Banyak definisi negara yang diberikan oleh para ilmuwan politik atau tata negara, tetapi yang lebih sesuai dengan negarayang baru merdeka atau bergabung secara damai atau revolusi rakyat adalah definisi yang diberikan oleh Kranenburg (1959), yaitu “negara sebagai suatu organisasi yang timbul karea kehendak golongannya (bangsanya) sendiri”.
Sedangkan pengertian secara umum dari negara lebih dekat dengan definisi yang diberikan oleh Robert Mac Iver, yang mengatakan “negara adalah organisasi yang menyelenggarakn penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan”.
Dari definisi Mac Iver tersebut diatas, dibedakan organisasi negara dengan organisasi lainnya dalam masyarakat egara bersagkuta yang disebut sebagai “sifat hakikat negara”, yaitu mempunyai.
Dari teori terbentuknya bangsa, nasionalisme, dan negara, maka dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara terdiri atas :
Bangsa umumnya terdiri atas berbagai suku bangsa atau ras, memeluk berbagai agama, menggunakan berbagai bahasa atau mungkin juga menggunakan satu bahasa saja yang biasa disebut bahasa nasional.
Yaitu wilayah dengan batas-batas yang diakui secara internasional dimana kekuasaan negara itu berlaku yang terdiri atas daratan, laut (bila ada) dan udara.
Pemerintahan yang berkuasa diakui sah, apabila sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada dan berlaku, kuat legitimasinya dari rakyat dan diaku oleh pemerintah negara-negara bangsa yang berdaulat (dunia internasional).
Unsur-unsur negara tersebut diatas sangat menentukan sekali dalam memperkuat integrasi dalam perkembanga atau perjalanan negara itu mencapai tujuan negara yang telah ditentukan. Tetapi juga menjadi ancaman disintegrasi bangsa dan negara itu apabila negara bangsa itu tidak mampu mengelola atau menyelenggarakannya dengan baik sesuai kesepakatan bersama.