Keteraturan sosial merupakan hubungan selaras dan serasi antara interaksi sosial, nilai sosial, dan norma sosial. Wujud keteraturan sosial dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat yang aman, tertib, mengedepankan toleransi, dan saling bergotong royong.
Berikut adalah empat unsur keteraturan sosial dan contohnya yang terdapat dalam masyarakat, yaitu:
1. Tertib Sosial
Tertib sosial merupakan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur. Kondisi tersebut dapat terjadi karena setiap anggota masyarakat bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah disepakati bersama.
Contoh tertib sosial dalam masyarakat dapat diamati ketika para pelanggan dengan tertib dan teratur antri di meja kasir toko swalayan untuk membayar barang belanjaan. Contoh lainnya yaitu, ketika di sekolah para peserta didik dengan tenang dan tertib mengikuti ujian.
2. Order
Order merupakan sistem nilai dan norma sosial yang berkembang, diakui, dan dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Order dapat dicapai jika terdapat tertib sosial ketika anggota masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya. Contoh order yaitu berbagai peraturan yang ada di sekolah dijadikan pedoman bertingkah laku oleh seluruh warga sekolah.
3. Keajegan
Keajegan adalah kondisi keteraturan sosial yang berlangsung tetap dan tidak berubah sebagai hasil dari hubungan antara tindakan, nilai, dan norma sosial yang terjadi secara terus menerus. Keajegan dapat terwujud jika setiap individu dalam masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan nilai sosial dan norma yang berkembang dalam lingkungan tertentu. Contoh keajegan yaitu, setiap hari Minggu warga desa Melati Putih secara konsisten bergotong royong membersihkan lingkungan.
4. Pola
Pola adalah corak hubungan yang tetap dalam interaksi sosial dan dijadikan model dan acuan bagi individu atau kelompok dalam masyarakat. Pola dapat dicapai apabila keajegan tetap terpelihara dan teruji dalam berbagai situasi. Contoh pola yang terdapat dalam masyarakat yaitu upaya penyelesaian masalah yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai konsensus (kesepakatan).