklah yang menanggung resikonya.
  4.  Prinsip Murabahah: prinsip ini digunakan ketika bank dan nasabah melakukan aktivitas yang berhubungan dengan uang. Aktivitas ini juga mengandung kesepakatan antara masing-masing pihak demi lancarnya aktivitas yang dilakukan.
  5. Prinsip Istishna: merupakan prinsip yang digunakan ketika penjualan dan pembelian dijalankan. Pada prinsip ini, pembelian maupun penyampaian hasil dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi dari masing-masing pihak (penjual dan pembeli).
  6. Prinsip Ijarah: prinsip ini dilakukan ketika pemilik barang/jasa memperbolehkan orang lain untuk menggunakan barang/jasa yang dimilikinya. Pada prinsip Ijarah, pemilik barang/jasa akan memberikan hak atas barang/jasa miliknya kepada orang lain. Nantinya, hak yang diberikan tersebut dapat digunakan dan dibayarkan oleh penerima barang/jasa tanpa menggeser hak milik dari pemilik barang/jasa tersebut.
  7. Prinsip Qardh: prinsip ini merupakan prinsip yang digunakan dalam kegiatan meminjam dana. Penerima pinjaman dan pemberi pinjaman sama-sama tidak mendapatkan keuntungan.
  8. Prinsip Wakalah: prinsip ini diterapkan ketika seseorang menyetujui dirinya sendiri sebagai penjamin bagi orang lain. Masing-masing individu yang terlibat juga akan menyetujui ketentuan yang telah dibuat.
fbWhatsappTwitterLinkedIn