Hak Dan Kewajiban Kreditur yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara umum, yang dimaksud dengan kreditur adalah orang atau lembaga yang memiliki piutang pada pihak lain karena adanya perjanjian utang-piutang maupun karena ketentuan undang-undang. Kreditur bisa berbentuk perorangan maupun lembaga keuangan seperti Bank, Leasing atau lembaga pembiayaan, pegadaian, dan selainnya.

Dalam sebuah perjanjian utang piutang, tentunya kreditur memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya selaku pihak yang memberi piutang.

Hak Kreditur

Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh kreditur atas debitur, diantaranya yaitu:

  • Menerima pembayaran utang dari debitur
    Hak pertama yang dimiliki oleh kreditur tentunya adalah menerima sejumlah pembayaran utang dari debitur (peminjam utang). Pembayaran disini bisa dilakukan secara cash atau tunai maupun dicicil tergantung dengan perjanjian antara pihak kreditur dengan debitur.
  • Menentukan biaya yang dikenakan kepada debitur terkait proses utang piutang
    Sebagai pihak pemberi piutang, kreditur memiliki hak untuk menetapkan biaya yang akan dikenakan berkaitan dengan proses utang piutang. Biaya ini bisa berupa biaya administrasi dan atau berupa bunga yang dikenakan dalam periode peminjaman utang oleh debitur.
  • Mengenakan denda keterlambatan pembayaran
    Kreditur memiliki hak untuk mengenakan denda kepada debitur, apabila debitur terlambat dalam melakukan pembayaran utangnya kepada debitur atau pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya. Tempo pembayaran dan juga denda keterlambatan juga telah ditentukan sebelumnya.
  • Menguasai jaminan utang
    Dalam proses perjanjian utang piutang, debitur pada umumnya harus memberikan jaminan utang kepada kreditur. Jaminan utang bisa berupa surat berharga maupun benda-benda bergerak lainnya. Kreditur memiliki hak untuk menguasai objek jaminan utang tersebut selama debitur belum menyelesaikan atau melunasi utangnya.

Kewajiban Kreditur

Sementara itu, kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh kreditur adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan sejumlah dana sebagai piutang kepada debitur
    Ketika perjanjian utang piutang telah ditetapkan, maka kreditur memiliki kewajiban untuk menyerahkan dana kepada debitur sebesar pinjaman yang diajukan dan disetujui sebelumnya.
  • Menjaga dan mengelola jaminan utang dengan baik
    Kewajiban kreditur lainnya adalah menjaga dan atau mengelola hak kebendaan yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan utangnya.
fbWhatsappTwitterLinkedIn