Daftar isi
Bonus memang selalu berhasil menarik bagi orang banyak. Pasalnya bonus dikaitkan dengan sesuatu yang diberikan secara gratis. Begitupun dengan pasar modal juga terdapat istilah bonus salah satunya adalah saham bonus.
Saham bonus merupakan saham yang dibagikan secara gratis kepada pemegang saham. Pembagian saham tersebut harus sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dengan arti lain, saham bonus ini dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang sudah lama dengan cuma-cuma. Aksi pembagian saham ini memang agak mirip dengan dividen saham. Padahal sebetulnya kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.
Saham bonus ini tidak wajib dibagikan dalam bentuk dividen saham. Melainkan juga dapat dibagikan dalam bentuk ekuitas (bukan dividen saham). Sementara dividen saham yaitu bagian laba (keuntungan) yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham langsung.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dividen saham termasuk ke dalam saham bonus, namun saham bonus belum tentu termasuk dividen saham. Saham bonus yang dibagikan akan menambah jumlah saham yang beredar, akan tetapi tidak mengubah kepemilikian pemegang saham. Selain itu, saham bonus juga tidak mengubah valuasi saham.
Pada dasarnya saham bonus yang dibagikan oleh perusahaan tersebut bertujuan untuk memuaskan para pemegang sahamnya. Selain itu, saham bonus ini juga sebagai aksi untuk menjadi pemanis supaya para pemegang saham lebih tertarik lagi membeli saham perusahaan tersebut.
Sebelum perusahaan membagikan saham bonus mereka, perusahaan terbuka harus memenuhi beberapa aturan yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan No. 27 Tahun 2020 Tentang Saham Bonus. Adapun aturan-aturan tersebut paling sedikit mencakup:
Saham bonus ini harus dibagikan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham dari perusahaan tersebut.
Adapun ketentuan pembagian saham bonus dalam bentuk dividen saham menurut POJK yaitu:
Sementara apabila saham yang dibagikan itu dalam bentuk bukan dividen saham, maka jumlah saham yang dibagikan harus ditentukan berdasarkan nilai nominal saham tersebut. Kemudian perusahaan harus melaporkan kepada OJK berupa laporan pembagian saham bonus yang sudah diperiksa oleh akuntan publik. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat selama 14 hari setelah pembagian saham itu dibagikan.
Untuk mendapatkan saham bonus yang diberikan oleh perusahaan, maka para pemegang saham atau investor wajib mengetahui prosedur dan tata caranya sebagai berikut:
Pemegang saham yang berhak untuk memperoleh saham bonus yaitu pemegang saham yang telah tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang telah ditentukan. Setelah itu, kepemilikan saham oleh pemegang saham itu didapat sesuai dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat pada tanggal cum date.
Misal pada rasio pembagian saham bonus PT Sido Muncul pada September 2021 silam, setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada tanggal cum date maka akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang dikeluarkan dari saham treasuri. Adapun nilai nominalnya yaitu Rp 50 per lembar saham.
Jika pemegang saham memperoleh saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak dapat mencapai satuan lembar saham, maka jumlah tersebut akan dilakukan pembulatan ke bawah baik itu untuk pecahan yang lebih atau kurang dari setengahnya.
Saham bonus yang akan didapat oleh pemegang saham akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama investor tersebut pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan.
Namun bagi investor yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka bisa mengambil saham bonus ini sejak dimulainya pendistribusian saham tersebut. adapun caranya yaitu cukup menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administasi Efek Perseroan.
Untuk lebih memahami bagaimana pembagian saham bonus, berikut sebuah contoh penerapan saham bonus:
Perusahaan A ingin membagikan sahamnya dengan mengumumkannya sebagai berikut:
Dari pengumuman tersebut dapat kita artikan bahwa setiap enam pemegang saham lama dari perusahaan A maka akan mendapatkan tambahan 1 saham hingga batas waktu pada 21 April 2013.
Saham yang diterima juga harus memenuhi syarat tertentu yaitu saham dibagikan apabila investor tidak menjual sahamnya hingga pada tanggal cum date (batas terakhir pemegang hak).
Sehingga saham bonus ini berhak diterima oleh pemegang saham yang hingga tanggal ex date. Meskipun ada investor yang membeli saham pada tanggal 22 April 2013, ia tidak akan mendapatkan saham bonus karena investor sudah tidak memiliki hak untuk memperoleh saham bonus pada tanggal ex date.
Begitupun sebaliknya, apabila investor menjual sahamnya ketika ex date, maka investor tersebut berhak mendapatkan saham secara gratis. Jadi, yang ditekankan pada ex date tersebut yaitu aktivitas membeli perusahaan, bukan menjual saham.