Daftar isi
Menurut Joseph Roucek, pengendalian sosial merupakan suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang cenderung menganjurkan, membujuk, atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Para ahli sosiologi mengemukakan beberapa cara pengendalian sosial yang dapat diterapkan agar anggota masyarakat tidak melakukan penyimpangan sosial, yaitu sebagai berikut:
1. Cara Pengendalian Melalui Institusi dan Noninstitusi
Cara pengendalian sosial melalui institusi merupakan upaya pengendalian sosial yang dilakukan melalui lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat, seperti lembaga hukum, lembaga pendidikan, dan lembaga agama. Contohnya, orang yang melakukan penipuan mendapatkan hukuman penjara oleh polisi atau lembaga peradilan.
Cara pengendalian sosial melalui institusi merupakan upaya pengendalian sosial di luar institusi sosial yang ada, bersifat tidak resmi, dan terkadang menggunakan kekerasan. Contohnya, sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
2. Cara Pengendalian Secara Lisan, Simbolik, dan Kekerasan
Upaya pengendalian secara lisan dan simbolik merupakan pengendalian yang bersifat persuasif. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan-pendekatan seperti sosialisasi, imbauan, dan bimbingan kepada anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Contohnya, pihak kepolisian melakukan sosialisasi mengenai tata tertib lalu lintas di berbagai sekolah.
Upaya pengendalian melalui kekerasan disebut juga dengan pengendalian sosial koersif. Cara ini menekankan pada tindakan, ancaman, atau paksaan baik secara fisik maupun nonfisik untuk membentuk masyarakat yang tertib sosial. Contohnya, pelaku kriminalitas dan korupsi diancam dengan hukuman penjara.
3. Cara Pengendalian Sosial Melalui Imbalan dan Hukuman
Upaya pengendalian sosial melalui imbalan atau hadiah cenderung bersifat preventif. Perlu dilakukan pencegahan agar anggota masyarakat tidak melanggar nilai dan norma yang berlaku. Contohnya, Ayah memberikan hadiah sepeda kepada anaknya yang telah berhasil meraih juara kelas.
Upaya pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan keserasian akibat pelanggaran nilai dan norma dengan cara memberikan sanksi. Contohnya, seorang remaja mendapat hukuman dari orang tuanya tidak boleh menggunakan ponsel selama satu minggu akibat sering pulang terlambat.
4. Cara Pengendalian Sosial Formal dan Imformal
Upaya pengendalian sosial formal dilakukan oleh pihak berwenang yaitu polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Contohnya, pemerintah membuat peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, agar masyarakat tertib saat berkendara di jalan.
Upaya pengendalian sosial informal bersifat tidak resmi dan tidak memiliki aturan-aturan resmi yang tertulis. Pengendalian sosial ini dilakukan oleh masyarakat kepada pelaku penyimpangan secara langsung. Misalnya, melalui desas-desus, teguran, intimidasi, cemooh, dan pengucilan.
5. Cara Pengendalian Melalui Sosialisasi
Sosialisasi merupakan proses penanaman nilai dan norma pada masyarakat. menurut Erich Fromm, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan, dan adat istiadat. Melalui sosialisasi, individu menginternalisasikan norma dan nilai dalam dirinya, sehingga akan berperilaku konform (menyesuaikan diri) di manapun ia berada.