Daftar isi
Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai regulasi bisnis yang harus ada di antara pelaku bisnis atau pengusaha dengan konsumen atau masyarakat umum. Materi ini akan kita mulai dari pengertian, tujuan, fungsi serta macam dari regulasi bisnis.
Regulasi bisnis merupakan suatu aturan yang digunakan di dalam mengendalikan perilaku atau tingkah laku para pelaku bisnis atau pengusaha di dalam ruang lingkup bisnis. Regulasi bisnis ini terdapar di dalam bentuk landasan hukum.
Regulasi bisnis dibuat melalui proses tertentu, dimana masyarakat atau lembaga usaha sepakat akan terikat dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Hal tersebut untuk memperoleh tujuan bersama.
Dilakukannya kegiatan regulasi bisnis ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan regulasi bisnis diantaranya sebagai berikut ini:
Dilakukannya regulasi bisnis pastinya memiliki fungsi, baik itu untuk konsumen ataupun masayarkat. Berikut ini beberapa fungsi dari dilaksanakannya regulasi bisnis yaitu:
Regulasi bisnis dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan kajiannya, 3 jenis regulasi bisnis tersebut yaitu regulasi bisnis di bidang merek, regulasi bisnis perlindungan konsumen dan regulasi bisnis larangan praktik monopoli. Berikut ini penjelasan dari ke tiga macam regulasi bisnis tersebut:
Merek pada regulasi bisnis ini adalah suatu tanda agar konsumen dapat dengan mudah mengingat produk yang dimiliki dari perusahaan tersebut. Di dalam merek terdapat beberapa unsur yang harus ada di dalamnya, meliputi huruf, angka, gambar dan warna.
Merek juga menjadikan suatu pembeda diantara bisnis satu dengan bisnis lainnya. Jika pengusaha ingin membedakan bisnis produknya dengan produk lain harus menggunakan tanda atau merek ini.
Landasan Hukum Bidang Merek
Ada beberapa landasan hukum yang mengatur merek. Beberapa landasan hukum tersebut adah berikut ini yaitu:
Ruang Lingkup Merek
Ada dua ruang lingkup dari merek, yaitu merek jasa dan merek dagang. Berikut ini penjelasan dari 2 ruang lingkup dari merek tersebut yaitu:
Sistem Perlindungan Merek
Merek dilindungi secara konstitusi yaitu hak atas merek diberikan kepada si pendaftar yang pertama. Berikut ini adalah fungsi dari pendaftaran merek diantaranya sebagai berikut ini:
Regulasi mengenai landasan hukum perlindungan konsumen diatur di dalam UU Nomor 8 tahun 1993 mengenai Perlindungan Konsumen. Ada 2 jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis perlindungan tersebut:
Asas Perlindungan Konsumen
Ada 5 asas yang merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Beberapa 5 asas tersebut diantaranya berikut ini, yaitu:
Regulasi bisnis mengenai larangan praktik monopoli yaitu suatu kegiatan pemusatan dari kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga nantinya dapat menguasai produksi dan juga pemasaran barang atau jasa.
Hal tersebut dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat diantara pengusaha satu dengan lainnya dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum. Di Indonesia, di dalam melaksanakan perdagangan wajib menggunakan asas demokrasi ekonomi.
Menggunakan asas demokrasi ekonomi dapat mencitakan keseimbangan dan kestabilan diantara kepentingan pengusaha dan masyarakat umum. Berikut ini adalah beberapa hal yang dilarang di dalam regulasi diantaranya yaitu:
Ada beberapa tujuan dari dibuatnya larangan praktik monopoli suatu bisnis atau usaha, diantaranya adalah sebagai berikut ini yaitu: