Sisa Hasil Usaha: Fungsi, Konsep dan Contoh Perhitungannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Sisa Hasil Usaha

Di indonesia, koperasi terdiri dari beberapa anggota dan pengurus yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota. Unit usaha koperasi yang dikelola bersama anggota yaitu seperti penjualan bahan pokok, jasa persewaan gedung atau jasa persewaan alat-alat catering dan unit usaha lainnya.

Selain menjual barang dan jasa, koperasi juga melayani unit simpan-pinjam. Dari hasil keseluruhan ekonominya, maka diperoleh sisa hasil usaha koperasi atau biasa disebut dengan istilah SHU.

Sebagaimana SHU merupakan suatu perolehan dari total pendapatan yang diterima dengan di kurangi biaya atau beban operasional koperasi dan kemudian dihasilkan selisih dalam satu periode atau satu tahun tutup buku.

Berdasarkan Undang-undang tahun 1992 Pasal 45 No. 25 menjelaskan bahwasanya sisa hasil usaha merupakan suatu perolehan koperasi yang diterima setelah dilakukan pengurangan atas biaya-biaya operasional, beban penyusutan, dan jumlah besaran pajak dalam satu tahun tutup buku.

Fungsi Sisa Hasil Usaha

Suatu perolehan dari selisih keuntungan sisa hasil usaha koperasi sangat penting dalam merubah kehidupan rakyat, terutama dalam pembagiannya.

Selisih keuntungan yang diperoleh suatu koperasi sebagai dana kepentingan bersama dalam mewujudkan suatu harapan yang menjadi pola pikir oleh lembaga koperasi.

Berdasarkan konsep dan perhitungannya, sisa hasil usaha badan koperasi dapat berfungsi bagi anggota dan masyarakat sekitarnya antara lain:

  • Sebagai dana cadangan koperasi
  • Sebagai aspek dalam mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  • Untuk Meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Untuk Meningkatkan perekonomian nasional
  • Untuk Meningkatkan kreatifitas anggota dan masyarakat sekitar
  • Membantu dalam memberikan modal usaha untuk kepentingan rakyat
  • Bukan tujuan untuk mencari keuntungan melainkan memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat

Manfaat Sisa Hasil Usaha

Dalam perhitungan sisa hasil usaha koperasi, para anggota dan pengurusnya mempersiapkan keperluan koperasi sebagai bahan pertimbangan analisis baik dari internal maupun eksternal.

Data internal dan eksternal tesrsebut sebagai dasar bukti konkrit analisis penghitungan sisa hasil usaha. Agar hasil perhitungannya efektif dan maksimal.

Hasil perhitungan yang maksimal akan membawa manfaat bagi perwujudan cita-cita koperasi yaitu untuk meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat.

Berikut ini beberapa manfaat sisa hasil usaha badan koperasi bagi kepentingan anggota, pengurus dan masyarakat sekitar :

  • Dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat
  • Dapat meningkatkan perkembangan dalam pembangunan rakyat
  • Menciptakan kesukarelaan para anggota dan pengurus koperasi
  • Mengembangkan unit usaha koperasi terutama dalam transaksi anggota
  • Menciptakan keadilan terhadap anggota, pengurus dan masyarakat sekitarnya
  • Meningkatkan pendidikan tentang perkoperasian
  • Membantu beban hidup anggota dan masyarakat sekitar
  • Mengetahui besarnya partisipasi jasa anggota dan jasa modal

Konsep Perhitungan Sisa Hasil Usaha       

Sisa hasil usaha koperasi didapatkan dari berbagai aktivitas usahanya yang nantinya akan diperoleh selisih dari keuntungan SHU tersebut dan akan dibagikan kepada anggota serta pengurus guna mewujudkan suatu harapan dalam mengembangkan perekonomian nasional.

Dalam perhitungan sisa hasil usaha maka dilakukan RAT atau Rapat Anggota terlebih dahulu untuk merencanakan dan memperoleh sumber informasi yang berkaitan dengan data-data koperasi yang akan dianalisis.

Perhitungan sisa hasil usaha bersumber dari total dari simpanan seluruh anggota dan total seluruh transaksi usaha termasuk pendapatan diterima hingga biaya-biaya yang menjadi tanggungan koperasi.

Transaksi usaha atau transaksi anggota merupakan kegiatan ekonomi diantaranya transaksi jual beli barang ataupun jasa dan partisipasi modal seperti adanya kontribusi anggota dalam memberikan modal yang dapat berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan usaha dan yang lainnya.

Sisa hasil usaha berdasarkan omzet atau volume usaha yang mencakup nilai penjualan pada suatu periode waktu. Perhitungan Sisa hasil usaha didasari dengan rumus-rumus perkoperasian khususnya rumus dalam menghitung besaran sisa hasil usaha.

Rumus-rumus sisa hasil usaha dapat ditentukan sebagai berikut:

  • Rumus Jasa Modal = (Simpanan Anggota Koperasi : Total Simpanan Koperasi) x (% Jasa Modal x Sisa Hasil Usaha)
  • Rumus Jasa Anggota = (Jumlah Belanja Anggota : Total Penjualan Koperasi) × % Jasa Anggota x Sisa Hasil Usaha  
  • Rumus Sisa Hasil Usaha Anggota = Jasa Anggota + Jasa Modal

Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha

Dalam ilmu perkoperasian, sisa hasil usaha koperasi berasal dari transaksi anggota baik yang berupa jasa simpan pinjam maupun transaksi dari hasil penjualan unit usahanya.

Sisa hasil usaha nantinya akan dibagikan sesuai dengan persentase yang ditentukan dalam undang-undang perkoperasian. Sisa hasil usaha akan dibagikan setelah dikurangi sebagai dana cadangan, dana pendidikan, dana sumbangan dan dana lainnya.

Sisa hasil usaha dibagikan sesuai dengan persentase masing-masing kelompok. Besarnya pembagian Sisa hasil usaha terhadap anggota dan yang lainnya sudah ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota Koperasi.

Sedangkan besarnya sisa hasil usaha yang akan diterima setiap anggota akan berbeda dan disesuaikan dengan besarnya transaksi anggota seperti jasa anggota dan jasa atas penjualan unit usaha koperasi.

Ketetapan pembagian sisa hasil usaha berdasarkan ART koperasi yaitu 25% Jasa untuk Anggota, 20% Jasa untuk Modal, 40 % Dana Cadangan Koperasi dan 15% untuk Jasa lainnya. Pembagian sisa hasil usaha juga berdasarkan prinsip-prinsip ketentuan koperasi sebagai berikut:

  • Sisa Hasil Usaha Berasal dari Anggota

Anggota koperasi yang ikut bepartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional terdiri dari masyarakat sekitar. Dimana anggota tersebut yang membentuk konsep atau mekanisme sisa hasil usaha koperasi.

Koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha sebagaimana sisa hasil usaha tersebut terdapat selisih setelah dikurangi dana-dana kebutuhan koperasi.

Selisih dari sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan kepada setiap anggotanya. Pada dasarnya sisa hasil usaha berasal dari jasa anggota koperasi itu sendiri.

Seperti jasa atas partisipasi anggota, jasa simpan pinjam dan jasa transaksi anggota lainnya. Kemudian akan dibagikan berdasarkan ketetapan besaran atau persentase anggota.

  • Sisa Hasil Usaha Berasal dari Modal

Total keseluruhan dari semua transaksi yang sudah di analisis dan diperoleh setelah di jumlahkan dan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang kemudian dibagikan kepada anggota.

Modal koperasi juga didapatkan dari iuran anggota atau pengurus dan digunakan sebagai biaya koperasi dalam memenuhi kebutuhan unit usahanya.

Modal koperasi yang dibentuk dari transaksi jasa anggota yang dinamakan jasa modal. Sebagai mana jasa modal tersebut sebagai dana kebutuhan unit koperasi.

Dana tersebut mencakup dana pendidikan, dana perkoperasian, dana cadangan, dan sebagai dana unit usahanya seperti penjualan kebutuhan sehari-hari.

  • Sisa Hasil Usaha Dibagikan Secara Langsung

Perhitungan sisa hasil usaha berdasarkan pengumpulan dokumen atau pembukuan koperasi dan juga disertakan data-data operasional koperasi lainnya.

Dokumen atau pembukuan yang menjadi bahan pertimbangan dianalisis sehingga menjadi laporan laba rugi koperasi setelah pajak badan usaha koperasi.

Dari semua transaksi pembukuan yang pernah terjadi kemudian di hitung secara kuantitatif dan kemudian hasilnya diumumkan dengan cara langsung kepada setiap anggotanya.

Pembagian ini terbukti secara transparansi karena perhitungan hingga pembagiannya dilakukan oleh pihak-pihak atau anggota koperasi melalui jalur rapat anggota (RAT) tanpa campur tangan orang lain.

  • Sisa Hasil Usaha Dibagikan Secara Cash

Pembagian sisa hasil usaha harus sesuai dengan ketetapan Rapat Anggota yang berdasarkan ART dan bukti-bukti laporan yang efektif disertai serah terima.

Dalam Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara sehat dalam arti tanpa menunda-nunda waktu dan harus dibayarkan serentak atau bersamaan.

Pembayaran atau pembagian sisa hasil usaha diharapkan langsung atau cash tanpa transfer melalui rekening atau E-Payment lainnya.

Sisa hasil usaha dibagikan sesuai persentase masing-masing kelompok  dan dibayar tunai kepada setiap anggotanya. Pembagiannya berdasarkan bukti konkrit yaitu disertai bukti penerimaan kas atau bukti tanda terima.

Buki-bukti tersebut di approved oleh bagian pembukuan dan pengurus koperasi, agar dapat dijadikan sebagai bukti dokumentasi.

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha

Berdasarkan konsep dan mekanisme perhitungan sisa hasil usaha, maka akan kita contohkan beberapa soal mengenai sisa hasil usaha koperasi dan pembahasannya.

Contoh Soal I

Pada tahun 2018 Koperasi simpan pinjam “Janji Suci” memperoleh hasil usaha Rp. 80.000.000. Berdasarkan ketetapan rapat anggota yang diselenggarakan, sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan sebagai jasa anggota 25%, jasa modal 20%, dana cadangan 40%, dan 15% untuk biaya keperluan lainnya.

Berdasarkan hasil unit usahanya, diketahui simpanan anggota sebesar Rp. 120.000.000. Koperasi juga menjual kebutuhan pokok dengan penghasilan Rp. 75.000.000

Apabila Armi adalah anggota koperasi yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 3.000.000 dan simpanan wajib Rp. 3.500.000. Sedangkan dia berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan total Rp. 1.500.000. Berapa Sisa hasil usaha yang diperoleh Armi?

Jawaban I:

Sisa Hasil Usaha untuk anggota = Jasa Modal + Jasa Anggota
Jasa Modal = (6.500.000 : 120.000.000) x 20% x 80.000.000 = Rp. 866.667.
Jasa Anggota = (1.500.000 : 75.000.000) x 25% x 80.000.000 = Rp. 400.000
Sisa Hasil Usaha yang diterima Armi = Rp. 866.667 + Rp. 400.000 = Rp. 1.266.667

Contoh Soal 2

Kartolo merupakan anggota koperasi “Bunga Mekar Sari” yang memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib sebesar Rp. 2.700.000 dan Rp. 4.000.000 dan dia berbelanja menghabiskan biaya Rp. 2.000.000

Koperasi Bunga Mekar memiliki perolehan sisa hasil usaha sebesar Rp. 100.000.000. Ia mempunyai unit usaha simpan pinjam dengan jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 25.000.000, simpanan wajib Rp. 30.000.000 dan simpanan sukarela Rp. 15.000.000.

Unit usaha sembako dengan perolehan sebesar Rp. 50.000.000, apabila koperasi tersebut membagikan sisa hasil usaha dengan persentase pembagian 35% untuk anggota, 40% untuk modal, 20% dana cadangan dan 5% dana lain-lain. Hitunglah besaran Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh kartolo.

Jawaban 2:

Sisa Hasil Usaha untuk anggota = Jasa Modal + Jasa Anggota
Jasa Modal = (6.700.000 : 70.000.000) x 40% x 100.000.000 = Rp. 3.828.571
Jasa Anggota = (2.000.000 : 50.000.000) x 35% x 100.000.000 = Rp. 1.400.000
Sisa Hasil Usaha yang diterima Kartolo = Rp. 3.828.571 + Rp. 1.400.000 = Rp. 5.228.571
fbWhatsappTwitterLinkedIn