Pengendalian sosial atau social control menurut Bruce J. Cohen adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar dapat berperilaku selaras dengan masyarakat. Anggota masyarakat dapat mengajak, mendidik, dan memaksa anggota lainnya untuk mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
Sementara itu, Peter L. Berger berpendapat bahwa pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang atau membangkang.
Pengendalian sosial memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.
- Menguatkan keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
- Memberikan ganjaran kepada warga yang mentaati norma.
- Membangun rasa malu.
- Menebarkan rasa takut.
- Mendorong terciptanya sistem hukum.
Secara sosiologis, istilah pengendalian sosial digunakan untuk menggambarkan berbagai usaha dan langkah yang ditempuh oleh masyarakat untuk mencegah dan mengatasi berbagai penyimpangan sosial yang terjadi.
Berikut adalah beberapa lembaga atau institusi yang memiliki peran dalam proses pengendalian sosial, yaitu:
1. Kepolisian
Bagi masyarakat awam, kepolisian merupakan salah satu institusi tinggi negara yang sangat dihormati, disegani, dan bahkan dikakuti. Hal ini dikarenakan, citra polisi di mata masyarakat luas dianggap sebagai lembaga yang hanya bertugas untuk menangkap dan memenjarakan orang yang melanggar hukum.
Namun pada realitanya, polisi juga memiliki tugas untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai gangguan, ancaman, tindak kejahatan, dan kekerasan.
Oleh karena itu, kepolisian juga dikenal dengan lembaga yang mengayomi masyarakat sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas popok dan wewenang kepolisian yaitu:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga atau institusi kepolisian merupakan salah satu jenis lembaga pengendalian sosial yang memiliki peran untuk mendorong masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan berbagai aturan demi kebaikan bersama. Dengan demikian, masyarakat tidak akan melakukan perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Fungsi lain dari lembaga kepolisian yaitu melakukan berbagai penyuluhan, bimbingan, dan sosialisasi kepada masyarakat luas agar selalu bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
2. Pengadilan
Peran pengadilan dalam proses pengendalian sosial yaitu bersifat formal. Hal ini dikarenakan pengadilan merupakan lembaga resmi negara seperti kepolisian dan kejaksaan.
Individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan akan diproses berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Apabila terbukti melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau kurungan penjara.
Adapun fungsi dan wewenang lembaga pengadilan yaitu:
- Menerima perkara perdata maupun pidana.
- Memeriksa/menyelidiki perkara yang telah diajukan.
- Memutuskan, dan menyelesaikan berbagai perkara atau sengketa yang menjadi tugas pengadilan.
3. Adat
Masyarakat tradisional merupakan masyarakat yang masih menjaga dan menjalankan tata cara, sistem nilai, tradisi, budaya, serta kebiasaan yang diturunkan dari generasi terdahulu.
Bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat tradisional adalah hukum/peraturan tidak tertulis atau yang lebih dikenal dengan nama hukum adat.
Contoh hukum adat yang ada di Indonesia yaitu hukum adat Berjenjang yang berasal dari Aceh. Hukum adat ini memiliki fungsi untuk memberi sanksi atau hukuman bagi anggota masyarakat yang bertindak tidak sesuai dengan norma yang ada.
Jenis hukuman disesuaikan dengan perilaku menyimpang yang dilakukan, mulai dari level terendah yaitu teguran dan nasihat, kemudian meminta maaf secara langsung kepada masyarakat, sampai dengan hukuman fisik, misalnya hukuman cambuk.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut orang yang memiliki pengaruh dan sangat disegani oleh masyarakat.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang diberi identitas sebagai tokoh masyarkat, yaitu sebagai berikut.
- Dianggap sebagai sesepuh atau orang yang dituakan dalam masyarakat. Hal ini karena orang tersebut memiliki wawasan dan pengalaman yang lebih luas dibandingkan dengan anggota masyarakat lainnya.
- Memiliki ilmu pengetahuan di bidang agama, misalnya ustaz dan kiai.
- Memiliki kekuasaan dan wewenang di bidang politik, misalnya lurah, ketua RT, dan ketua RW.
Dengan adanya tokoh masyarakat di suatu wilayah, diharapkan dapat memberikan sosialisasi, arahan, nasihat, bimbingan, dan imbauan kepada setiap anggota masyarakat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku.
Dengan demikian, tokoh masyarakat mempunyai peran yang penting dalam pengendalian sosial yang bersifat persuasif dan preventif karena dapat mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
5. Media Massa
Pengendalian sosial dengan memanfaatkan media massa dapat bersifat persuasif (mengajak) dan preventif (mencegah). Hal ini dikarenakan media massa memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Menyebarkan berbagai informasi terkini.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas.
- Mengontrol dan mengawasi perilaku masyarakat dan para pemegang kekuasaan.
- Mendorong masyarakat untuk memberikan opini/pendapat terkait isu-isu yang sedang terjadi di masyarakat.
Contoh media massa yang ada di masyarakat yaitu surat kabar (koran), majalah, portal berita online, buku, jurnal, televisi, radio, dan film.
6. Sekolah
Sekolah tidak hanya dikenal sebagai agen/media sosialisasi untuk mempelajari nilai dan norma sosial dalam masyarakat. Sekolah juga memiliki tugas sebagai lembaga yang dapat mengontrol perilaku siswa melalui seperangkat tata tertib atau peraturan yang telah dibuat.
Setiap sekolah memiliki nilai, norma, serta aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warganya termasuk siswa dan guru. Berikut adalah beberapa contoh peraturan yang terdapat di sekolah, antara lain:
- Tidak boleh terlambat datang ke sekolah.
- Dilarang tidak masuk sekolah tanpa izin (bolos).
- Tidak boleh melakukan bullying antarsiswa.
- Dilarang bertengkar, berkelahi, dan tawuran.
- Dilarang membawa rokok atau merokok di sekolah.
- Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang telah disepaki bersama.
- Dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
- Wajib memakai seragam dengan rapi.
Apabila ada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa peringatan baik secara lisan maupun tertulis, pemanggilan orang tua atau wali murid, skorsing tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama beberapa hari, dan diberhentikan secara paksa dari sekolah.
7. Keluarga
Keluarga merupakan salah satu agen sosialisasi yang memiliki peran untuk menumbuhka nilai-nilai dasar kepada anak seperti kasih sayang, tanggung jawab, kedisiplinan, kemandirian, kejujuran, religius, moral, kesopanan, dan kebaikan.
Proses penanaman berbagai nilai tersebut dapat melalui berbagai cara, seperti motivasi, bimbingan, paksaan, dan diskusi. Hal ini dilakukan demi membentuk sikap dan perilaku anak agar sesuai dengan nilai, norma, dan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, anak tidak akan berperilaku menyimpang, sebab di dalam dirinya telah tertanam nilai-nilai dasar yang diajarkan oleh keluarga khususnya orang tua.