Harga pasar adalah tinggi rendahnya tingkat harga yang terjadi atas kesepakatan antara produsen atau penawaran dengan konsumen atau permintaan. Harga pasar di sebut juga harga keseimbangan (ekuilibrium).
Terdapat 3 cara yang bisa dipergunakan untuk menunjukkan keadaan keseimbangan harga pasar, yakni dengan contoh yang memakai angka, dengan menggunakan kurva permintaan dan penawaran, menentukan secara matematik.
Faktor yang paling penting dalam pembentukan suatu harga adalah kekuatan permintaan dan
penawaran. Permintaan dan penawaran akan berada dalam keseimbangan pada harga pasar
bila jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan. Proses terbentuknya harga pasar adalah sebagai berikut:
1. Adanya Penawaran
Adanya proses tawar menawar antara penjual dan pembeli pada suatu pasar. Harga pasar terjadi disebabkan oleh adanya kesepakatan harga barang antara penjual dan pembeli dalam suatu waktu.
Apabila pada harga tertentu jumlah permintaan dan jumlah penawaran suatu barang adalah sama karena harga pasar disebut juga harga keseimbangan.
2. Adanya Permintaan
Faktor terpenting dalam pembentukan harga pasar adalah kekuatan permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran dari suatu barang akan membentuk harga pasar apabila berada dalam keseimbangan atau jika jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan.
Kebijaksanaan harga maksimum akan menyebabkan terjadinya kelebihan permintaan. Hal ini bisa menciptakan pasar gelap, yaitu suatu kegiatan jual beli yang dilakukan tidak secara terbuka dan bertentangan dengan kebijaksanaan harga maksimum yang dilaksanakan.
Sejumlah uang yang diutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanan. Harga bisa menjadi tolak ukur bagi konsumen mengenai kualitas dan merek dari suatu produk, asumsi yang dipakai disini adalah bahwa suatu usaha atau badan usaha baik usaha dagang, usaha manufaktur, usaha agraris, usaha jasa dan usaha lainnya menetapkan harga produk dengan memasukkan dan mempertimbangkan unsur modal yang dikeluarkan untuk produk tersebut.
Pengertian diatas menjelaskan bahwa harga merupakan sesuatu kesepakatan mengenai transaksi jual beli barang atau jasa dimana kesepakatan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Harga tersebut harus direlakan oleh kedua belah pihak dalam akad, baik lebih sedikit, lebih banyak, lebih besar, atau setara (sama) dengan nilai barang atau jasa yang ditawarkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.