Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai surat berharga.
Apa itu Surat Berharga?
Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung selama belasan tahun, menyatakan bahwa surat berharga surat berharga adalah surat uang memiliki nilai menyerupai uang tunai sehingga dapat dijadikan alat pembayaran. Selain itu, surat ini juga dapat diperdagangkan dan diuangkan menjadi uang tunai sewaktu-waktu.
Seorang ahli lain yaitu Prof. Aldulkadir Muhammad menyatakan bahwa surat berharga adalah surat yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang menerbitkan dengan tujuan melakukan pemenuhan pelaksanaan pembayaran, namun proses pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uang tunai namun dengan alat bayar lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagai ganti alat pembayaran atau pernyataan hutang dimana surat berharga ini memiliki nilai dan kekuatan yang sama dengan nilai uang sehingga dapat dijadikan alat pembayaran, diperjualbelikan dan diuangkan dengan uang tunai.
Berdasarkan kesepakatan dan kesadaran dari pihak-pihak yang terlibat.
Merupakan alat ganti pembayaran yang sah.
Sebagai surat pernyataan utang yang memiliki aturan dan perjanjian yang rinci.
Memiliki masa jatuh tempo yang beragam.
Dapat menjadi alat pembayaran menggantikan uang tunai ataupun kebendaan.
Syarat Surat Berharga
Untuk dapat dinyatakan sebagai surat berharga, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Formal
Menyebutkan dengan jelas jenis dari surat berharga.
Berisi pernyataan kesanggupan, perintah dan kewajiban untuk membayar.
Menyebutkan dengan jelas nama pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar.
Menetapkan tempat melakukan pembayaran.
Menyebutkan secara jelas kapan dan dimana surat akan diterbitkan dan ditarik.
Harus ditandatangani oleh pihak penerbit atau penarik yang sah dapat berupa individu, yayasan atau lembaga berbadan hukum.
Syarat materiil
Mencantumkan dan menjelaskan perikatan dasar serta sebabnya.
Menjadi jaminan pembayaran dan sebagai hak tangih berupa uang atau kebendaan lainnya.
Dapat dialihkan dari tangan ke tangan dengan menggunakan beberapa tata cara.
Tidak dapat dibatalkan oleh pihak yang menerbitkan atau menarik.
Dapat menyedia dana atau benda ketika datang masa diuangkannya.
Fungsi Surat Berharga
Sebagai Surat Legitimasi. Surat legitimasi mengandung pernyataan bahwa pemegang surat adalah pihak yang berhak untuk melakukan penagihan. Surat ini juga berfungsi untuk memperlancar lalu lintas pembayaran dan menjadi bukti hukum ketika terjadi perselisihan yang melibatkan pengadilan.
Sebagai surat bukti utang.
Sebagai alat pemindahtanganan karena dapat diperjualbelikan.
Unsur Surat Berharga
Terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam surat berharga, berikut adalah unsur-unsur yang ada dalam surat berharga beserta penjelasannya :
Surat Bukti Tuntutan Utang Salah satu unsur terpenting dari surat berharga adalah akta atau surat bukti pernyataan utang yang sudah ditandatangani oleh pihak terkait sebagai tanda bukti adanya perikatan utang. Pada akta tuntutan utang ini dijelaskan keharusan pihak kreditur untuk membayar utang dan pihak debitur berhak menagih serta mengambil pembayaran baik dalam bentuk uang premier atau kebendaan yang sudah disepakati.
Pembawa Hak Surat berharga memberi hak kepada kreditur untuk dapat menuntut sesuatu yang sudah disepakati sebelumnya pada pihak debitur. Namun karena fungsinya yang sama dengan uang, maka nilainya pun akan menghilang jika surat atau akta tersebut hilang.
Mudah Diperjualbelikan Salah satu tujuan diterbitkannya surat berharga adalah pemenuhan proses pembayaran, sehingga unsur yang dimiliki oleh surat berharga adalah mudah dijual dan dibeli.
Manfaat Surat Berharga
Surat berharga memiliki manfaat sebagai berikut:
Manfaat secara yuridis Secara yuridis manfaat surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, sebagai alat tagih yang sah dan alat pemindahan untuk hak tagih karena sudah diperjualbelikan.
Manfaat secara fungsi Berdasarkan fungsinya, surat berharga bermanfaat sebagai surat yang memiliki kekuatan hukum sebagai surat penagihan utang.
Jenis Surat Berharga
Terdapat berbagai jenis surat yang dinyatakan sebagai surat berharga di Indonesia. Jenis surat berharga ialah sebagai berikut :
Bilyet Giro Merupakan surat berharga yang berisi perintah dari nasabah dan ditujukan kepada pihak bank untuk memindahbukukan uang dari rekening nasabah ke rekening orang yang ditunjuk namanya dalam bilyet giro tersebut.
Cek Surat berharga tanpa syarat yang berisi perintah dari pihak yang menulis cek kepada pihak bank untun mencairkan sejumlah dana yang sudah dituliskan nominalnya di cek dan diberikan kepada pihak pembawa cek.
Kartu Kredit Kartu yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan yang berfungsi sebagai ganti uang tunai.
Kuitansi dan Promes Atas Tunjuk Kuitansi adalah surat berharga yang berisi jumlah dan tertanggal pihak penandatangan membayarkan sejumlah dana kepada pihak lainnya. Promes atas tunjuk adalah surat berharga yang dapat membuat pihak penandatangan melakukan pembayaran kepada pihak yang memegang surat.
Obligasi Surat berharga yang dikeluarkan pemerintah atau suatu perusahaan yang berisi pernyataan berhutang pada pihak pembeli obligasi akan berjanji akan memberi bunga dan melakukan pembayaran pokok hutang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Surat Saham Surat berharga yang berfungsi sebagai bukti telah melakukan permodalan pada suatu perusahaan atau badan usaha sehingga surat ini menjadi bukti secara resmi dan si pemegang memiliki hak-hak tertentu.
Surat Sanggup Surat sanggup merupakan surat yang menjelaskan secara rinci dan memuat perjanjian mengenai pihak pembayar yang akan melakukan pembayaran pada pihak lain. Surat sanggup biasanya paling lama berlaku selama 12 bulan.
Konoseme Surat berharga yang berisi kesepakatan antara pihak maskapai pelayaran dan pihak pengirim.
Wesel Surat berharga yang ditandatangani penerbit dan diberikan kepada pihak berutang agar melakukan pembayaran pada pihak yang diberikan kuasa wesel ini.
Dasar Hukum Surat Berharga
Dasar hukum dari surat berharga adalah Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Contoh Surat Berharga
Contoh surat berharga adalah semua yang termasuk dalam jenis-jenis surat berharga. Contoh surat berharga dapat berupa wesel, cek, kuitansi, bilyet giro, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, kartu kredit, surat saham dan lain-lain.
Cara Menerbitkan Surat Berharga
Penerbitan surat berharga biasanya dilakukan oleh lembaga, badan usaha atau pemerintah yang berwenang. Penerbitan setiap jenis surat berharga berbeda-beda bergantung jenis, tujuan dan pihak mana yang menerbitkan.
Namun secara garis besar surat berharga ini diterbitkan oleh lembaga atau badan yang memiliki landasar hukum yang jelas. Kemudian surat berharga akan ditujukan pada pihak tertentu.
Namun untuk surat berharga yang memiliki tujuan investasi, surat berharga biasanya akan dibeli atau dilelang sehingga investor dapat melakukan pembelian dan kemudian mendapatkan bunga melalui pembelian tersebut.
Uang pokok dari pembelian surat berharga kemudian akan dibayarkan kembali sesuai dengan kesepakatan masa jatuh tempo.
Kelebihan dan Kekurangan Surat Berharga
Masing-masing surat berharga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing bergantung jenis dan kesesuaian penggunaannya.
Namun secara garis besar, kelebihan surat berharga adalah memiliki landasan dan pondasi hukum yang jelas dan biasanya dilindungi oleh negara sehingga keamanannya sangat terjamin. Beberapa surat berharga juga memberikan kelebihan yang dapat memudahkan penggunanya sehingga tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Tentu juga membawa dampak positif bagi lembaga penerbitnya.
Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Surat berharga dan surat yang berharga, sekilas terdengar dan terbaca sama, namun ada perbedaan dari keduanya. Berikut perbedaan antara surat berharga dan surat yang berharga:
Surat berharga adalah surat yang didalamnya berisi pernyataan utang dan jumlah nilai nominal utang tersebut, surat ini sebagai alat pembayaran namun bukan dengan uang premier. Sedangkan surat yang berharga adalah surat yang hanya berisi pernyataan mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pihak yang wajib melakukan pembayaran utang.
Surat berharga adalan surat yang menyatakan tuntutan utang, bernilai sama dengan nilai uang dan dapat diperjualbelikan. Sedangkan surat yang berharga tidap dapat atau sukar diperjualbelikan.
Kesimpulan Pembahasan
Surat berharga adalah surat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagai ganti alat pembayaran atau pernyataan hutang dimana surat berharga ini memiliki nilai dan kekuatan yang sama dengan nilai uang sehingga dapat dijadikan alat pembayaran.
Surat berharga biasanya merupakan surat pernyataan hutang yang memiliki kekuatan hukum sehingga meminimalisir perselisihan antara pihak yang terlibat.
Surat berharga memiliki banyak jenis dan kegunaan yang beragam di masyarakat. Dewasa ini banyak masyarakat yang menggunakan surat berharga sebagai alat ganti pembayaran.