Biografi Rasuna Said Singkat

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info
Rasuna Said

Hajah Rangkayo Rasuna Said lahir pada 14 September 1910 di Kota Agam, Sumatera Barat. Wanita Minang ini lebih dikenal dengan nama HR Rasuna Said. Beliau merupakan tokoh wanita yang memperjuangkan kesetaraan antara wanita dan laki-laki.

Semasa kecilnya beliau mengenyam pendidikan Islam di pesantren. Ketika mulai dewasa beliau mulai terterik dengan dunia politik. Kemudia Rasuna pu bergabung dengan Sarekat Rakyat untuk memperjuangkan hak kaumnya. Di Sarekat Rakyat beliau menjabat sebagai sekretaris cabang kemudian setelah itu beliau bergabung dengan Persatuan Muslim Indonesia.

Rasuna Said dikenal sebagai sosok perempuan yang pandai berorasi terutama tentang hak-hak perempuan. Ia pu merupaka seseorang yang sering mengkritisi pemeirntah Belanda. Akibat dari sikap kritisnya tersebut Rasuna pernah diasingkan ke Semarang pada tahun 1932. Rasuna juga adalah wanita pertama yang mendapat hukuman speek delict yaitu hukuman bagi orang-orang yang menentang Belanda.

Selama masa pengasingannya itu Rasuna tak henti mengkritik Belanda. Ia menulis kritikannya melalui tulisannya. Ia bahkan menjadi kepala redaksi majalah raya di Semarang. Setelah kembali ke Medan ia mendirikan sekolah Poetri dan mendirikan majalah mingguan bernama Menara Poetri.

Setelah Indonesia merdeka Rasuna Said aktif di badan Penerangan Pemuda Indonesia serta Komite Nasional Indonesia. Ia merupaka Dewan Perwakilan dari Sumatera Barat setelah itu ia mendapat tempat duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RIS). Karirnya dalam bidang politik semakin berkembang, puncaknya pada tahun 1959 ia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Ia mengabdikan sisa hidupnya untuk menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Agung. HR Rasuna wafat di kediamannya di Jakarta pada 2 November 1965. Dengan segala jasa-jasanya ia resmi mendapat gelar sebagai pahlawan nasional pada 13 Desember 1974 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 084/TK/1974.

fbWhatsappTwitterLinkedIn