PPKN

Unsur-unsur Hukum dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu yang dipelajari dalam pendidikan kewarganegaraan ialah hukum. Hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Lalu apa saja unsur unsur hukum? Berikut pembahasannya.

1. Peraturan yang Mengatur Tingkah Laku dalam Pergaulan Masyarakat

Hukum ialah sebuah ketentuan atau peraturan yang mengatur segala perilaku dalam interaksi sosial dan pergaulan masyarakat.

Secara umum, fungsi hukum bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Misal, jika ada seseorang yang melakukan perbuatan kriminal khususnya membunuh orang lain maka ia akan mendapat hukum pidana.

2. Peraturan diadakan Oleh Badan-badan Resmi yang Berwajib

Hukum hanya boleh dibuat oleh lembaga pemerintahan dan badan resmi yang berwenang.

Maknanya, tidak semua orang atau organisasi boleh membuat hukum. Peraturan hukum hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP dibuat oleh negara, dalam hal ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.

3. Peraturan itu Bersifat Memaksa

Pada dasarnya peraturan memang memiliki sifat memaksa. Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan jenis norma lainnya yang berlaku di masyarakat.

Masyarakat harus menaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan disanksi sesuai aturan hukum.

Salah satu contohnya, dalam aturan Undang-Undang pengendara motor wajib mengenakan helm.

Jika ada pengendara yang tidak memakai helm maka harus ditilang meski pengendara menolaknya.

4. Sanksi terhadap Pelanggaran Peraturan Tersebut adalah Tegas

Pelanggar hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur pada hukum perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati.

Sanski yang diberikan bisa berupa hukuman pidana/penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada juga yang sampai hukuman mati.

Contohnya ialah tersangka kasus korupsi maka akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana atau penjara. Sanksi akan divonis berdasarkan putusan peradilan.