Sosiologi

Sejarah Rukun Tetangga yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di bawah lingkup pemerintahan desa dan kelurahan. Meskipun tidak termasuk dalam pembagian administrasi pemerintahan, akan tetapi RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Selain itu RT juga dibina dan diberdayakan perannya dalam membantu tugas pemerintahan daerah setempat.

Awal mula adanya Rukun Tetangga atau RT sebetulnya merupakan struktur kemasyarakatan ala Jepang yang disebut Tonarigumi. Tonarigumi sendiri merupakan sebuah strategi yang digunakan Jepang untuk menghadapi sekutu pada masa Perang Dunia II di semenanjung Korea, Manchuria, Kepulauan Sakhalin, dan Juga Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Tonarigumi sebetulnya sudah ada sejak sebelum zaman Edo. Sistem ini kemudian diresmikan oleh Kementrian Dalam Negeri Jepang di bawah Kabinet Perdana Menteri Fumimaro Konoye pada tanggal 11 September 1940 sebagai unit terkecil dalam program mobilisasi nasional yang dibentuk pemerintahan Jepang.

Dalam satu tonarigumi terdiri atas 10-15 unit rumah tangga yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan bantuan, membagikan obligasi pemerintah, menjalankan fungsi pemadam kebakaran, kesehatan masyarakat, pertahanan sipil, termasuk juga penyebaran propaganda dan koordinasi partisipasi dalam aksi unjuk rasa.

Menurut Sartono Kartodirjo dalam bukunya tentang Sejarah Indonesia, sistem tata pemerintahan tonarigumi diperkenalkan di Indonesia sejak 8 Januari 1944. Selain tonarigumi, pemerintah Jepang juga memperkenalkan Azzazyokai (Rukun Kampung atau yang sekarang dikenal sebagai Rukun Warga/RW).

Gagasan pembentukan sistem tonarigumi pada masa pendudukan Jepang sebenarnya bertujuan untuk memudahkan pemerintah Jepang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penduduk Indonesia di suatu wilayah.

Selain itu, tonarigumi juga berfungsi untuk memperkuat jalinan komunikasi antara pemerintahan Jepang dengan warga jajahan maupun antara sesama warga itu sendiri.

Setelah era kemerdekaan Indonesia, sistem tonarigumi atau rukun tetangga menyebar ke seluruh Indonesia. Hal tersebut kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait keberadaan Rukun Tetangga atau RT ini.

Berikut adalah beberapa peraturan yang dibuat mengenai Rukun Tetangga atau RT:

  • Di masa pemerintahan Orde Baru, keberadaan Rukun Tetangga (RT) diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 tahun 1983.
  • Di masa reformasi peraturan mengenai Rukun Tetangga terdapat dalam beberapa peraturan, yaitu:
    • UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
    • Permendagri Nomor 4 Tahun 1999 tentang pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang juga menjadi dasar tidak berlakukanya lagi Permendagri Nomor 7 Tahun 1983.
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
    • Sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Presiden No. 49 / 2001 tersebut diatas, maka dibuat juga Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, masa bakti, syarat pengurus, ketentuan musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan RT dan RW, untuk kemudian dituangkan dalam Pengaturan Desa.