3 Fungsi SPT Tahunan yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara dalam APBN. Sebagai salah satu wajib pajak, kita harus memahami aturan perpajakan yang berlaku.

SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak merupakan sebuah laporan pajak yang mana kita harus cermat baik dalam membaca, dan mengisi SPT. DJP selaku pemberi SPT, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

SPT terbagi menjadi 2, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Adapun fungsi dari SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan mempunyai fungsi utama sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah besaran pajak yang terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Yang mana objek dari pajak ini adalah penghasilan, harta dan kewajiban.
  2. Fungsi kedua adalah SPT Tahunan merupakan sarana untuk pelaporan dan pertanggungjawaban dari penghitungan jumlah PPN serta PPnBM yang harus dibayar. Juga untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu masa pajak. Semua hal tersebut telah diatur ke dalam Undang-Undang Pajak yang berlaku.
  3. Fungsi ketiga dari SPT Tahunan ialah sebagai alat untuk pelaporan dan pertanggungjawaban dari pajak yang dipotong atau dibayarkan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn