Hukum permintaan dan penawaran merupakan suatu interaksi yang dilakukan oleh penjual dan juga pembeli. Transaksi atau interaksi ini penjual sebagai seorang yang menjual barang dagangnya sedangkan pembeli sebagai seorang yang membeli barang dagangan tersebut. Hukum permintaan dan penawaran diciptakan untuk menentukan akibat dari produk yang dijual terhadap harga jual dari produk tersebut. Hukum permintaan dan […]
Related Posts
- Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dari Masa ke Masa
- Kebijakan Sakoku (Politik Isolasi): Pengertian –Latar Belakang dan Dampaknya
- Syarat-syarat Referendum yang Harus dipenuhi
- Negara Aristokrasi: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh
- Teori Ekonomi Politik Media: Pengertian – Fungsi dan Penerapannya