Dalam memenuhi kebutuhannya, masyarakat telah dihadapkan dengan berbagai produk dan layanan jasa keuangan. Salah satunya adalah sewa guna usaha.
Banyak masyarakat yang kini memanfaatkan sewa guna usaha untuk solusi pembiayaan pada kehidupan finansial. Namun tahukah Anda apa itu sewa guna usaha? Mari simak penjelasan berikut.
Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian Menurut KBBI
Menurut KBBI, sewa guna usaha adalah bentuk kegiatan pembiayaan berupa barang modal diikuti dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penerima dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, sewa guna usaha merupakan suatu pembiayaan yang berupa peralatan atau barang modal guna untuk mendukung proses produksi dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Pengertian Menurut Para Ahli
Marpaung (1985) mendefisinikan sewa guna usaha adalah kegiatan penyweaan barang modal dan kebutuhan alat produksi yang dibayar atas nilai penyusutan objek modal dan biaya-biaya lainnya dalam jangka waktu menengah atau jangka waktu panjang secara berskala.
Soekadi (1986) menyatakan bahwa sewa guna usaha adalah sewa-menyewa objek modal dengan sistem pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian bersama hak yang akan dipilih penyewa.
Anwari (1987) mengartikan sewa guna usaha adalah salah satu pilihan bagi pemiliki bisnis sebagai sumber dana untuk mendapatkan barang modal dengan pembayaran secara berskala pada dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kieso (2005) menjabarkan bahwa sewa guna usaha adalah sebuah kesepakatan antara dua pihak, yaitu dari penyewa kepada penerina sewa untuk menggunakan properti tertentu dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
Stice Skousen (2009) menjelaskan sewa guna usaha adalah kontrak yang memuat hak penggunaan barang modal yang akan dialihkan kepada pihak terkait untuk sementara waktu dengan pembayaran secara berskala.
Istilah dalam Sewa Guna Usaha
Lease : sebuah kontrak didalam sewa guna usaha atas penggunaan barang modal antara pihak lessee dan lessor.
Lessee : pihak yang menggunakan dan menerima pembiyaan berupa barang modal, baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan.
Lessor : pihak yang akan meberikan pembiayaan atau memiliki barang modal.
Lease Term : jangka waktu yang dibutuhkan dalam pembayaran sewa guna usaha.
Residual Value : nilai aset yang diperkirakan dapat terealisasikan pada saat mendekati akhir jatuh tempo.
Karakteristik Sewa Guna Usaha
Terdapat dua pihak yang terilibat, yaitu lessor dan lessee.
SK Menteri Keuangan No. 650/MK/IV/5/1974 Tentang Ketentuan Pajak Sewa Guna Usaha dan Bea Materai.
SK Menteri Dagang No. 32/M/SK/1974 Tentang Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Jenis Sewa Guna Usaha
Capital Lease
Merupakan jenis sewa guna usaha yang dapat memilih sendiri peralatan produksi yang diperlukan atau barang modal yang dibutuhkan sesuai kriteria yang diinginkan. Selain itu jenis ini juga melakukan negoisasi secara langsung mengenai persyaratan dan perjanjiannya.
Operating Lease
Merupakan jenis sewa guna usaha yang pembayarannya hanya sebatas beban sewa saja. Hal tersebut dikarenakan barang modal yang diterima merupakan hasil pembelian dari pihak lessor, sehingga untuk biaya lain-lain akan ditanggung oleh lessor itu sendiri.
Sales Type Lease
Merupakan jenis sewa guna usaha yang menyediakan peralatan atau barang modal hasil dari produksi perusahaan lessor itu sendiri. Maka dalam jenis ini terdapat dua penghasilan yang terakui yaitu pendapatan penjualan dan pendapatan atas bunga dari sewa guna usaha (leasing).
Laverage Lease
Merupakan jenis sewa guna usaha yang tidak hanya melibatkan pihak lessor dan lessee namun juga melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut sering disebut credit provider. Sehingga lessor hanya menanggung biaya 20%-40% saja, kemudian untuk sisanya akan ditanggung oleh credit provider terkait.
Cross Border Lease
Merupakan jenis sewa guna usaha yang dilakukan dengan melibatkan dua negara. Dengan kata lain, sewa guna usaha ini tidak hanya dilakukan didalam negeri namun juga dapat dipertukarkan pada negara lain. Biasanya barang modal pada jenis sewa guna usaha (leasing) ini memiliki nilai aset yang tinggi seperti pesawat terbang dan senjata nuklir.
Mekanisme Sewa Guna Usaha
Setiap pihak yang ingin mengajukan sewa guna usaha, harus langsung menghubungi lessor secara langsung atau tidak langsung seperti dengan cara tertulis.
Pihak lessor akan melakukan memeriksa permohonan tersebut dan menganalisis baik tidaknya lessor sesuai dengan kriteria yang telah dipatok.
Selanjutnya apabila telah lolos, maka lessor akan meminta lessee untuk mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas, laporan neraca keuangan dan lain-lain.
Setelah kelengkapan dokumen telah terpenuhi, maka pihak lessor dan lessee akan membuat perjanjian atau kontrak mengani hak serta kewajiban masing-masing.
Kemudian pihak lessor akan meneliti kelayakan permohonan pihak lessee, sedangkan pihak lessee akan memeriksa barang modal yang dibutuhkan.
Kelebihan dan Kekurangan Sewa Guna Usaha
Kelebihan Sewa Guna Usaha
Kontra lebih fleksibel, karna dapat menyesuaian keadaan keuangan lessee.
Pembayaran atau transaksi awal terbilang relatif rendah.
Alternatif pembiayaan yang dapat diurus dengan mudah.
Kekurangan Sewa Guna Usaha
Beresiko akan mengeluarkan biaya tinggi, apabila nilai barang modal bernilai tinggi.
Terikat dengan perjanjian atau kontrak.
Menurunnya kualitas barang modal setelah digunakan oleh lessee yang kurang bertanggung jawab.
Perbedaan Sewa Guna Usaha dengan Kredit
Keterangan
Sewa Guna Usaha
Kredit
Pembayaran
Akhir perjanjian atau saat jatuh tempo dan biaya pemeliharaan setiap bulan.
Secara berangsur (setiap bulan/tahun).
Status Kepemilikan
Peminjam atau penyewa.
Menjadi hak milik sediri.
Jaminan
Tidak memerlukan atau meninggalkan jaminan tertentu.
Memerlukan atau meninggalkan jaminan tertentu.
Contoh Studi Kasus Perusahaan Sewa Guna Usaha di Indonesia
Suatu hari Bapak Siwon ingin memerlukan peralatan modal produksi selama 3 tahun dengan pembayaran Rp. 3.000.000,00 setiap bulannya selama penyewaan. Dalam perjanjian kontrak sewa guna usaha yang dimiliki Bapak Siwon selain pembayaran pokok juga mengandung biaya eksekutori Rp. 500.000,00 per bulan untuk pemeliharaan peralatan produksi tersebut. Disisi lain, pihak lessor memberikan jaminan bahwa pada akhir tahun ke-3 nilai residu bagi Bapak Siwon sebesar Rp. 10.000.0000,00.
Pembahasan:
Pembayaran sewa guna usaha (tanpa biaya eksekutori) = [(Rp. 3000.000,00 – Rp. 500.000,00) x (12 bulan x 3)] x (Rp. 3000.000,00 x 3 tahun) = Rp. 180.000.000,00
Pembayaran minimum awal sewa guna usaha (diikuti dengan nilai residu) = (Rp. 3000.000,00 x 3 tahun) + Rp. 10.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00
Jadi, Bapak Siwon akan membayar penyewaan pada jatuh tempo di akhir tahun ke-3 sebesar Rp. 180.000.000,00 dengan minimum pembayaran awal sebesar Rp. 100.000.000,00.