Regulasi Bisnis: Pengertian – Tujuan dan Macamnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai regulasi bisnis yang harus ada di antara pelaku bisnis atau pengusaha dengan konsumen atau masyarakat umum. Materi ini akan kita mulai dari pengertian, tujuan, fungsi serta macam dari regulasi bisnis.

Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis merupakan suatu aturan yang digunakan di dalam mengendalikan perilaku atau tingkah laku para pelaku bisnis atau pengusaha di dalam ruang lingkup bisnis. Regulasi bisnis ini terdapar di dalam bentuk landasan hukum.

Regulasi bisnis dibuat melalui proses tertentu, dimana masyarakat atau lembaga usaha sepakat akan terikat dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Hal tersebut untuk memperoleh tujuan bersama.

Tujuan Regulasi Bisnis

Dilakukannya kegiatan regulasi bisnis ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan regulasi bisnis diantaranya sebagai berikut ini:

  • Regulasi bisnis memiliki tujuan yaitu untuk keperluan masyarakat umum, lembaga masyarakat atau untuk keperluan bisnis atau usaha.
  • Regulasi bisnis memiliki tujuan yaitu untuk dapat mengendalikan masyarakat dengan menerapkan batasan batasan tertentu.

Fungsi Regulasi Bisnis

Dilakukannya regulasi bisnis pastinya memiliki fungsi, baik itu untuk konsumen ataupun masayarkat. Berikut ini beberapa fungsi dari dilaksanakannya regulasi bisnis yaitu:

  • Regulasi bisnis memiliki fungsi untuk menggambarkan beberapa peraturan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
  • Regulasi bisnis memiliki fungsi yang sifatnya mengikat dan dapat mengendalikan perilaku atau tingkah laku dari masyarakat di dalam lingkup usaha atau bisnis.
  • Regulasi bisnis memiliki fungsi yang dapat menertibkan para perilaku pengusaha dan juga pelanggan atau konsumen di dalam batasan tertentu.

Macam-macam Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan kajiannya, 3 jenis regulasi bisnis tersebut yaitu regulasi bisnis di bidang merek, regulasi bisnis perlindungan konsumen dan regulasi bisnis larangan praktik monopoli. Berikut ini penjelasan dari ke tiga macam regulasi bisnis tersebut:

Regulasi Bisnis di Bidang Merek

Merek pada regulasi bisnis ini adalah suatu tanda agar konsumen dapat dengan mudah mengingat produk yang dimiliki dari perusahaan tersebut. Di dalam merek terdapat beberapa unsur yang harus ada di dalamnya, meliputi huruf, angka, gambar dan warna.

Merek juga menjadikan suatu pembeda diantara bisnis satu dengan bisnis lainnya. Jika pengusaha ingin membedakan bisnis produknya dengan produk lain harus menggunakan tanda atau merek ini.

Landasan Hukum Bidang Merek

Ada beberapa landasan hukum yang mengatur merek. Beberapa landasan hukum tersebut adah berikut ini yaitu:

  • UUD Nomor 23 tahun 1993 tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  • PP Nomor 24 tahun 1993 tentang Kelas Jasa dan Barang
  • UUD Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  • PP Nomor 7 tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek
  • PP Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Ruang Lingkup Merek

Ada dua ruang lingkup dari merek, yaitu merek jasa dan merek dagang. Berikut ini penjelasan dari 2 ruang lingkup dari merek tersebut yaitu:

  • Merek Jasa
    Merek jasa ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang menjual jasa, baik itu yang ditawarkan oleh individu atau kelompok sebagai pembeda diantara jasa satu dengan jasa lainnya.
  • Merek Dagang
    Merek dagang memiliki fungsi yaitu sebagai suatu penanda atau tanda untuk bisnis yang menjual produk atau barang, baik itu dilakukan secara individu atau kelompok dengan tujuan yaitu agar membedakan suatu bisnis satu dengan bisnis lainnya.

Sistem Perlindungan Merek

Merek dilindungi secara konstitusi yaitu hak atas merek diberikan kepada si pendaftar yang pertama. Berikut ini adalah fungsi dari pendaftaran merek diantaranya sebagai berikut ini:

  • Sebagai dasar di dalam menolak permohonan merek bisnis orang lain.
  • Sebagai bukti kepemilikan dari merek.
  • Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.

Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Regulasi mengenai landasan hukum perlindungan konsumen diatur di dalam UU Nomor 8 tahun 1993 mengenai Perlindungan Konsumen. Ada 2 jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis perlindungan tersebut:

  • Perlindungan Preventif
    Perlindungan preventif merupakan perlindungan yang diberikan kepada konsumen saat ingin membeli atau menggunakan produk dari bisnis tersebut, baik itu barang atau jasa.
  • Perlindungan Kuratif
    Perlindungan kuratif merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan produk tersebut, baik itu barang atau jasa tertentu.

Asas Perlindungan Konsumen

Ada 5 asas yang merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Beberapa 5 asas tersebut diantaranya berikut ini, yaitu:

  • Asas Manfaat
  • Asas Keadilan
  • Asas Keseimbangan
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
  • Asas Kepastian Hukum

Regulasi Bisnis Larangan Praktik Monopoli

Regulasi bisnis mengenai larangan praktik monopoli yaitu suatu kegiatan pemusatan dari kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga nantinya dapat menguasai produksi dan juga pemasaran barang atau jasa.

Hal tersebut dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat diantara pengusaha satu dengan lainnya dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum. Di Indonesia, di dalam melaksanakan perdagangan wajib menggunakan asas demokrasi ekonomi.

Menggunakan asas demokrasi ekonomi dapat mencitakan keseimbangan dan kestabilan diantara kepentingan pengusaha dan masyarakat umum. Berikut ini adalah beberapa hal yang dilarang di dalam regulasi diantaranya yaitu:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasarana suatu produk, baik itu barang atau jasa.
  • Pelaku usaha atau pengusaha, baik itu individu atau kelompok hanya bolek menguasai pangsa pasar dengan presentase yaitu 50% untuk satu jenis barang atau jasa yang diperjual belikan.
  • Pelaku usaha atau pengusaha dinayatakan melakukan praktik monopoli jika produk yang dijual, baik itu barang atau jasa memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya dan menyebabkan tidak dapat bersaing.

Ada beberapa tujuan dari dibuatnya larangan praktik monopoli suatu bisnis atau usaha, diantaranya adalah sebagai berikut ini yaitu:

  • Untuk menciptakan keefektivitasan dan juga efisiensi di dalam menjalankan usaha.
  • Untuk menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang secara sehat.
  • Untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat.
  • Untuk menjaga kepentingan dari masyarakat secara umum dan meningkatkan ekonomi nasional.
fbWhatsappTwitterLinkedIn