Sejarah

Inilah Ternyata Sejarah Halal Bi Halal di Indonesia

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Idul Fitri merupakan salah satu hari raya umat Islam. Idul Fitri membawa kegembiraan dan suka cita bagi semuanya. Ada beberapa hal yang menarik dari perayaan idul Fitri yakni salah satunya halal bi halal. Siapa sih yang tak tau dengan tradisi yang satu ini? Tradisi yang biasa dilakukan setelah merayakan idul Fitri. Tradisi yang memiliki tujuan untuk merekatkan kembali ukhuwah dan memohon maaf atas segala dosa yang dilakukan. Tradisi yang selalu diliputi dengan suasana haru dan sakral.

Halal bi halal adalah tradisi yang tidak bisa dipisahkan dengan idul Fitri. Sebagaimana Islam mengatur hubungan baik antara tetangga, begitupula urgensi dari kegiatan halal bi halal. Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk menjaga silaturahmi dan salah satu cara untuk menjaga dan menyambung silaturahmi adalah melalui kegiatan halal bi halal ini. Banyak sekali manfaat dari menjaga dan menyambung silaturahmi yang di mana salah satunya adalah mendatangkan rezeki.

Tradisi halal bi halal di setiap daerah sudah pasti berbeda dan memiliki keunikan masing-masing. Namun tahukah kamu kapan tradisi ini mulai dilakukan di Indonesia? Dan bagaimana awal mula dan oleh siapa tradisi ini dilakukan? Selengkapnya akan dibahas berikut ini.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai sejarah halal bi halal, kita perlu tau apa itu halal bi halal. Halal bI halal memiliki kata dasar halal yang dalam hal ini merupakan lawan dari kata haram. Sehingga dapat dipahami bahwa halal bi halal adalah kegiatan yang dilakukan agar terbebas dari dosa dan kesalahan. Selain itu, dari segi bahasa kata halal diambil dari kata halla atau halala. Halla atau halala memiliki banyak makna tergantung dengan konteks atau rangkaian kalimatnya.

Namun, secara umum halla atau halala ini memiliki arti menyelesaikan masalah atau kesulitan, meluruskan benang yang kusut, mencairkan yang membeku dan membebaskan ikatan yang membelenggu. Dari arti tersebut dapat kita pahami bahwasanya halal bi halal adalah usaha yang dilakukan untuk menyambung kembali apa yang sebelumnya terputus. Hal ini tentu saja sejalan dengan silaturahmi yang disyariatkan oleh Islam. Silaturahmi memiliki tujuan untuk menyambung kembali ikatan yang sudah terputus atau memperbaiki hubungan yang terputus. Maka dari itu, dalam hal ini halal bi halal tidak keluar dari nilai syariat.

Setiap ibadah maupun muamalah dalam Islam selalu berpedoman pada dua hal yakni Al-Quran dan As-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan pedoman bagi umat islam. Maka, dalam hal ini jika ditinjau dari segi Al-Qur’an, halal bi halal memiliki akar kata halal yang di mana di dalam Al-Quran sudah banyak dijelaskan mengenai konsep halal. Sebut saja, halalan toyyiban yang memiliki arti segala sesuatu hal yang baik dan menyenangkan.

Dengan kata lain Al-Quran menganjurkan umat Islam untuk melakukan segala aktivitas yang memberikan kebaikan dan tidak merugikan semua pihak. Hal ini tentu saja sejalan dengan perintah menjadi manusia yang banyak menebarkan manfaat. Sebagai manusia, sudah seharusnya kita menebarkan banyak manfaat dan kebaikan bukan kebencian. Sebab, satu muslim dengan muslim lainnya diibaratkan sebagai sebuah bangunan kokoh yang harus selalu menguatkan bukan menjatuhkan.

Allah memerintahkan manusia untuk saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Sudah banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan akan hal ini. Sebab, di dalam Islam tidak hanya mengatur hubungan antara hamba dan Tuhannya saja melainkan juga sesama hamba. Maka dari itu, Islam sangat menganjurkan hambanya untuk menjaga hubungan manusia sesama manusia.

Halal BI halal pertama kali di cetuskan pada tahun 1946 oleh KH Wahab Chasbullah. Di mana pada saat itu, negara Indonesia tengah mengalami masalah disintegrasi bangsa. Seperti kita ketahui, setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan bukan berarti negara ini akan aman dan sejahtera begitu saja. Justru, setelah kemerdekaan, Indonesia diguncang berbagai masalah dalam negeri yang di mana salah satunya adalah disintegrasi bangsa. Maka dalam kondisi ini, Presiden Pertama RI yang dalam hal ini adalah Soekarno, memanggil KH Wahab Chasbullah untuk meminta saran dan pendapatnya dalam mengatasi disintegrasi bangsa ini.

Pada saat itu, KH Wahab Chasbullah yang dimintai saran, memberikan pandangannya dengan mengajukan usulan untuk melakukan kegiatan halal bi halal. Tentu saja, KH Wahab Chasbullah tak serta merta begitu saja menyampaikan usulan ini tanpa tujuan baik di dalamnya. Tujuan mengadakan halal BI halal ini tak lain dan bukan adalah untuk membumikan dan menumbuhkan konsep dari ajaran Ahlussunah wal Jamaah. Dengan adanya kegiatan halal BI halal ini diharapkan dapat mempererat hubungan persaudaraan, kemanusiaan dan kebangsaan masyarakat Indonesia.

Konsep halal bi halal ini sejalan dengan konsep ukhuwah dalam masyarakat NU yang biasa dikenal dengan Islamiyyah, Basyariah dan Wathaniyah. Islamiyyah berarti hubungan saudara sebagai sesama pemeluk agama Islam. Sedangkan basyariyah berarti hubungan saudara karena sesama manusia ciptaan Tuhan. Hubungan saudara ini tidak melihat ras, bangsa, agama maupun warna kulit. Terakhir Wathaniyah, merupakan hubungan saudara karena sesama satu bangsa.

Contohnya seperti sama-sama masyarakat Indonesia, karena di bawah negara yang sama yakni Indonesia, kita dianggap sebagai saudara. Konsep ukhuwah ini tentu saja dari segi apapun dipandang ideal karena melihat dari berbagai sudut baik itu agama, negara maupun sesama manusia. Hal ini menegaskan bahwa meskipun terdapat banyak perbedaan yang terlihat kita adalah saudara baik itu saudara satu bangsa, agama maupun sesama manusia. Maka sudah seharusnya kita menjalin hubungan baik dengan siapapun tanpa melihat perbedaan yang ada.

Presiden Soekarno menerima usulan dari KH Wahab Chasbullah dengan menerapkan halal bi halal untuk mengatasi masalah disintegrasi bangsa. Halal bi halal ini kemudian dilaksanakan pada masa awal kemerdekaan dan dapat bertahan hingga saat ini. Halal bi halal terus tumbuh dan dilakukan dari generasi ke generasi meskipun setiap daerah memiliki konsep halal bi halal yang berbeda.

Namun, hal itu tidak menghilangkan esensi dari halal bi halal ini. Halal bi halal bisa dilakukan baik di lingkungan keluarga besar, keluarga inti, lingkungan kerja, kerabat hinga teman dekat. Orang-orang beramai-ramai melaksanakan halal BI halal yang biasa dijadikan sekaligus dengan kegiatan reuni. Biasanya halal bi halal dilakukan dengan meminta maaf sesama keluarga yang dimulai dari anggota keluarga muda meminta maaf kepada yang tua begitupun sebaliknya. Biasanya di beberapa keluarga ataupun daerah halal bi halal dilakukan dengan konsep sungkeman. Setelah kegiatan maaf-maafan ini biasanya dilanjut dengan kegiatan makan bersama agar semakin memperat hubungan yang kembali rukun.

Itulah sejarah mengenai halal BI halal di Indonesia yang ternyata masih ada sangkut pautnya dengan sejarah kemerdekaan Indonesia. Halal BI halal merupakan kegiatan yang memiliki banyak manfaat namun sayangnya kegiatan ini sering dinodai dengan hal-hal yang tak seharusnya terjadi. Sebut saja dengan pertanyaan basa-basi yang mengganggu dan menyakiti hati beberapa orang.

Seperti pertanyaan, kapan nikah? Kapan lulus? Kapan punya anak? Kapan wisuda? Pertanyaan tersebut seperti bola panas di antara tumpukan salju yang dingin. Padahal, seharusnya halal bi halal menjadi momen atau titik balik seseorang menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Salah satunya melalui kegiatan meminta maaf. Amat disayangkan memang jika sudah meminta maaf kemudian kembali membuat kesalahan. Maka dari itu, jangan sampai kita mencederai kegiatan baik seperti halal bi halal dengan sesuatu yang tak seharusnya terjadi.