Politik Strategi Nasional (Polstranas): Pengertian, Dasar dan Tujuannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Politik Strategi Nasional atau Polstranas merupakan dua hal berbeda yang dipadupadankan menjadi satu kesatuan untuk. Apabila dilihat dari segi makna masing masing.

Secara umum, politik strategi nasional merupakan cara melaksanakan politik nasional dalam rangka mencapai Sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Pengertian Polstranas

Politik merupakan segala upaya yang dilakukan dalam sebuah proses dalam rangka menentukan tujuan ketahanan nasional. Kata ‘Politik’ secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu, Politeia.

Politea berasal dari kata polis. Yang mana polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu ‘Negara’, sedangkan teia berarti ‘Urusan’.

Dari sudut pandag Bahasa Inggris, Politik adalah suatu rangkaian asas(prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk dapat mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Politik disini secara umum menyangkut mengenai sebuah proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.

Politik sendiri sangat berkaitan erat dengan strategi nasional. Yang mana seperti kita tahu, strategi nasional merupakan kerangka rencana untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai.

Politik Nasional yang berada dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan pedoman dari berbagai konsep dari strategi nasional.

Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berupa kebijakan nasional yang mampu berjalan dengan baik. Sedangkan Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam Peperangan.

Karl von Clausewitz (1780-1831) juga mengeluarkan pendapatnya mengenai strategi. Karl Von Clausewitz berpendapat bahwa strategi merupakan sebuah pengetahuan yang membicarakan mengenai penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.

Strategi nasional disusun oleh pemerintah untuk melaksanakan politik nasional. Dalam pelaksanaannya strategi nasional dapat dibedakan menjadi strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Dengan ini, Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam rangka mencapai Sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

Fungsi dan Tujuan Polstranas

Kebijakan politik strategi nasional yang telah dibentuk tentu memiliki tujuan tertentu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, strategi nasional mampu memberikan dampak dalam kehidupan bernegara serta memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.

  • Berupaya mewujudkan kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan seluruh bangsa Indonesia. Selain itu, dengan membuat kebijakan strategi pemerintah berharap ini dapat menyampaikan rasa keadilan dan dapat berkembang dan memajukan negara.
  • Dapat melakukan pengembangan pendidikan yang tentunya berdampak  dalam kehidupan bangsa. Hal ini ditujukan untuk memperkuat peran pendidikan dalam upaya pembangunan.
  • Dapat melindungi hak semua warga Indonesia dengan tetap mempertahankan kepemimpinan dalam implementasi kasus geostrategis.
  • Dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk dapat menciptakan perdamaian dalam kehidupan sosial yang ada di dalam dan luar negeri.
  • Dapat mengembangkan sistem perekonomian. Yang mana dalam proses pelaksanaannya memperhatikan mekanisme dan dapat menciptakan keadilan. Hal ini juga diselenggarakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan serta menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja. Hal itu dapat diwujudkan dengan berupaya dalam melindungi hak konsumen. Yang terpenting semuanya memperhatikan adanya keadilan bagi seluruh rakyat.

Dasar Pemikiran Penyusunan Sistem Polstranas

Untuk dapat menyusun politik dan strategi nasional diperlukan adanya pemahaman mengenai pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional.

Yang mana semua sistem manajemen nasional berlandaskan pada ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden atau Mandataris MPR. Kemudian strategi nasional akan dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh presiden.

Melalui pranata-pranata politik. Dalam hal ini masyarakat dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam penerapan politik nasional.

Penyusunan Polstranas

Negara Indonesia sudah memutuskan untuk menetapkan strategi politik nasionalnya. Hal itu telah diwujudkan dengan adanya suprastruktur dan infrastruktur politik yang mulai terbentuk.

Dalam urusan pelaksanaan suprastruktur politik strategi nasional diambil alih secara langsung oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis Besar Haluan Negara.

Infrastruktur sendiri politik strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketahanan nasional dan keamanannya.

Memasuki era reformasi yang lebih menekankan pada sisi demokratis. Mengakibatkan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting.

Salah satunya adalah masyarakat berperan aktif sebagai pengontrol jalannya politik strategi nasional yang telah ditetapkan MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.

Penyusunan politik strategi nasional memberikan kewenangan bagi MPR dalam hal menetapkan UUD 1945 dan Garis Besar Haluan Negara. Sehingga dalam hal pembagiannya dibedakan menjadi:

  • Kebijakan umum dilakukan oleh Presiden dan DPR. Yang mana dalam hal ini kedua unsur tersebut memegang peran penting sebagai pembentuk Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres.
  • Kebijakan khusus dijalankan oleh Menteri. Dalam hal ini menteri bertugas untuk menjabarkan kebijakan umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya.
  • Kebijakan teknis dilaksanakan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Dalam hal ini kebijakan dapat berbentuk peraturan keputusan atau instruksi pimpinan departemen dan Dirjen
fbWhatsappTwitterLinkedIn