Daftar isi
Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perusahaan Terbuka disebut juga dengan Perseroan Terbuka atau Perusahaan Publik.
Pengertian Perusahaan Terbuka
Pengertian Secara Umum
Perusahaan Terbuka adalah perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Menurut KBBI
Menurut KBBI, yang dimaksud dengan perusahaan adalah sebagai berikut.
- kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya)
- organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha
Adapun istilah “terbuka” diartikan sebagai tidak sengaja dibuka; tidak tertutup; tersingkap; tidak terbatas pada orang tertentu saja; tidak dirahasiakan.
Dengan demikian, perusahaan terbuka menurut KBBI adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha secara terbuka.
Pengertian Menurut Para Ahli
Adapun pengertian perusahaan terbuka menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perusahaan Terbuka atau Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Karakteristik Perusahaan Terbuka
Dari pengertian Perusahaan Terbuka di atas, karakteristik Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut.
- Memiliki tujuan yang jelas
- Melakukan penawaran umum yaitu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalamUndang-undang dan peraturan pelaksananya
- Sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham
- Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Keputusan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Contoh Perusahaan Terbuka Di Indonesia
Adapun contoh perusahaan terbuka di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut.
- Ace Hardware Indonesia, Tbk
- Adhi Karya (Persero) Tbk
- Adaro Energy Tbk
- Astra International Tbk
- Agung Podomoro Land Tbk
- Bhakti Agung Propertindo Tbk
- Bank Central Asia Tbk
- Bank Danamon Indonesia Tbk
- Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Campina Ice Cream Industry Tbk
- Chitose International Tbk
- Intiland Development Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk,
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Terbuka
Sebagaimana perusahaan lainnya, Perusahaan Terbuka juga memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu sebagai berikut.
Kelebihan Perusahaan Terbuka
- Peluang perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis lebih besar
- Adanya fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
- Jika investor yang membeli saham perusahaan semakin banyak, potensi likuiditas perusahaan pun tidak dapat dihindarkan
- Untuk mengelola resiko bisnis, perusahaan dapat melakukan diversifikasi bisnis
- Adanya kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan merger atau negosiasi dengan perusahaan lain
- Jika potensi pasar semakin besar, perusahaan dapat meningkatkan penjualan.
Kekurangan Perusahaan Terbuka
- Perusahaan terbuka wajib memberikan laporan kepada Bursa Efek Indonesia yang meliputi laporan keuangan dan kegiatan perusahaan dalam satu kuartal, semester, hingga per tahun.
- Perusahaan terbuka harus memberikan laporan kepada para pemegang sahan secara transparan.
- Terbatasnya kekuasaan yang dimiliki pendiri karena perusahaan terbuka umumnya dimiliki oleh sebagian pemegang saham
- Hubungan baik dengan para pemegang saham harus selalu dijaga.