Banyak definisi negara yang diberikan oleh para ilmuwan politik atau tata negara, tetapi yang lebih sesuai dengan negarayang baru merdeka atau bergabung secara damai atau revolusi rakyat adalah definisi yang diberikan oleh Kranenburg (1959), yaitu “negara sebagai suatu organisasi yang timbul karea kehendak golongannya (bangsanya) sendiri”.
Sedangkan pengertian secara umum dari negara lebih dekat dengan definisi yang diberikan oleh Robert Mac Iver, yang mengatakan “negara adalah organisasi yang menyelenggarakn penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan”.
Sifat hakikat negara menurut Mac Iver
Dari definisi Mac Iver tersebut diatas, dibedakan organisasi negara dengan organisasi lainnya dalam masyarakat egara bersagkuta yang disebut sebagai “sifat hakikat negara”, yaitu mempunyai.
- Memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik untuk menjalankan peraturan secara legal.
- Monopoli. Negara mempunyai monopoli untuk menentukan tujuan negara dan cara melaksanakan tujuan tersebut misalnya melalui pengadilan dapat membubarkan satu partai politik atau aliran kepercayaan yang dianggap membahayakan keselamatan negara dan persatua nasional.
- Mencakup semua peraturan perundangan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negaranya tanpa kecuali.
Unsur hakikat negara
Dari teori terbentuknya bangsa, nasionalisme, dan negara, maka dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara terdiri atas :
- Rakyat disebut juga sebagai bangsa
Bangsa umumnya terdiri atas berbagai suku bangsa atau ras, memeluk berbagai agama, menggunakan berbagai bahasa atau mungkin juga menggunakan satu bahasa saja yang biasa disebut bahasa nasional.
- Wilayah tertentu
Yaitu wilayah dengan batas-batas yang diakui secara internasional dimana kekuasaan negara itu berlaku yang terdiri atas daratan, laut (bila ada) dan udara.
- Pemerintah yang sah atau diakui
Pemerintahan yang berkuasa diakui sah, apabila sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada dan berlaku, kuat legitimasinya dari rakyat dan diaku oleh pemerintah negara-negara bangsa yang berdaulat (dunia internasional).
Unsur-unsur negara tersebut diatas sangat menentukan sekali dalam memperkuat integrasi dalam perkembanga atau perjalanan negara itu mencapai tujuan negara yang telah ditentukan. Tetapi juga menjadi ancaman disintegrasi bangsa dan negara itu apabila negara bangsa itu tidak mampu mengelola atau menyelenggarakannya dengan baik sesuai kesepakatan bersama.