5 Teori Badan Hukum (Rechtspersoon)

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Badan hukum (rechtspersoon) dapat didefinisikan sebagai kumpulan orang-orang yang didirikan dengan tujuan tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Ada lima teori yang menganalisis tentang badan hukum ini, yakni:

1. Teori Fiksi (Fictie)

Tokoh teori ini adalah Von Savigny dan pembelanya adalah Salmon. Teori ini berpendapat bahwa kepribadian hukum atas kesatuan-kesatuan lain daripada manusia adalah hasil khayalan.

Badan hukum itu hanyalah sesuatu yang fiksi. Sesungguhnya ia tidak ada, tetapi orang-orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum layaknya sebagai manusia.

W. Friedmann berpendapat bahwa teori fiksi bukanlah sebagai teori, tetapi hanyalah suatu rumusan.

2. Teori Konsesi

Tokoh teori ini adalah Gierke yang didukung oleh Von Savigny, Salmond dan Dicey. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum dan ini berarti negara.

Tujuan dari teori ini adalah memperkuat kekuasaan negara jika ia menghendakinya, ikut serta dalam kelompok asosiasi-asosiasi dalam negara.

Kelemahan dari teori ini adalah dalam usahanya untuk mengkombinasikan kenyataan kelompok-kelompok badan hukum dengan supremasi negara, yang berarti bahwa negara sebagai badan hukum mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok badan hukum yang berada di bawah kekuasaannya.

3. Teori Harta Kekayaan Bersama (Teori Jhering)

Tokoh teori ini adalah Rodolf von Jhering yang merupakan seorang sarjana Jerman. Teori ini berpendapat bahwa yang dapat dikategorikan menjadi subjek hak badan hukum adalah;

  • Manusia yang secara nyata ada di belakangnya
  • Anggota-anggota badan hukum
  • Mereka yang mendapat keuntungan dari yayasan

4. Teori Zweckvermogen

Tokoh teori ini adalah Brinz. Teori ini berpendapat bahwa hak milik badan hukum dapat diperuntukkan dan mengikat secara sah pada tujuan-tujuan tertentu tetapi tanpa subjek.

Teori ini menganggap bahwa manusia saja yang memiliki hak. Badan hukum itu dibentuk berdasarkan maksud dan tujuan sehingga untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengabdian dari orang-orang yang mengelola badan hukum itu sendiri.

5. Teori Realis atau Organik

Tokoh dari teori ini adalah Gierke yang didukung oleh Mitland. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan atau organ badan tersebut.

Kesimpulan dari teori ini adalah fokus kepada pribadi-pribadi hukum yang nyata sebagai sumber kepribadian hukumnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn