Daftar isi
Indonesia dikenal sebagai negara dengan hutan yang luas. Di dalam melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia pemerintah membangun kawasan hutan konservasi sebagai tempat tinggal bagi flora dan fauna.
Taman hutan raya di Indonesia tersebar dari sabang hingga merauke dan terdapat 22 taman hutan raya di Indonesia. Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai taman hutan raya mulai dari pengertian hingga daftar dari taman hutan raya yang berada di Indonesia.
Taman hutan raya merupakan kawasan hutan alam yang dilestarikan dengan tujuan koleksi dari tumbuhan dan satwa. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan umum seperti penelitian, observasi, bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Taman hutan raya merupakan bagaian dari hutan konservasi di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
Berdasarkan fungsi ekologi, taman hutan rakyat bisa untuk mendaur ulang karbon melalui pepohonan yang berada di dalam taman hutan yang lebat.
Di dalam melakukan pengelolaan taman hutan raya harus dilakukan secara cermat agar fungsi dan tujuannya bisa terwujud dengan baik. Pihak pengelola dari taman hutan dapat melakukan pemetaan kawasan berdasarkan topografi wilayah, jenis tanah dan ketinggian tempat.
Proses dalam identifikasi flora dapat dilakukan dengan membagi menurut kategorinya seperti tumbuhan produksi hasil hutan non kayu, tumbuhan kayu komersil, tumbuhan langka dan tumbuhan endemik.
Tahap selanjutnya yaitu proses yang dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dan kuantitas dari sumber daya hutan. Melalui proses survei tersebut akan didapatkan jenis prioritas berdasarkan jumlah, kerapatan, kelas umur dan lokasi habitat.
Suatu kawasan dapat dijadikan atau ditetapkan sebagai taman hutan raya harus memenuhi beberapa persyaratan yang terdapat di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kriterianya antara lain kawasan yang memiliki ciri khas asli atau buatan, memiliki panorama alam seperti sumber air panas atau mata air, serta luas lahan yang cukup dan potensi sumber alam yang dapat dimanfaatkan.
Peraturan pembentukan taman hutan raya terdapat dalam SK Nomor 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam yaitu pengelolaan taman hutan raya adalah upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.
Pulau Sumatra
Di dalam pulau sumatra terdapat 7 taman hutan raya diantaranya yaitu:
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Di pulau bali dan nusa tenggara terdapat 3 taman huta raya diantaranya yaitu:
Pulau Jawa
Di Pulau jawa terdapat 6 taman hutan raya diantaranya yaitu:
Pulau Kalimantan
Di pulau Kalimantan juga terdapat 2 taman hutan raya, diantaranya yaitu:
Pulau Sulawesi
Di pulau sulawesi juga terdapat 4 taman hutan raya, diantaranya yaitu:
Konservasi sumber daya alam sangat menentukan keberhasilan dalam pemanfaatan taman hutan raya. Perlu dilakukan dekontruksi orientasi konservasi sumber daya genetik di mana taman hutan raya bisa memegang peranan penting di dalam kegiatan pelestarian ekosistem.
Dekontruksi dilakukan dengan memberdayakan masyarakat lokal di dalam pelaksanaan konservasi. Integrasi diantara kegiatan konservasi dengan beberapa pengeloloaannya penitng untuk dilakukan dalam membangun komitmen diantara berbagai pihak.