Daftar isi
Good Governance pertama kali diungkapkan oleh Presiden Amerika Serikat ke-28 yaitu Woodrow Wilson, yang dijuluki “Bapak Administrasi Negara” di negaranya. Demikian sebagaimana dikutip oleh Sofian Effendi, seorang Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM dalam sebuah artikel yang ditulisnya.
Namun, di Indonesia baru dikenal sekitar tahun 1990-an ketika lembaga-lembaga keuangan Internasional menjadikan good governance sebagai syarat utama bagi penerima program-program bantuannya.
Good governance adalah suatu penyelenggaraan pengaturan pembangunan yang kompak atau solid secara bertanggung jawab, serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan market / pasar yang efisien, untuk menghindari penyalahgunaan dana investasi serta pencegahan korupsi politik maupun administratif, supaya dijalankan dengan disiplin anggaran juga menciptakan legal dan political framework demi tumbuhnya kegiatan usaha.
Good governance merupakan konsep yang berpegang pada pengambilan keputusan dengan pelaksanaannya yang pertanggungjawabannya bisa dilakukan secara bersama-sama. Era reformasi merupakan saat dimana good governance diterapkan di Indonesia secara sebenarnya. Sebab, saat itu Indonesia mengalami perombakan pada sistem pemerintahan.
Reformasi Indonesia menuntut suatu demokrasi yang bersih dalam kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang baru. Namun, hingga saat ini good governance di Indonesia belum benar-benar sesuai. Berbagai kecurangan serta kebocoran anggaran masih kerap ditemukan.
Dasar dari sebuah pelaksanaan pengelolaan yang baik adalah prinsip. Jika prinsip dari good governance sudah dipahami, maka akan dapat memahami dan melaksanakan good governance dengan benar, sesuai dengan yang dicita-citakan oleh bangsa dan negara. Prinsip-prinsip ini merupakan tolak ukur penilaian dari kinerja suatu pemerintahan.
Ada 9 karakteristik utama good governance menurut United Nation Development Program (UNDP), yaitu:
Setiap individu di masyarakat atau rakyat di sebuah negara memiliki hak untuk ikut andil dalam membuat keputusan, baik itu secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang resmi. Untuk di Indonesia ada lembaga perwakilan yaitu DPR dan MPR. DPR dan MPR adalah lembaga yang mewakili suara dan bertugas menunaikan keinginan dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.
Transparansi yaitu keterbukaan pada tindakan pengambilan keputusan dan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga tercipta kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dengan informasi yang tersedia dan mudah serta bebas untuk diakses oleh semua pihak yang mempunyai kepentingan atas informasi tersebut.
Sistem dan aturan hukum diperlukan dalam setiap partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat. Supaya tercapainya tujuan good governance maka harus dibarengi dengan tegaknya rule of law. Keadilan hukum harus dilaksanakan pada seluruh aspek tidak ada pembeda-bedaan atau pandang bulu, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dunia usaha atau korporasi juga bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita good governance. Supaya etika bisnis dapat berjalan baik dan benar pada setiap lembaganya. Oleh karena itu, lembaga-lembaga beserta segenap proses pemerintahan harus memberikan pelayanan kepada semua pihak.
Setiap pengambilan keputusan dan kebijakan harus berdasarkan pada kesepakatan atau melalui konsensus terlebih dahulu. sebab good governance adalah penghubung dari berbagai kepentingan yang berbeda supaya terbangun konsensus yang menyeluruh dalam segenap unsur masyarakat.
Equality atau kesetaraan berupa kesamaan dalam berbagai pelayanan dan perlakuan bagi seluruh warga negara atau masyarakat. Semua warga negara dari semua lapisan masyarakat berhak untuk memperbaiki serta meningkatkan kesejahteraan masing-masing. Pemerintah maupun lembaga pemerintahan wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk setiap kebijakannya.
Good governance dapat dicapai jika pelaksanaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Dalam hal ini setiap kebijakan serta pengambilan keputusan harus berdasarkan pada kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan, tanpa adanya pandang bulu. Setiap kebijakan harus diatur dengan terstruktur sesuai pada kebutuhan nyata di masyarakat.
Akuntabilitas adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban dari para pemangku (pejabat) publik kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk mewakili dan mengurusi kepentingan setiap warga negara.
Pertanggungjawaban ini berpedoman pada perilaku dan sistem pengawasan serta penilaian kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaganya dengan sistem pengawasan yang jelas. Jika ada perilaku yang melenceng maka harus diberikan sanksi yang tegas.
Pemerintah maupun masyarakat harus memiliki pandangan-pandangan yang jauh ke depan. Diperlukan kepekaan akan berbagai kebutuhan di masa yang akan datang, agar tercipta good governance dan mewujudkan perkembangan dan kemajuan yang baik.
Menurut Laode Ida (2002) good governance memiliki karakteristik sebagai berikut:
Sejak era reformasi di Indonesia, good governance menjadi tuntutan untuk merombak sistem yang selama ini ada di pemerintahan dengan sistem demokrasi yang bersih. Namun dalam perkembangannya cita-cita reformasi akan good governance di Indonesia masih belum benar-benar dicapai. Berbagai kecurangan maupun kebocoran dana anggaran akibat korupsi masih banyak terjadi. Sehingga akuntabilitas yang menjadi satu prinsip good governance belum terlaksana dengan baik.
Tetapi upaya pemerintah untuk terciptanya good governance tetap ada, sehingga pelaksanaan good governance di Indonesia tidak bisa dikatakan sepenuhnya tidak berhasil. Adanya keterbukaan mengenai APBN adalah salah satu upaya keterbukaan informasi. Sehingga masyarakat bisa mengawasi jalannya pengelolaan APBN tersebut.
Good governance di Indonesia diharapkan dapat terus diupayakan. Tentunya hal ini dapat terjadi jika semua unsur good governance yaitu pemerintah, korporasi atau swasta, dan masyarakat bekerja sama berkontribusi dalam pengawasan maupun penerapan prinsip-prinsip good governance ini. Sehingga di masa depan pemerintahan yang bersih dan amanah akan tercipta di Indonesia.