Ekonomi

PSAK 73: Pengertian, Dampak dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sejak tahun 2020 lalu, standar baru tentang sewa yang dimuat pada PSAK 30, mengalami perubahan dan diperbaharui di PSAK 73. Perubahan ini mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) yang memuat tentang standar tunggal atas sewa.

Pemberlakuan PSAK 73 memberikan perubahan dalam segi pembukuan atau akuntansi, yakni dalam transaksi sewa yang ada di sisi penyewa.

Hal ini menyebabkan pembukuannya menjadi pelaporan model akuntansi tunggal yang diperuntukkan pihak penyewa, dengan mengklasifikan akun sewa sebagai pembiayaan atau capital lease.

Meski begitu, menerapkan PSAK 73 tak langsung membuat perubahan bagi pihak yang memberikan sewa. Untuk memahami lebih dalam tentang PSAK 73, simak ulasan berikut ini.   

Apa Itu PSAK 73?

PSAK 73 sewa adalah sebuah aturan yang menerapkan prinsip penyajian, pengungkapan, pengukuran dan pengakuan sewa.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kedua belah pihak (penyewa dan pemberi sewa) memberikan informasi yang relevan dan tepat, terkait transaksi yang berlangsung di antara keduanya.

Selain itu, informasi ini juga penting dan menjadi dasar bagi pengguna laporan keuangan, untuk menilai dampak transaksi sewa pada siklus keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas.

Dalam PSAK 73, suatu kontrak dinilai mengandung sewa, hanya jika kontraknya memberikan hak untuk mengelola penggunaan aset pada jangka waktu tertentu dan dipertukarkan dengan imbalan.

Peraturan ini juga tidak memberikan pedoman yang sama kepada penyewa dan pemberi sewa. Penyewa wajib secara khusus melakukan kapitalisasi atas sewa, meski masa sewa hanya selama 2 tahun. Kapitalisasi ini dilakukan dengan pengakuan Aset Hak Guna.

Hadirnya PSAK 73 menggantikan beberapa standar dalam peraturan sewa, hal ini meliputi:

  • PSAK 30, yang mengatur tentang sewa.
  • ISAK 8, yang mengatur tentang perjanjian sewa.
  • ISAK 23, yang mengatur tentang sewa operasi atau insentif.
  • ISAK 25, yang mengatur tentang hak atas suatu bidang tanah.
  • ISAK 24, yang mengaru tentang evaluasi substansi transaksi dan sewa legal.

Implementasi PSAK 73

Dalam mengimplementasikan PSAK 73 dalam transaksi sewa perusahaan, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian, yakni:

1. Mengidentifikasi Terdapat Sewa atau Tidak dalam Kontrak

Pihak penyewa harus terlebih dahulu mengklasifikasi, apakah transaksi sewa ini termasuk dalam sewa guna usaha atau sebagai sewa operasi, dalam kontrak sewa.

Jika aset terindikasi secara substansial, menghasilkan manfaat ekonomi dan dapat mengacu pada penggunaan aset, maka kontrak tersebut dapat dikategorikan mengandung sewa.

Dalam hal ini, kontrak yang berkaitan dengan PSAK 73 sewa adalah:

  • Kontrak memiliki jangka waktu kurang dari setahun.
  • Penyewaan aset yang nilainya rendah, seperti komputer, laptop atau alat penunjang lain.
  • Kontrak sewa tidak melebihi nilai materialitas.

2. Biaya yang Melekat pada Kontrak Sewa

Implementasi PSAK 73 juga meliputi biaya yang melekat pada kontrak. Jenis-jenis biaya ini meliputi biaya perawatan, renovasi, restorasi, dan biaya semacam ini yang terdapat dalam kontrak sewa.

3. Aset Hak Guna dan Liabilitas

Penerapan aset hak guna sama dengan pengukuran aset lainnya, yakni liabilitas hak guna dikur sesuai dengan liabilitas keuangan lainnya. Jenis aset hak guna mencakup liabilitas sewa, advance payment, biaya langsung awal, estimasi biaya restorasi, dan dikurangi insentif sewa.

Dampak Penerapan PSAK 73

Dengan hadirnya PSAK 73, tentu ada pula dampak yang dapat terjadi pada penyewa, di antaranya:

  • Mendapatkan aset hak guna dan liabilitas sewa.
  • Mengkalkulasi aset hak guna pada perolehan biyanya.
  • Memperkiran liabilitas sewa, dalam pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan.

Selain itu, PSAK 73 juga menyebabkan tidak ada lagi pemisah antara sewa operasi dan sewa pembiayaan, sehingga penyewa harus mengklasifikasi seluruh transaksi sewa sebagai sewa pembiayaan. Hal ini memunculkan aset dan liabilitas sewa di dalam laporan keuangan.

Mengapa Penting Menerapkan PSAK 73 pada Perusahaan?

PSAK 73 penting bagi perusahaan karena sewa dan transaksi penyewaan adalah salah satu cara untuk memiliki aset bagi perusahaan. Klasifikasi penyewaan dalam PSAK 73 ini sangat penting bagi pengguna laporan keuangan.

Model akuntansi lama sudah tidak dapat mempresentasikan dan menjelaskan transaksi sewa yang dilakukan perusahaan. Sementara itu, laporan keuangan yang mengacu pada PSAK 73 menyajikan informasi keuangan yang lengkap dan mudah dipahami tentang transaksi penyewaan perusahaan.

PSAK 73 menjadi sangat penting karena dapat memberikan informasi dalam laporan keuangan yang akurat, agar perusahaan dapat meningkatkan dan menghasilkan keputusan yang tepat dalam manajemen keuangan.

Contoh Soal untuk Jurnal PSAK 73

Perusahaan melakukan penyewaan server dan terminalnya selama 10 tahun. Dalam proses kontrak, perusahaan menambah opsi sewa selama 5 tahun.

Pembayaran sewanya sebesar Rp 500.000 per tahun dan pembayaran awal yang harus dilakukan adalah Rp 550.000 per tahun selama periode opsional yang dibayar di awal tahun.

Untuk mendapatkan hak guna, perusahaan harus membayar biaya langsung awal sebesar Rp 200.000, yang diklasifikasikan Rp 150,000 untuk administrasi server dan Rp 50.000 untuk komisi lainnya.

Suku bunga inkremental perusahaan adalah 5% per tahun, dan tarif tetap penyewa sama jumlahnya dengan nilai aset hak guna, dengan mata uang yang sama serta jaminan yang sama selama 10 tahun.

Maka dari itu, perusahaan melakukan pembayaran sewa di tahun pertama dengan biaya langsung awal, mendapat insentif sewa dan mengukur liabilitas sewa.

Masa sewa yang harus dibayarkan tersisa 9 kali dengan harga Rp 500.000, didiskon dengan bung 5% per tahun sebesar Rp 3.553.991. Jurnal PSAK 73 sewa yang mencantumkan aset dan liabilitas sewa tertera sebagai berikut:

(D) Aset hak guna Rp. 4.053.991

(K) Liabilitas sewa Rp 3.553.991

(K) Kas (Pembayaran tahun pertama) Rp 500.000

(D) Aset hak guna Rp 200.000

(K) Kas (biaya langsung awal) Rp 200.000

(D) Kas (insentif sewa) Rp 50.000

(K) Aset hak guna Rp 50.000