Dalam dunia perbankan, kita sering mendengar mengenai giro. Lalu apakah giro itu? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Giro
Urusan perbankan dan segala hal yang berhubungan dengannya diatur dengan ketat dan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Begitu pula dengan istilah giro atau rekening giro yang akrab pada bidang perbankan.
Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 menyebutkan pengertian giro adalah simpanan yang dimiliki nasabah pada bank yang penarikkannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana cek, bilyet giro, surat atau sarana perintah pembayaran lainnya dan atau dengan pemindah bukuan.
Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengertian giro adalah simpanan yang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dan dapat dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa giro merupakan produk dari bank yang memungkinkan nasabah yang berasal dari perorangan atau badan usaha dimana simpanan ini dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana lainnya atau pemindah bukuan dan simpanan ini dapat berupa rupiah atau uang asing. Nasabah rekening giro memiliki sebutan tersendiri yaitu girant.
Ciri-ciri Giro
Adapun ciri-ciri rekening giro yang membedakannya dari produk perbankan lainnya ialah sebagai berikut :
Penarikkan simpanan yang dimiliki oleh girant dapat dilakukan setiap saat.
Biaya administrasi yang dibebankan pada rekening giro relatif cukup murah.
Sistem pencatatan rekening giro lebih rumit jika dibandingkan dengan produk simpanan perbankan lainnya.
Penempatan dana dalam rekening giro berlangsung dalam jangka pendek.
Rekening giro memiliki suku bunga yang cukup rendah.
Jumlah dana dalam rekening giro naik-turun (fluktuatif) sehingga tidak cocok sebagai investasi.
Pelayanan perbankan rekening giro cukup lengkap.
Fungsi Giro
Keberadaan rekening giro memiliki fungsi yang dapat menguntungkan bagi nasabahn penggunanya, berikut beberapa fungsi yang dimiliki rekening giro:
Memudahkan nasabah melakukan transaksi dalam jumlah besar. Hal ini karena nasabah dapat mencairkan atau memindah bukukan simpanan pada rekening giro melalui cek atau bilyet giro sehinga nasabah tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Rekening giro dapat berfungsi seperti uang tunai sehingga dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, giro tidak dibebankan biaya administrasi.
Berfungsi sebagai simpanan yang dapat diambil kapan saja bahkan meskipun jika dalam nominal yang besar.
Jenis Giro
Rekening giro terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
Giro Atas Nama Pribadi Giro jenis ini adalah rekening giro yang dibuka atas nama perorangan atau usaha yang dimiliki perorangan. Usaha yang dimaksud misalnya bengkel, toko, warung makan atau usaha lain dengan atas nama pemiliknya sendiri. Untuk jenis ini, biasanya bank menerapkan setoran terkecil sebesar Rp 250.000.
Giro Atas Nama Badan Giro jenis ini biasanya digunakan oleh instansi pemerintah, organisasi masyarakat atau badan usaha. Misalnya yayasan, koperasi, PT, CV, persekutuanfirma dan lain-lain). Untuk rekening giro jenis ini, biasanya bank menerapkan setoran terkecil sebesar Rp 500.000.
Kelebihan dan Kekurangan Giro
Terdapat kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh rekening giro, berikut kelebihan rekening giro ialah :
Keamanan simpanan lebih terjamin. Hal ini dikarenakan untuk mencairkan dana pada rekening giro, dibutuhkan cek, bilyet giro atau surat perintah penunjukkan dari pemilik rekening kepada pihak yang ditunjuk sehingga dana dapat dicairkan oleh bank. Sehingga dana tidak dapat dicairkan oleh sembarang orang pada sembarang tempat.
Memudahkan transaksi dalam jumlah besar. Pencairan dana rekening giro tidak mengenal Batasan nominal, sehingga memudahkan nasabah yang akan melakukan pencairan dana dalam jumlah besar.
Transaksi dapat dilakukan kapan saja ketika dibutuhkan.
Transparansi yang terjamin. Rekening giro memfasilitasi nasabahnya mendapatkan rekening koran setiap bulan, sehingga nasabah mendapat laporan yang rinci dan jelas.
Namun selain kelebihan, rekening giro juga memiliki beberapa kekurangan, diantaranya :
Giro memiliki tanggal jatuh tempo sehingga penerima giro harus waspada dan teliti jangan sampai tanggal melewati jatuh tempo.
Pencairan giro yang ditujukan pada penerima memiliki tanggal efektif. Sehingga penerima giro harus menunggu tanggal efektif untuk dapat menerimapencairan dana.
Bilyet giro tidak dapat dibatalkan jika sudah dikeluarkan dan ditujukan pada pihak tertentu.
Contoh Transaksi Giro
Berikut adalah contoh sederhana dari transaksi yang dapat dilakukan melalui rekening giro :
4 Oktober : Cahyani membuka rekening giro dengan setoran pertama secara tunai sejumlah Rp 3.500.000. dibebankan biaya pencetakan buku cek dan bilyet giro sebesar Rp 100.000.
8 Oktober : Cahyani melakukan giro setor tunai sebesar Rp 700.000.
12 Oktober : Cahyani menyetor cek giro Mandiri sebesar Rp 2.500.000 dan kliring langsung diterima pada hari itu.
14 Oktober : Cahyani akan membayar hutang kepada Cahaya dengan menarik cek No.1112 sebesar Rp 750.000. Cahaya adalah nasabah bank giro juga yang kemudian menyetorkan cek pada hari tersebut.
18 Oktober : Cahyani mentrasfer dana gironya ke bank di cabang rumah orang tuanya yaitu Bandung sebesar Rp 2.000.000.
Perbedaan Giro dan Tabungan
Giro dan tabungan adalah produk yang ditawarkan oleh pihak bank kepada calon nasabah. Nasabah bebas memilih sesuai kebutuhan dan kepentingan. Berikut perbedaan antara giro dan tabungan :
Laporan yang Diterima Nasabah Tabungan terbagi menjadi berbagai jenis bergantung bank dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Tabungan biasanya memiliki buku tabungan untuk mencatat pengeluaran dan pemasukan serta transaksi lainnya yang terjadi pada rekening tabungan. Namun untuk mendapat bukti cetak pada buku tabungan, nasabah perlu mendatangi bank dan meminta bank mencetak rekening koran sesuai keinginan nasabah. Berbeda dengan rekening giro. Rekening giro menawarkan fasilitas berupa laporan bulanan yang akan dicetak setiap bulan dan dikirimkan ke alamat kantor maupun rumah nasabah. Sehingga nasabah tidak perlu meminta pada pihak bank namun sudah diberikan secara langsung setiap bulan.
Media Pencairan Dana Rekening tabungan akan memberikan kartu ATM kepada nasabah yang membuka rekening. Kartu ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan transaksi keuangan yang dilakukan dengan mengunjungi mesin ATM. Berbeda dengan tabungan, giro menyediakan cek dan bilyet giro sebagai media pencairan dana atau pemindah bukuan rekening giro kepada pihak yang ditunjuk.
Jumlah Nominal Transaksi Rekening tabungan biasanya memiliki jumlah maksimal dalam melakukan sekali atau sehari transaksi. Nominal ini biasanya akan berbeda-beda bergantung rekening jenis apa yang diambil oleh nasabah. Namun tidak dengan giro, tidak ada batasan jumlah maksimal transaksi yang dapat dilakukan. Sehingga giro memungkinkan nasabah melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Kesimpulan Pembahasan
Giro adalah produk yang ditawarkan perbankan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. Giro adalah simpanan yang dilakukan nasabah dimana simpanan ini dapat ditarik kapan saja dengan menggunakan media cek, bilyet giro atau sarana pemindah bukuan dan transaksi dapat dilakukan dalam jumlah besar karena giro tidak membatasi jumlah nominal dalam sekali transaksi.
Giro dapat dibuat oleh perorangan dengan mewakili namanya sendiri atau giro atas nama badan seperti nama yayasan, koperasi atau perusahaan.
Giro memiliki keistimewaan dan perbedaan yang membedakan giro dengan jenis tabungan lainnya. Hal yang paling khas adalah penggunaan cek atau bilyet giro ketika mencairkan dana, dan fasilitas pindah buku rekening antar rekening giro.