Kali ini kita akan membahas mengenai demokrasi tidak langsung. Berikut pembahasannya.
Pengertian Demokrasi Tidak langsung
Pengertian Secara Umum
Demokrasi ini adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih melalui pemilihan umum.
Demokrasi tidak langsung dikenal di negara-negara di dunia secara modern. Aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan.
Dalam kenyataannya, tidak setiap warga negara dapat terlibat dalam sistem ini, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk menentukan hak-haknya sebagai warga negara.
Pengertian menurut para Ahli
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat :
- Tradisi pemikiran Aristotelian,demokrasi merupakkan bentuk pemerintahan
- Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
- Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni
- Harris Soche,demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat
- Henry B Mayo,sistem politik demokratis adalah menunjukan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Sejarah Demokrasi Tidak Langsung
Perjalanan sistem pemerintahan Indonesia sudah banyak mengalami perkembangan dari satu masa ke masa yang lainnya.
Perubahan sistem pemerintahan dari masa prakolonial hingga reformasi dan/atau dari sistem monarki hingga demokrasi sudah pernah dialami.
Sejak kemerdekaan 1945, sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami perubahan sistem demokrasi sebanyak empat kali. Dari sistem demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin lalu ke demokrasi pancasila orde baru dan berakhir pada demokrasi pancasila reformasi.
Pasca sistem demokrasi liberal usai maka sistem demokrasi terpimpin dimulai.
Dalam sistem demokrasi ini pemimpin negara memiliki kekuasaan yang tak terbatas sehingga pemilu tidak diselenggarakan karena anggota DPRnya telah ditentukan langsung oleh presiden.
Di tahun 1966 sistem demokrasi terpimpin sudah tidak lagi digunakan dan digantikan dengan sistem demokrasi pancasila orde baru.
Mulai dari tahun 2004 hingga sekarang pemilihan pemimpin negara dan daerah tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Namun, seminggu belakangan ini terdengar desas-desus kabar wacana pengembalian pemilu dari secara langsung menjadi tidak langsung.
Wacana tersebut rencananya akan diterapkan untuk konteks pemilihan pemimpin daerah atau pilkada.
Pembahasan pilkada secara tidak langsung telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat menggelar rapat kerja bersama komisi II DPR RI.
Ciri-ciri Demokrasi Tidak Langsung
Berikut ciri-cirinya:
- Sering disebut sebagai demokrasi yang berskala besar dikarenakan demokrasi ini dilaksanakan di dalam jangka waktu yang lumayan luas.
- Politik tidak mampu dikontrol secara segera oleh rakyat, dikarenakan penentuan parlemen dilaksanakan di dalam jangka waktu lebih dari satu tahun sekali.
- Rakyat tetap menjadi pemegang tertinggi kedaulatan atau kekuasaan terhadap suatu negara, tapi terhadap pelaksanaannya rakyat diwakilkan oleh orang-orang yang duduk di parlemen.
- Pengambilan suatu keputusan dilaksanakan bersama langkah terwakilkan oleh orang-orang yang sudah dipilih oleh rakyat sendiri.
- Kedudukan lembaga pemerintahan menganut asas Trias Politica, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih mesti menyalurkan aspirasi rakyat di dalam pembahasan parlemen pemerintahan.
- Kegiatan pemerintahan kadang kala tidak berbentuk transparan sehingga rakyat banyak yang bertanya-tanya.
- Dalam pelaksanaan kewajiban berasal dari wakil-wakil rakyat, rakyat tetap mengawasi kinerjanya.
- Pembahasan, perumusan, dan pemutusan berbagai kasus kenegaraan yang menyangkut keperluan rakyat dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat yang sudah terpilih tadi.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota-anggota yang berkedudukan di parlemen. Contohnya terhadap jaman orde baru, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.
- Wakil rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi umumnya mampu menunjuk pejabat-pejabat yang bakal menduduki lebih dari satu posisi di pemerintahan, contohnya menteri-menteri yang ditunjuk segera oleh Presiden.
- Pelaksanaan demokrasi ini terhadap zaman kerajaan dahulu, anggota-anggota parlemen dipilih sendiri oleh raja dan hanya berasal dari golongan bangsawan sehingga banyak keperluan dan aspirasi rakyat yang tidak terwakilkan dan mengakibatkan terjadinya pemberontakan.
Tujuan Demokrasi Tidak Langsung
Tujuan dari adanya demokrasi tidak langsung, diantaranya:
- Menjamin Hak-hak dasar
- Adanya kesetaraan hak tiap warga negara
- Pemenuhan kebutuhan umum
- Pembaharuan kebijakan sosial
- Kebebasan menyampaikan pendapat.
Contoh Demokrasi Tidak Langsung
- Pembuatan Undang-undang
- Pemilihan Ketua Umum DPR
- Pemilihan ketua RT.
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Tidak Langsung
Kelebihan Demokrasi Tidak Langsung
- Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
- Jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa menolaknya ketika hendak diterapkan
- Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat,merumuskan,dan melaksanakan kebijakan bersama.
Kekurangan Demokrasi Tidak langsung
- Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
- Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintah berada ditangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu atau
- Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung
- Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari(konflik)politik;dan karenanya mendorong kompromi
Dampak Demokrasi Tidak Langsung
Penyelenggaraan pilkada secara tidak langsung memiliki dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu optimalisasi fungsi DPRD sebagai wakil rakyat, efisiensi pengeluaran anggaran politik, dan efektifitas waktu dalam penyelenggaraan pemilu.
Sedangkan dampak negatif dari penyelenggaraan pilkada secara tidak langsung, diantaranya peningkatan korupsi, terjadinya praktik politik uang, kemunduran akan demokrasi, merampas kedaulatan rakyat, munculnya kekuatan legislatif dari DPRD, dan maraknya nepotisme.