Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan seringkali kita temui gesekan-gesekan pemikiran dan kepentingan yang tak jarang berujung pada munculnya konflik sosial dan bahkan disintegrasi sosial. Hal ini tentu saja menjadi satu masalah sosial yang membutuhkan penyelesaikan agar tidak berlanjut pada perpecahan dan konflik yang bisa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat itu sendiri.
Diantara upaya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan disintegrasi sosial kepada keadaan semula adalah dengan melakukan langkah-langkah reintegrasi sosial. Lantas, apakah sebenarnya reintegrasi sosial dan apakah tujuannya?. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak artikel dibawah ini.
Pengertian Reintegrasi Sosial
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reintegrasi diartikan sebagai penyatuan kembali atau pengutuhan kembali. Sedangkan sosial artinya sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat. Dari pengertian tersebut secara umum reintegrasi sosial bisa diartikan sebagai upaya penyatuan atau pengutuhan kembali masyarakat.
Pengertian reintegrasi juga telah diutarakan oleh beberapa ahli sosiologi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Soerdjono Soekanto dalam buku berjudul “Sosiologi Suatu Pengantar (2013) menyebutkan bahwa reintegrasi sosial merupakan sebuah proses pembentukan nilai dan norma baru sebagai bentuk penyesuaian diri dengan organisasi atau lembaga yang telah mengalami perubahan.
- Menurut M Dahlan Al Barry dan Pius A Partanto, reintegrasi sosial didefinisikan sebagai kembali ke kondisi semula sebelum terjadinya perpecahan atau konflik. Dengan kata lain, reintegrasi sosial merupakan sebuah proses yang dilakukan dalam upaya menyatukan kembali phak-pihak yang terlibat konflik untuk bersatu dan berdamai kembali sebagaimana kondisi sebelum terjadinya konflik.
- Albert O. Hirschmar menyebutkan pengertian dari reintegrasi sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat (perubahan sosial) yang terjadi sesuai dengan hakikat sifat dasar manusia yang senantiasa ingin mengadakan perubahan.
- Pengertian lainnya adalah sebagaimana yang ada dalam jurnal dengan judul “Eksplorasi Program Reintegrasi Sosial pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika” karya Siti Asisah dan Nurhayati yang menyebutkan bahwa reintegrasi sosial bermakna sebagai proses penyatuan kembali.
Dari sejumlah pengertian yang telah disebutkan diatas, dapat dipahami bahwasanya secara umum reintegrasi sosial merupakan upaya untuk membangun kembali modal dan kepercayaan sosial, serta integrasi sosial sebagai akibat adanya disintegrasi dan disorganisasi sosial. Dalam upaya reintegrasi sosial, upaya pengendalian konflik sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebab reintegrasi sendiri bersifat menetralkan konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Reintegrasi Sosial sendiri diperlukan manakala di masyarakat terjadi disintegrasi atau disorganisasi sosial yang mengancam keutuhan dan persatuan. Secara umum penyebab dari terjadi disintegrasi sosial adalah karena adanya perubahan dalam masyarakat yang memicu perselisihan dan konflik. Adapun beberapa penyebab disintegrasi secara rinci adalah sebagai berikut:
- Sudah tidak adanya persamaan persepsi atau pandangan diantara anggota masyarakat mengenai suatu norma atau nilai yang awalnya menjadi pedoman dalam masyarakat tersebut.
- Tidak berjalannya fungsi norma sebagai alat mencapai tujuan bersama di dalam masyarakat.
- Munculnya pertentangan antarnorma dalam masyarakat yang menimbulkan kebingungan bagi anggota masyarakat itu sendiri.
- Lemahnya atau bahkan tidak adanya sanksi yang tepat bagi pelanggar norma di masyarakat.
- Tindakan individu dalam masyarakat yang sudah tidak sesuai lagi dengan norma yang berlaku
- Terjadi interaksi sosial yang bersifat disosiatif.
Ketika terjadi gejala disintegrasi sosial, maka sebaiknya langkah-langkah penyelesaikan segara diambil sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih cepat dan kondisi masyarakat bisa segera kembali seperti sebelum terjadinya konflik.
Tujuan Reintegrasi Sosial
Upaya reintegrasi sosial dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
- Mengembalikan keadaan masyarakat seperti sedia kala sebelum terjadinya konflik atau disintegrasi sosial.
- Untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab utama terjadinya konflik dalam masyarakat.
- Untuk mewujudkan kembali integrasi sosial dan ketentraman di tengah masyarakat
Untuk mewujudkan tujuan dari reintegrasi sosial tersebut, maka hal-hal yang tidak sesuai dan menjadi penyebab utama terjadinya konflik harus disingkirkan sementara hal yang dianggap bisa membantu proses integrasi sosial dalam masyarakat akan dipertahankan. Upaya ini tentunya tidak mudah serta membutuhkan proses yang cukup lama.
Contoh Reintegrasi Sosial
Untuk lebih memperjelas mengenai reintegrasi sosial, berikut ini adalah beberapa contoh reintegrasi sosial yang terjadi di masyarakat:
- Kehadiran angkutan online yang marak akhir-akhir ini menimbulkan konflik, terutama dengan para pelaku angkutan konvensional. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukanlah proses reintegrasi dengan membuat peraturan yang menjadi penentu batas antara kedua jenis transportasi umum tersebut. Peraturan yang dimaksud diantaranya adalah penentuan rute yang berbeda, atau larangan menaik turunkan penumpang di area yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Musyawarah yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kelompok-kelompok yang bertikai dalam masyarakat juga merupakan salah satu contoh proses reintegrasi sosial. Musyawarah sendiri merupakan contoh klasik dan paling sederhana dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
- Proses reintegrasi sosial melalui lembaga masyarakat, yakni dengan cara menfungsikan kembali lembaga kemasyarakatan yang ada sebagai perantara dalam menyelesaikan konflik dan disintegrasi sosial. Adapun contoh lembaga masyarakat yang ada di Indonesia, misalnya adalah lembaga agama, lembaga politik, lembaga ekonomi, lembaga hukum dan sebagainya. Proses reintegrasi sosial melalui lembaga negara ini contohnya adalah menyelesaikan konflik dengan melalui proses peradilan umum, pengadilan agama, dan semisalnya.
- Diantara contoh reintegrasi sosial yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika terjadi konflik. Sebab tindakan main hakim sendiri justru akan menyebabkan konflik menjadi semakin besar dan tidak menemui jalan penyelesaikan.