PPKN

6 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada dasarnya negara merupakan subjek hukum yang pertama dan yang utama dalam kajian hukum internasional. Akan tetapi seiring dengan perkembangan situasi dan peristiwa sepanjang sejarah, saat ini negara tidak lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional.

Secara teori, subjek hukum internasional adalah negara. Sedangkan menurut pendekatan praktis yang bertolak pada fakta yang ada, maka subjek hukum internasional bisa lebih luas cakupannya.

Secara sederhana, subjek hukum internasional adalah pemegang atau pemilik hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku secara internasional. Lebih jauh lagi, subjek hukum internasional juga termasuk pemilik hak dan kewajian yang cakupannya lebih terbatas (tidak secara internasional) seperti hak dan kewajiban yang muncul dari hasil sebuah konvensi.

Lalu, apa sajakah subjek hukum internasional yang ada dan berkembang saat ini?. Berikut adalah penjelasannya.

1. Negara

Negara adalah sebuah kesatuan sosial yang memiliki kekuatan dan kedaulatan yang mengatur sekelompok orang atau rakyat dalam satu wilayah tertentu.

Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum klasik dalam artian penetapannya telah ada sejak lahirnya hukum internasional itu sendiri. Sebab pada hakikatnya kemuculan hukum internasional adalah untuk mengatur hubungan atau interaksi yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain.

2. Tahta Suci

Tahta Suci atau Vatikan adalah salah satu contoh dari subjek hukum internasional yang keberadaannya telah ada sejak zaman dahulu. Sebagai subjek hukum internasional, sebagaimana sebuah negara, Vatikan juga  memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara-negara di dunia.

Contoh lain dari tahta suci sebagai subjek hukum internasional adalah Order the Knights of Malta, yang mana keberadaannya diakui oleh beberapa negara sebagai salah satu subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional

Saat ini palang merah internasional diakui sebagai salah satu organisasi yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

Kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum dikuatkan dengan adanya konvensi-konvensi internasional, seperti  konvensi Jenewa pada tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

4. Organisasi Internasional

Sebagai subjek hukum internasional, hak dan kewajiban organisasi internasional ditetapkan dalam konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian yang dilakukan organisasi tersebut.

Sebagai contoh adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan hak dan kewajibannya sebagai organisasi dunia melalui kesepakatan bersama diantara anggota-anggotanya.

5. Orang Perorangan (Individu)

Dalam kasus tertentu, orang perorangan atau individu bisa menjadi salah satu subjek hukum internasional. Beberapa contoh dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  • Dalam perjanjian perdamaian Versailles pada tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris, Perancis, dan sekutu-sekutunya, terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internsional. Ketentuan serupa dengan ini juga terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia pada tahun 1922 mengenai Silesia Atas (Upper Silesia).
  • Keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) dalam perkara pegawai kereta api Danzig yang memutuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional (diakui oleh badan peradilan internasional)
  • Konvensi tentang pembunuhan massal manusia (Genocide Convention) yang diterima dalam sidang PBB pada tanggal 9 Desember 1948. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa orang perorangan yang terbukti telah melakukan tindakan genosida harus dihukum lepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang perorangan, pejabat pemerintah, ataupun pimpinan pemerintah atau negara.

6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)

Gerakan pembebasan bisa dikategorikan sebagai persengketaan, sehingga secara internasional gerakan semacam ini bisa mendapat hak dan kewajiban tertentu dalam hukum.

Diantara contohnya adalah pengakuan terhadap gerakan pembebasan seperti Gerakan Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberation Organization), dimana gerakan ini bahkan menjadi salah satu wakil sah dari Palestina dalam kegiatan internasional seperti sidang PBB dan juga konferensi OKI.

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sendiri berangkat dari konsepsi yang berkembang, terutama di negara-negara dunia ketiga, yang menganggap bahwa bangsa-bangsa memiliki hak asasi seperti :

  • Hak utuk menentukan nasibnya sendiri
  • Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri
  • Hak menguasai sumber daya alam dari wilayah yang didudukinya.

Akan tetapi, penerapan secara bebas dan tanpa ukuran objektif akan konsepsi seperti disebutkan diatas, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa, bisa memicu munculnya gangguan stabilitas masyarakat internasional karena konsepsi itu dapat dijadikan dalih bagi segolongan kecil kelompok untuk melakukan gerakan separatis.